Tindakan Erwin Parulian Saragih selaku Ketua Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun patut dipertanyakan. Pasalnya Anggota DPRD yang berasal dari Partai Gerindra tersebut diduga sebagai beking bertahannya tower tanpa ijin yang berdiri di Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Diketahui bahwa di nagori tersebut hingga saat ini tower pemancar milik salah satu operator masih berdiri dan beroperasi meski telah diperintahkan oleh pemerintah setempat untuk segera dibongkar.
Keberadaan tower tersebut sempat memicu amarah masyarakat karena tidak memiliki ijin sama sekali. Hal itu dikatakan oleh Zulkifli selaku pangulu (kepala desa) nagori silampuyang belum lama ini sejak disambangi kru media ini di kantornya.
Memang benar kalau tower itu sama sekali tidak ada ijinnya, ucap Zulkifli saat itu. Dikatakannya lagi bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Ketua Komisi 3 DPRD Simalungun untuk segera mengeluarkan ijin tower tersebut.
Komisi 3 yang mendesak saat itu, kami juga dipanggil, jangan pangulu jadi penghalang bagi investasi yang masuk ke daerah, itu dibilangnya (Ketua Komisi 3), terang Zulkifli.
Hal serupa juga diungkapkan Kasie Trantib Kecamatan Siantar, Ina Siregar.
Kalau tower itu tidak memiliki ijin dan kami sudah suruh bongkar itu, jelas Ina saat ditemui di ruang kerjanya.
Kedua instansi pemerintahan setempat ini mengatakan bahwa ijin pendirian tower yang baru telah dikeluarkan.
Sudah ada ijin untuk mendirikan tower yang baru dan bukan tower yang sudah berdiri ini, nanti lokasinya di seberang sungai namun masih di nagori itu, jelas Ina dan Zulkifli ditemui di tempat berbeda.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan penjelasan Erwin saat dikonfirmasi melalui pesan whattsap, Jumat 12/06 sekira pukul 12.00 wib.
Erwin mengiyakan kalau pihaknya pernah memanggil dan mendesak pangulu untuk segera mengeluarkan rekomendasi ijin tower dan dirinya juga mengakui kalau dirinya tidak mendesak untuk membongkar tower tanpa ijin tersebut.
Memang betul, tapi kalau tower itu juga masih menguntungkan bagi masyarakat banyak, kenapa tidak, tulis Erwin seolah merestui tower ilegal tersebut.
Anehnya, politisi partai berlambang Garuda ini mengatakan bahwa tower tersebut juga menghasilkan PAD bagi daerah.
Tentu pihak tower akan dikenakan biaya sebagai ijin, masuk ke kas daerah sebagai PAD, tulisnya.
Selain itu, kesan sebagai beking dari tower ilegal tersebut semakin diperlihatkan Erwin ketika mengatakan hal yang bertolak belakang dari pemerintah setempat dan manajer PTPN Kebun Marihat.
Itu ijinnya sudah dikeluarkan oleh PIT, tulisnya.
Terpisah, pemilik tower siluman tersebut berulang kali dikonfirmasi lewat sambungan telepon dan pesan whattsap, tidak bersedia menanggapi meskipun terdengar nada masuk dan pesan whattsap telah terbaca.Dd
Polsek Bangun Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Supir Angkot: Kesepakatan Damai Melalui Restorative Justice
Simalungun/CentraljNews.Com Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan Restorative Justice...
Read more