Central J'News
Kamis, Februari 2, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Regional

Audit BPK 2019 : Ternyata Aset Tetap Pemko Bermasalah, Luput Dari Paripurna Ranperda LKPJ Walikota Tebing Tinggi

by CJ News
18/06/2020
in Regional
Audit BPK 2019 : Ternyata Aset Tetap Pemko Bermasalah, Luput Dari Paripurna Ranperda LKPJ Walikota Tebing Tinggi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Penata-usahaan aset tetap Pemerintah Kota Tebingtinggi, Tahun Anggaran 2019 ternyata menyimpan segudang permasalahan dan luput dari agenda rapat paripurna DPRD Tebing Tinggi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LKPJ APBD Tahun Anggaran 2019.
Ratama Saragih sebagai Walikota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi menyampaikan melalui pesan whatsaap ke awak media CentraljNews.com Kamis, 18/6/20. Responder BPK ini menguraikan bahwa di Tahun Anggaran 2018 pun ternyata pengelolaan aset tetap Pemko Tebing Tinggi bermasalah, sebagaimana LHP BPK atas LK Pemko T.Tinggi TA.2018 No.46.B/LHP/XVIII.MDN/V/2019.
Dalam LHP BPK tersebut adanya kelemahan SPI atau pengelolaan aset tetap yaitu : Pencatatan kapitalisasi aset tetap tidak optimal terhadap 53 aset dengan nilai sebesar Rp.8.291.152.277,73, kemudian Aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya belum di inventarisasi pada sembilan OPD/Satker atas 107 unit BMD dengan nilai sebesar Rp.987.216.478,50 lalu tambahnya ada tiga unit bangunan yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang masih dicatat sebagai aset pemko senilai Rp.300.000.000,00.
Penggiat pelayan publik ini selanjutnya mengatakan bahwa BPK Sumut menjelaskan saldo aset tetap tanah per 31 Desember 2019 disajikan sebesar Rp.352.959.776.957,05 dengan pengujian terhadap data aset tanah diketahui bahwa Tanah yang belum memiliki informasi status kepemilikan sebanyak 189 bidang tanah senilai Rp.16.028.826.724,00 pada 20 OPD.
Selain aset tanah yang bermasalah, Pemko Tebing Tinggi ternyata menyimpan masalah aset peralatan dan mesin. Diketahui saldo aset tetap peralatan dan mesin per 31 Desember 2019 sebesar Rp.362.724.432.054,89.
Pengujian terhadap aset tetap peralatan dan mesin diketahui ada 76 unit aset peralatan dan mesin dengan nilai Rp.572.937.645,00 pada tiga OPD tidak diketahui keberadaanya, kemudian aset kendaraan bermotor sebanyak 108 unit pada 22 OPD yang tidak memiliki informasi yang lengkap alias tidak ada nomor rangka, nomor mesin, tidak nampak BPKB.
Tidak hanya aset Mesin dan peralatan yang bermasalah, carut marut penata usahaan aset juga ditemukan pada aset tetap gedung dan bangunan yakni 4 unit gedung dan bangunan yang belum dicatatkan secara kapitalisasi ke aset induk senilai Rp.432.077.000,00, lalu aset gedung dan bangunan yang tidak memiliki informasi lokasi tanah sebanyak 217 unit dengan nilai sebesar Rp.139.529.079.374,00 pada 14 satuan kerja.
Pengamat kebijakan Publik ini memperingatkan Pemko dan OPD terkait bahwa Temuan BPK Sumut tersebut sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah (SAP), Lampiran I.08 tentang PSAP 8 Akuntansi Aset Tetap, paragraf 16 yang menyatakan bahwa untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, tidak untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Selain itu Pemko Tebing Tinggi telah melanggar Pasal 296 ayat (1) Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD yang menyatakan bahwa pengelolaan barang, pengguna dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada dalam penguasaannya.
Temuan BPK Sumut tersebut tentunya membawa akibat yang sangat merugikan negara imbuh Ratama. Resiko kehilangan hak kepemilikan atas 189 bidang tanah yang belum bersertifikat senilai Rp.16.028.826.724,00, Potensi kehilangan penguasaan fisik atas tanah, peralatan dan mesin, gedung serta jalan yang belum tercatat secara mutakhir, lalu berakibat kehilangan atas 76 unit aset peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai sebesar Rp.572.937.645,00.
Resiko ini tentunya tidak bisa dianggap remeh karena jika ditotalkan maka ada kekayaan Daerah, aset sekitar Rp. 21 M yang hilang sia-sia, ini perlu ditelusuri dan dikejar oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), tentunya dengan partisipasi masyarakat yang aktif memberikan laporan.
Sangat disesalkan Ratama, bahwa anggota Parlemen yang duduk di DPRD tidak peka dan sensitif terhadap aset Pemko yang Raib dan menjadi temuan BPK Sumut tahun 2019, lantaran tidak ada satupun fraksi yang memberikan pandangan, koreksi terhadap temuan BPK ini.
Hal ini membuktikan bahwa Anggota Parlemen DPRD Tebing Tinggi harus lebih banyak lagi merangkul LSM yang aktif, bukan malah menghakimi aktivis LSM yang punya kreatifitas yang segudang data, sehingga tidak menambah sederetan panjang, uang negara yang hilang percuma.MJ

Post Views: 0

Baca Juga

dr. Susanti Dewayani, SpA Sambut Baik Rencana Pelantikan Pengurus JMSI Pematang Siantar-Simalungun
News

dr. Susanti Dewayani, SpA Sambut Baik Rencana Pelantikan Pengurus JMSI Pematang Siantar-Simalungun

Januari 31, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyambut baik rencana pelantikan pengurus Jaringan Media Siber Indonesia Pematang Siantar-Simalungun. Rencananya,...

Read more
Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Pematangsiantar-Simalungun
News

Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Pematangsiantar-Simalungun

Januari 30, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, mendukung terbentuknya Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pematang Siantar-Simalungun, yang kepengurusannya akan dilantik...

Read more
Walikota Siantar dr. Susanti Dewayani, SpA Sambut Baik Turnamen Bulu Tangkis Se-Sumatera Utara dan Se-Rokan Hilir di Pematangsiantar
Olahraga

Walikota Siantar dr. Susanti Dewayani, SpA Sambut Baik Turnamen Bulu Tangkis Se-Sumatera Utara dan Se-Rokan Hilir di Pematangsiantar

Januari 29, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyambut baik dan mendukung Turnamen Bulu Tangkis Perkumpulan Persaudaraan Putra Solo (P3S)...

Read more
Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten
Hukum/Kriminal

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Januari 26, 2023

Perdagangan/CentraljNews.Com Komitmen Sapu Bersih Narkoba dan kerja nyata Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun akhirnya Satres Narkoba...

Read more
MPC PP Kota Siantar Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Periode 2023-2027
News

MPC PP Kota Siantar Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Periode 2023-2027

Januari 25, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar akan Menggelar Mu­syawarah Cabang (Muscab) Ke-XII yang akan dilaksanakan pada Tanggal...

Read more
Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan
Ekonomi/Bisnis

Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

Januari 18, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar secara resmi memberikan klarifikasi kronologi rencana pelaksanaan Imlek Fair Tahun 2023 dan penertiban bazar...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    711 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    657 shares
    Share 320 Tweet 141
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • MPC PP Kota Siantar Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Periode 2023-2027

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News