Penata-usahaan aset tetap Pemerintah Kota Tebingtinggi, Tahun Anggaran 2019 ternyata menyimpan segudang permasalahan dan luput dari agenda rapat paripurna DPRD Tebing Tinggi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LKPJ APBD Tahun Anggaran 2019.
Ratama Saragih sebagai Walikota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi menyampaikan melalui pesan whatsaap ke awak media CentraljNews.com Kamis, 18/6/20. Responder BPK ini menguraikan bahwa di Tahun Anggaran 2018 pun ternyata pengelolaan aset tetap Pemko Tebing Tinggi bermasalah, sebagaimana LHP BPK atas LK Pemko T.Tinggi TA.2018 No.46.B/LHP/XVIII.MDN/V/2019.
Dalam LHP BPK tersebut adanya kelemahan SPI atau pengelolaan aset tetap yaitu : Pencatatan kapitalisasi aset tetap tidak optimal terhadap 53 aset dengan nilai sebesar Rp.8.291.152.277,73, kemudian Aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya belum di inventarisasi pada sembilan OPD/Satker atas 107 unit BMD dengan nilai sebesar Rp.987.216.478,50 lalu tambahnya ada tiga unit bangunan yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang masih dicatat sebagai aset pemko senilai Rp.300.000.000,00.
Penggiat pelayan publik ini selanjutnya mengatakan bahwa BPK Sumut menjelaskan saldo aset tetap tanah per 31 Desember 2019 disajikan sebesar Rp.352.959.776.957,05 dengan pengujian terhadap data aset tanah diketahui bahwa Tanah yang belum memiliki informasi status kepemilikan sebanyak 189 bidang tanah senilai Rp.16.028.826.724,00 pada 20 OPD.
Selain aset tanah yang bermasalah, Pemko Tebing Tinggi ternyata menyimpan masalah aset peralatan dan mesin. Diketahui saldo aset tetap peralatan dan mesin per 31 Desember 2019 sebesar Rp.362.724.432.054,89.
Pengujian terhadap aset tetap peralatan dan mesin diketahui ada 76 unit aset peralatan dan mesin dengan nilai Rp.572.937.645,00 pada tiga OPD tidak diketahui keberadaanya, kemudian aset kendaraan bermotor sebanyak 108 unit pada 22 OPD yang tidak memiliki informasi yang lengkap alias tidak ada nomor rangka, nomor mesin, tidak nampak BPKB.
Tidak hanya aset Mesin dan peralatan yang bermasalah, carut marut penata usahaan aset juga ditemukan pada aset tetap gedung dan bangunan yakni 4 unit gedung dan bangunan yang belum dicatatkan secara kapitalisasi ke aset induk senilai Rp.432.077.000,00, lalu aset gedung dan bangunan yang tidak memiliki informasi lokasi tanah sebanyak 217 unit dengan nilai sebesar Rp.139.529.079.374,00 pada 14 satuan kerja.
Pengamat kebijakan Publik ini memperingatkan Pemko dan OPD terkait bahwa Temuan BPK Sumut tersebut sudah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah (SAP), Lampiran I.08 tentang PSAP 8 Akuntansi Aset Tetap, paragraf 16 yang menyatakan bahwa untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, biaya perolehan aset dapat diukur secara andal, tidak untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Selain itu Pemko Tebing Tinggi telah melanggar Pasal 296 ayat (1) Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan BMD yang menyatakan bahwa pengelolaan barang, pengguna dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada dalam penguasaannya.
Temuan BPK Sumut tersebut tentunya membawa akibat yang sangat merugikan negara imbuh Ratama. Resiko kehilangan hak kepemilikan atas 189 bidang tanah yang belum bersertifikat senilai Rp.16.028.826.724,00, Potensi kehilangan penguasaan fisik atas tanah, peralatan dan mesin, gedung serta jalan yang belum tercatat secara mutakhir, lalu berakibat kehilangan atas 76 unit aset peralatan mesin yang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai sebesar Rp.572.937.645,00.
Resiko ini tentunya tidak bisa dianggap remeh karena jika ditotalkan maka ada kekayaan Daerah, aset sekitar Rp. 21 M yang hilang sia-sia, ini perlu ditelusuri dan dikejar oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), tentunya dengan partisipasi masyarakat yang aktif memberikan laporan.
Sangat disesalkan Ratama, bahwa anggota Parlemen yang duduk di DPRD tidak peka dan sensitif terhadap aset Pemko yang Raib dan menjadi temuan BPK Sumut tahun 2019, lantaran tidak ada satupun fraksi yang memberikan pandangan, koreksi terhadap temuan BPK ini.
Hal ini membuktikan bahwa Anggota Parlemen DPRD Tebing Tinggi harus lebih banyak lagi merangkul LSM yang aktif, bukan malah menghakimi aktivis LSM yang punya kreatifitas yang segudang data, sehingga tidak menambah sederetan panjang, uang negara yang hilang percuma.MJ
Kawan Militan – KAMI GIBRAN Siantar-Simalungun Memberikan Dana Pembinaan Buat 29 Atlit Bulutangkis Pematangsiantar
Pematangsiantar/CentraljNews.Com Kawan Militan - KAMI GIBRAN Siantar Simalungun yang dikomandoi oleh Raliman Febby Purba setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan...
Read more