Proyek Replanting PTPN 4 unit Tonduhan tepatnya di Afd. 2 Nagori Tonduhan Kecamatan Hatonduan seluas 128 Ha. Dengan pagu dana sebesar 1,6 Milyar terindikasi tidak sesuai dengan SOP (Standart Operation Prosedure).
Dari pantauan langsung di lapangan. Rabu (17/6) sekira pukul 11.00. Hasil kedalaman Lukuan Proyek yang dilaksanakan oleh PT Ambya Mozza Indo sebagai pemenang kontrak kerja hanya sedalam 12-15 cm. Menurut SOP seharusnya 25 cm agar tanah gembur sehingga pertumbuhan TBM baru subur.
Disinyalir, kedangkalan lukuan akibat tidak menggunakan alat berat sesuai SOP. TRB (tractor roda ban) hanya menggunakan disc plow berukuran 50 cm. Akibatnya proses scraping tanah menjadi lebih dangkal dari seharusnya.
Padahal, perusahaan BUMN ini telah mengeluarkan dana Milyaran rupiah demi mencapai hasil produksi yang melimpah dikemudian hari. Anehnya, pihak perkebunan sebagai pengawas kerja lapangan tampak diam saja dengan semua kecurangan yang dilakukan oleh PT Ambya Mozza Indo.
Manajer Kebun Hatonduan Jhon FE Bangun c/q Aska Arma Sirait ketika dikonfirmasi melalui seluler membenarkan adanya proyek tersebut.GN
Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Simalungun/CentraljNews.Com Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di Kabupaten Simalungun, Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengadakan Kegiatan Kepolisian Yang...
Read more