Perdagangan/CentralJNews.com
Kondisi jalanan di daerah Perdagangan dan sekitarnya selalu dipenuhi debu dan pasir. Aliansi Pemuda Perdagangan melakukan Demo atau aksi damai di depan kantor Camat Bandar. Senin (29/6) sekira jam 11.00 Wib
Dalam orasinya Aliansi Pemuda Perdagangan mengatakan bahwa tangkahan pasir yang ada disekitar wilayah Perdagangan sebagai penyebab banyaknya debu harus segera ditertibkan, karena pasir berceceran di jalan. Hal ini sangat mengganggu dan dikhawatirkan merusak kesehatan masyarakat.
Selain menuntut agar tangkahan pasir ditertibkan, Aliansi Pemuda Perdagangan juga menuntut transparansi dugaan Pungli dari Retribusi Lapak Jualan dan Kebersihan dengan dalih untuk PAD yang disinyalir ilegal. Kuat sinyalemen pungli tanpa karcis yang terindikasi hanya untuk memperkaya oknum-oknum tertentu.
Pemuda juga menuntut, agar Camat Bandar mengaktifkan IKON kota Perdagangan. Karena selama ini Ikon tersebut diabaikan padahal itu merupakan salah satu identitas kota perdagangan.
Sebagai sebuah bangsa yang besar, Indonesia senantiasa harus dikontrol oleh masyarakat yang mengerti tentang perkembangan dan apa yang dibutuhkan oleh elemen bangsa terkhususnya.
Melihat problematika yang ada di Indonesia dalam skala pemerintahan daerah masih banyak melakukan beragam indikasi permasalahan, baik dari segi pembangunan, perekonomian, lingkungan dan sebagainya.
Dalam hal ini secara spesifik kami selaku pemuda melihat problem yang secara otentik/jelas terlihat adalah persoalan Lingkungan, Pungutan Retribusi, dan Pembangunan Kota Perdagangan.
Persoalan Lingkungan yang terjadi di kota perdagangan bukanlah problem yang muncul 1-2 tahun melainkan sudah lama diwariskan yang dapat merusak kesehatan generasi muda. Persoalan Retribusi Lapak terhadap pedagang dengan dalih untuk penambahan PAD tersinyalir Ilegal.
Mulai dari oknum yang melakukan kutipan, teknis pengutipan tanpa karcis, dan indikasi menguntungkan kelompok tertentu dalam hal ini pihak ketiga (LSM/OKP). Dan begitupun kota perdagangan tanpa IKON-nya. Inilah yang kemudian mengapa aliansi pemuda perdagangan bersatu melakukan aksi sebagai bentuk kontrol terhadap pemerintahan yang kurang progresif.
Indonesia adalah Negara Hukum. Segala keputusan yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan harus berdasarkan aturan main yang telah di atur dalam konstitusi dan begitupun dengan haluan orientasi yang dibutuhkan rakyat pada umumnya.
Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengusaha untuk merusak lingkungan dan kesehatan sekitarnya. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 banyak pelanggaran yang dilakukan mulai dari UKL-UPL, Izin Lingkungan, Izin Usaha. Bahkan dengan santai dan tenangnya tangkahan pasir, batu padas tetap melakukan operasi tanpa merasa kekurangan.
Dalam hal ini melihat Perbup Simalungun No. 8 Tahun 2015 bahwa Camat memiliki sebagian kewenangan yang dimiliki oleh Bupati, tetapi mengapa Camat seolah tidak tau dan bingung mengambil keputusan? Apakah Camat dan Pengusaha Tangkahan Pasir dan Batu Padas tidak paham UU atau dengan sengaja mengangkangi Konstitusi?
Bahkan Camat tidak mengindahkan Perbup Simalungun yang telah diputuskan oleh bupati simalungun. Ini adalah satu kesalahan yang mutlak yang telah dilanggar dan sejauh ini belum ada Resolusi terkait hal ini. Maka berdasarkan problem yang ada, kami dari ALIANSI PEMUDA PERDAGANGAN MENGGUGAT, menuntut :
1. Mendesak Camat Bandar menghadirkan Pengusaha Tangkahan Pasir Saat Aksi dengan membawa Dokumen yang tertuang dalam UU 32 Tahun 2009, dan mempertanggung jawabkan kesepakatan 16 juni 2017 yang telah dilanggar.
2. Meminta Camat Bandar untuk Transparansi ditempat tentang regulasi mekanisme dan nominal retribusi yang masuk PAD.
3. Meminta Camat Bandar untuk segera mengaktifkan IKON Kota Perdagangan
Secara Terpisah salah seorang warga RF (40) ketika ditemui mengatakan “Camat Bandar sekarang ini dinilai sangat buruk dalam menjalankan tupoksinya. Penanganan Sampah sampai sekarang masih terbengkalai, namun iuran retribusi sampah tiap hari ditagih dari pedagang dipinggir jalan, iuran sampah bulanan dari rumah penduduk dan perkantoran tetap ditagih juga.
Kemudian Gudang Mobil Pemadam Kebakaran yang sudah dibangun di daerah terminal lama perdagangan, terlantar tidak pernah digunakan sementara mobil pemadam dibiarkan diluar, dilapangan bola segitiga”, katanya. Akibat sikap Camat Bandar ini yang Cuek dan ga mau tau dengan Pembangunan di Kota Perdagangan, maka Tokoh Masyarakat Perdagangan ini mendesak agar Bupati Simalungun Dr JR Saragih segera mengganti Amon Charles Sitorus dari jabatannya Camat Bandar.MJ
Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar
Simalungun/CentraljNews.Com Pasca Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Polres Simalungun menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal...
Read more