Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut ada 3 pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha GoJek terhadap karyawannya, dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi baru-baru ini.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, pihaknya akan segera menyeret pengusaha GoJek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan milik Nadiem Makarim itu.
Saat ini, kata Said Iqbal, pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang di-PHK.
“Sebagian dari karyawan yang di-PHK sudah datang ke kami dan meminta adanya pembelaan dari KSPI. Kami sedang dalam proses penandatanganan surat kuasa,” tutur Said Iqbal, Kamis (02/07/2020).
Said Iqbal menekankan tiga hal yang dipanggar oleh pihak Gojek dalam melakukan PHK. Pertama, Gojek tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah agar tidak terjadi PHK. Termasuk tidak ada perundingan dengan karyawan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu. Padahal dalam undang-undang, PHK harus dirundingkan. Bukan disosialisasikan,” kata Said Iqbal.
Pelanggaran yang kedua, di dalam undang-undang tidak dikenal istilah pesangon 4 pekan. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai massa kerja, dengan nilai maksimal 9 bulan upah.
Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, serta ganti rugi yang nilainya 15% dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja.
Ketiga, Gojek tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Hal ini merupakan pelanggaran. Karena PHK yang dilakukan tanpa izin (sepihak dari perusahaan), maka PHK-nya batal demi hukum.
Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat ini KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.
“KSPI akan mendesak bidang pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa Gojek atas pelanggaran yang dilakukannya,” kata Said Iqbal.
Kepada pengusaha GoJek, KSPI meminta agar segera mempekerjakan kembali karyawan yang sempat di-PHK.
“KSPI mendesak Gojek menghentikan PHK dan mempekerjakan kembali sebanhyak 430 karyawan yang sempat di-PHK itu. Kami akan all out melakukan pembelaan terhadap buruh yang di PHK. Saat ini mereka sedang dalam proses pembuatan surat kuasa ke KSPI,” pungkasnya.RP