Central J'News
Sabtu, Januari 28, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Peristiwa

Pemerintah Ijinkan Perusahaan Hidrometalurgi Buang Limbah Tailing Ke Laut, Masyarakat Morowali Gelar Aksi Penolakan

by CJ News
03/07/2020
in Peristiwa
Pemerintah Ijinkan Perusahaan Hidrometalurgi Buang Limbah Tailing Ke Laut, Masyarakat Morowali Gelar Aksi Penolakan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Masyarakat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi penolakan terhadap pemberian ijin bagi perusahaan hidrometalurgi untuk membuang limbah tailing ke laut.

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Peduli Laut Morowali dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pemberian ijin yang dilakukan pemerintah itu.

Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Laut Morowali, Moh.Taufik mengatakan, rencana pemerintah untuk mengijinkan sejumlah perusahaan hidrometalurgi untuk membuang limbah tailing ke laut dalam, melalui Proyek Deep Sea Tailing Placement akan memperburuk kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini telah di porak-porandakan oleh industri ekstraktif.

Kerusakan parah akibat industri ekstraktif seperti pertambangan yang telah belasan tahun dan terus berlangsung, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, bukannya mulai dihentikan dan dipulihkan, malah justru dibebankan lagi dengan rencana pembuangan limbah tailing oleh sejumlah perusahaan yang proses perizinannya tengah diurus pemerintah daerah dan pusat.

Moh.Taufik menegaskan, rencana pemerintah untuk mengijinkan sejumlah perusahaan membuang limbah tailing di laut Morowali itu, tak sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang RZWP3K Provinsi Sulawesi Tengah.

“Perda RZWP3K ini yang menjadi dasar  untuk pengambilan  keputusan dalam setiap pemanfaatan wilayah pesisir laut  dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Tengah, termasuk ijin  pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan gubernur Sulawesi Tengah,” ujar Moh.Taufik, Kamis (02/07/2020).

Moh.Taufik merinci, adapun perusahaan-perusahaan itu antara lain, PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral, dan PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali. Sementara di Kepulauan Obi, Maluku Utara, yakni PT Trimegah Bangun Persada.

Di balik rencana pemerintah tersebut, tentu terdapat sejumlah risiko buruk bagi masyarakat, lingkungan, dan terutama ekosistem laut. Apalagi, Morowali termasuk coral triangle, yaitu kawasan perairan di barat Samudera Pasifik, termasuk Indonesia, yang mengandung keragaman spesies yang sangat tinggi.

“Hampir 600 spesies terumbu karang dan menjadi penompang biota laut di sekitarnya. Ekosistem sekaya ini menjadi habitat bagi banyak biota laut, termasuk ikan yang ditangkap oleh nelayan,” jelasnya.

Kandungan logam berbahaya, lanjutnya, sekalipun memenuhi baku mutu, akan terakumulasi dalam tubuh biota laut, tak terkecuali jenis-jenis pangan laut seperti ikan, hasil tangkapan nelayan.

Maka, risiko buruk berikutnya akan menimpa para konsumen pangan laut di seluruh Morowali, Morowali Utara, dan sekitarnya.

Terumbu karang yang juga berperan dalam menyerap karbon dioksida di atmosfir akan terpengaruh dan berdampak pada keseimbangan iklim lewat emisi gas karbon.

“Praktik pembuangan limbah tailing ke laut akan membuat keberlangsungan lingkungan laut berada di ujung tanduk,” imbuh Moh.Taufik.

Untuk itu, Aliansi Peduli Laut Morowali yang terdiri dari PBHR, AEER, LBH CAatur Bhakti Palu, IPPMD Palu, JATAM Sulteng, KIARA Sulteng, YTM, IP2MM, STN Sulteng, SP Palu, KPA Sulteng, BWIO Sulteng, menyatakan penolakannya atas ijin pembuangan limbah tailing itu ke laut dalam.

“Kami menolak rencana pembuangan limbah tailing ke Laut Morowali,” cetusnya. Aliansi juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan bahkan mencabut ijin perusahaan yang membuang limbah tailing ke Laut Morowali.

“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak mengeluarkan izin apapun untuk rencana  pembuangan limbah tailing ke laut bagi seluruh perushaaan yang tengah mengajukan ijin,” tandas Moh.Taufik.Ra5n

Post Views: 1

Baca Juga

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten
Hukum/Kriminal

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Januari 26, 2023

Perdagangan/CentraljNews.Com Komitmen Sapu Bersih Narkoba dan kerja nyata Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun akhirnya Satres Narkoba...

Read more
BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar
Hukum/Kriminal

BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar

Januari 12, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM) Hukum Universitas Simalungun menyatakan sikap melalui Surat Terbuka pada Pihak Kepolisian Polres Pematang Siantar,...

Read more
Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Hukum/Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Desember 26, 2022

Perdagangan/CentraljNews.Com Polsek Perdagangan tangkap AH pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai dengan LP/B/311/XII/2022/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Desember...

Read more
Satnarkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pria Pemilik Sabu
Hukum/Kriminal

Satnarkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pria Pemilik Sabu

Desember 12, 2022

Simalungun/CentraljNews.Com Akibat dari perbuatannya, "DS" dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun...

Read more
Tim P2PK Lingkungan Hidup Temukan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi
Hukum/Kriminal

Tim P2PK Lingkungan Hidup Temukan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi

Desember 5, 2022

TebingTinggi/CentraljNews.Com Petugas Tim Penataan Dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi melakukan Verifikasi Lapangan Rumah Sakit Sri...

Read more
Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Togel
Hukum/Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Togel

November 19, 2022

Perdagangan/CentraljNews.Com Dalam rangka menindak-lanjuti informasi yang diberikan oleh warga melalui pesan whatsapp kepada Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH MH kembali...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    709 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    656 shares
    Share 319 Tweet 140
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News