Simalungun/CentralJnews.com
Koordinator Bawaslu Simalungun yang kini dipimpin Ricardo Maruli Tua Turnip abaikan peraturan LKPP No 19 Tahun 2019, Ricardo yang kini menjabat menjadi Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Lembaga Bawaslu Simalungun tidak mengkantongi Sertifikat PBJ.
Selanjutnya, persyaratan utama menjadi Pejabat Pembuat Komitmen tersebut harus memiliki Sertifikat kompentensi dibidang Pengadaan Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
Bukti data Autentik Ricardo tidak memiliki Sertifikat PBJ tersebut dilihat dari website LKPP pemegang sertifikat PBJ ada beberapa sampel selaku pemilik PBJ seperti PPK Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Simalungun terdaftar di Website Pemegang PBJ dan PPK lainnya yang ada di pemerintahan Daerah Simalungun, perihal Ricardo tidak memiliki Sertifikat PBJ dapat menimbulkan Indikasi Korupsi seperti Mark up dan meragukan kualitas-kualitas kegiatan pengadaan tersebut.
Hal ini akan ditindak lanjuti ke Tipikor dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dan Badan Kepegawaian Daerah agar memberikan sanksi tegas kepada Rikardo Maruli Tua Turnip selaku Koordinator Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen di Bawaslu Kabupaten Simalungun.
Hal ini disampaikan pengamat kebijakan pemerintah Kabupaten Simalungun Andre Dasdo Saragih, SH kepada awak Media CentraljNews.com Senin, 6/07/20 melalui Pesan Whatsaapnya.
Sebelum berita ini dierbitkan, awak media mengkonfirmasi Rikardo Turnip, SE. Melalui pesan SMS namun tidak mendapat balasan, tidak sampai disitu awak media juga mengkonfirmasi Sekretaris Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Iwan Tero sebagai atasan Rikardo, namun tidak ada balasan.MJ
Andry Napitupulu minta Stopkan Aktivitas Supermarket Irian Siantar
Pematangsiantar. Salah satu Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun angkat bicara terkait keresahan masyarakat atas berdirinya Supermarket dan Departement (Dept) Store Irian di...
Read more