Central J'News
Senin, Januari 30, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Waspada, Praktik Liberalisasi Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan Sudah Terjadi

by CJ News
14/07/2020
in Nasional
Waspada, Praktik Liberalisasi Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan Sudah Terjadi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Jakarta/CentraljNews.com
Denny Siregar komplain data pribadinya dibuka ke publik oleh seorang yang diduga karyawan Telkomsel. Setelah dilapor ke polisi, ternyata yang membocorkan data adalah pekerja outsourcing. 

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar merasa heran dengan adanya pekerja outsourcing yang bisa mengakses data seperti itu. “Kok bisa ya pekerja outsourcing memiliki akses ke data pribadi orang di Telkomsel? Kan si pekerja bukan karyawan Telkomsel. Apa Telkomsel enggak khawatir?” tutur Timboel Siregar, Senin 13/07/2020.

Timboel Siregar mengungkapkan, dirinya saat ini sedang membantu pekerja outsourcing yang bekerja di bagian finance di perusahaan user. Pekerja disini juga memiliki password dan akses bebas ke data keuangan perusahaan user.

“Kok bisa pekerja outsourcing dikasih akses bebas terhadap laporan keuangan perusahaan user? Padahal pekerja tersebut adalah pekerja perusahaan lain. Apakah perusahaan user tersebut tidak khawatir tentang data keuangan mereka? Ternyata seluruh karyawan perusahaan user ini adalah pekerja outsourcing. Pekerja tetap hanya bosnya saja,” ungkapnya.

Dia menjelaskan sepengetahuannya, pekerjaan yang berhubungan dengan data dan keuangan adalah pekerjaan inti, yang tidak boleh di-outsourcing. “Tapi faktanya ini terjadi. Ini bukti bahwa pengawas ketenagakerjaan di republik ini sangat lemah,” ujar Timboel.

Lagi pula, Pemerintah tetap bersikeras untuk meloloskan sistem kerja PPKP outsourcing tanpa lagi ada ketentuan pekerjaan inti atau penunjang di RUU Cipta Kerja.

Ketentuan Pasal 66 di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang mensyaratkan pekerjaan penunjang yang boleh di-outsourcing akan diganti dengan ketentuan pekerja outsourcing bisa diberlakukan untuk seluruh jenis pekerjaan.

“Pokoke semuanya bisa dioutsourcing, sama seperti perusahaan user yang saya ceritakan di atas,” imbuhnya. Dampak negatif atas pelaksaanaan outsourcing di seluruh jenis pekerjaan adalah, pertama, data-data perusahaan user akan bisa dengan mudah diakses oleh pekerja perusahaan lain. Potensi kebocoran data akan semakin besar.

Kedua, pekerja rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dampaknya, data-data tersebut akan mudah terpublikasi oleh pekerja outsourcing yang ter-PHK tersebut.

Tiga, potensi terjadinya diskriminasi akan besar mengingat pekerja yg bekerja di perusahaan user akan mengikuti Peraturan Perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan user.

Empat, pekerja akan sulit berserikat. Mengingat rentan di PHK dan perusahaan yang mensuplai pekerja bisa saja memiliki pekerja di bawah 10 orang.

“Kalau pun memiliki jumlah pekerja lebih dari 10 orang dan tersebar bekerja di beberapa perusahaan maka pekerja tidak saling kenal dan berdampak sulit berserikat. Dampak nyata adalah jumlah Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) di tingkat perusahaan akan menurun,” jelasnya.

Lima, pekerja akan sulit bernegosiasi. Ini pasti, berserikat aja susah apalagi bernegosiasi. Negosiasi berbasis individu bukan kolektif.

Dampaknya adalah jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan semakin sedikit. Apalagi pasal 119 dan 120 UU no. 13 tahun 2003 tetap berlaku dengan adanya UU Cipta Kerja.

Enam, eksploitasi terhadap pekerja outsourcing oleh perusahaan outsourcing akan semakin massif. Misalnya, upah dipotong untuk biaya seragam, pelatihan, dan lain sebagainya. Serta, upah lembur tidak dibayar, dan lain sebagainya.

Tujuh, akan lebih banyak pekerja yang tidak didaftarkan di 5 Program Jaminan Sosial (JPS). Walaupun tetap diwajibkan, faktanya saat ini saja banyak pekerja outsourcing tidak didaftarkan di 5 program jaminan sosial.

“Ada kasus, perusahaan user sudah memberikan dana iuran jamsos tetapi tidak dibayarkan oleh perusahaan outsourcing ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan fakta-fakta itu, seharusnya Pemerintah coba berpikir ulanglah untuk merevisi pasal 66 tentang outsourcing secara lebih liberal,” tandasnya.

Perusahaan user dan pekerja akan berpotensi menjadi korban. Pemerintah harus berhati-hati dan melakukan kajian dengan obyektif, jangan berpikir pendek untuk kepentingan segelintir orang.

“Dengan kondisi saat ini saja banyak terjadi pelanggaran Pasal 66 tersebut, karena pengawas ketenagakerjaan sangat lemah mengawal regulasi. Apalagi nanti bila diliberalkan,” jelasnya.

Selain itu Pemerintah harus membaca kembali putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah banyak memutus soal pasal 66 tersebut. “Hargailah MK dengan segala keputusannya,” ujar Timboel Sijegar.JRP

Post Views: 0

Baca Juga

Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras
Nasional

Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras

Januari 23, 2023

Nias Selatan/CentraljNews.Com Akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan untuk memecat dua anggota Bawaslu Nias Selatan,...

Read more
Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan
Nasional

Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

November 29, 2022

Medan/CentraljNews.Com Terobosan demi terobosan dari Kinerja Walikota Medan Bobby Nasution dengan membuat program kerja yang pro rakyat ataupun kebijakan yang...

Read more
Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS
Nasional

Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

November 23, 2022

Jakarta/CentraljNews.Com Ternyata Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan pemangkasan yang meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem. Salah...

Read more
Sime Darby Oils Membangun Refinery Berkapasitas 450.000 MT Di Sumatera
Ekonomi/Bisnis

Sime Darby Oils Membangun Refinery Berkapasitas 450.000 MT Di Sumatera

November 6, 2022

Medan/CentraljNews.Com Sime Darby Oils (SDO) membangun Refinery khusus minyak dan produk turunannya di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun,...

Read more
Mobil Isuzu Panther Bhonet pernah dipakai Jokowi.
Nasional

Pernah Dipakai Jokowi, Mobil Isuzu Panther Bhonet Dilelang dengan Harga Fantastis

September 25, 2022

Jakarta/CentraljNews.Com Mobil bekas Isuzu Panther Bhonet model MNPN/Stasion Wagon, tahun 1995 menjadi perhatian pengunjung pembukaan Solo Great Sale (SGS) di...

Read more
Rumah Susun Pemprov Sumut di Kubah Banyak di Huni Investor Asing
Ekonomi/Bisnis

Rumah Susun Pemprov Sumut di Kubah Banyak di Huni Investor Asing

Agustus 23, 2022

Simalungun/CentraljNews.Com Rumah Susun yang ditujukan untuk para pekerja KEK Sei Mangkei dengan Total 60 Unit bertipe 36 yang diresmikan Gubernur...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    710 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    657 shares
    Share 320 Tweet 141
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News