Central J'News
Jumat, Juni 13, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Waspada, Praktik Liberalisasi Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan Sudah Terjadi

by cjnews
14 Juli 2020
12
SHARES
15
VIEWS

Jakarta/CentraljNews.com
Denny Siregar komplain data pribadinya dibuka ke publik oleh seorang yang diduga karyawan Telkomsel. Setelah dilapor ke polisi, ternyata yang membocorkan data adalah pekerja outsourcing. 

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar merasa heran dengan adanya pekerja outsourcing yang bisa mengakses data seperti itu. “Kok bisa ya pekerja outsourcing memiliki akses ke data pribadi orang di Telkomsel? Kan si pekerja bukan karyawan Telkomsel. Apa Telkomsel enggak khawatir?” tutur Timboel Siregar, Senin 13/07/2020.

Timboel Siregar mengungkapkan, dirinya saat ini sedang membantu pekerja outsourcing yang bekerja di bagian finance di perusahaan user. Pekerja disini juga memiliki password dan akses bebas ke data keuangan perusahaan user.

“Kok bisa pekerja outsourcing dikasih akses bebas terhadap laporan keuangan perusahaan user? Padahal pekerja tersebut adalah pekerja perusahaan lain. Apakah perusahaan user tersebut tidak khawatir tentang data keuangan mereka? Ternyata seluruh karyawan perusahaan user ini adalah pekerja outsourcing. Pekerja tetap hanya bosnya saja,” ungkapnya.

Dia menjelaskan sepengetahuannya, pekerjaan yang berhubungan dengan data dan keuangan adalah pekerjaan inti, yang tidak boleh di-outsourcing. “Tapi faktanya ini terjadi. Ini bukti bahwa pengawas ketenagakerjaan di republik ini sangat lemah,” ujar Timboel.

Lagi pula, Pemerintah tetap bersikeras untuk meloloskan sistem kerja PPKP outsourcing tanpa lagi ada ketentuan pekerjaan inti atau penunjang di RUU Cipta Kerja.

Ketentuan Pasal 66 di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang mensyaratkan pekerjaan penunjang yang boleh di-outsourcing akan diganti dengan ketentuan pekerja outsourcing bisa diberlakukan untuk seluruh jenis pekerjaan.

“Pokoke semuanya bisa dioutsourcing, sama seperti perusahaan user yang saya ceritakan di atas,” imbuhnya. Dampak negatif atas pelaksaanaan outsourcing di seluruh jenis pekerjaan adalah, pertama, data-data perusahaan user akan bisa dengan mudah diakses oleh pekerja perusahaan lain. Potensi kebocoran data akan semakin besar.

Kedua, pekerja rentan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dampaknya, data-data tersebut akan mudah terpublikasi oleh pekerja outsourcing yang ter-PHK tersebut.

Tiga, potensi terjadinya diskriminasi akan besar mengingat pekerja yg bekerja di perusahaan user akan mengikuti Peraturan Perusahaan outsourcing, bukan peraturan perusahaan user.

Empat, pekerja akan sulit berserikat. Mengingat rentan di PHK dan perusahaan yang mensuplai pekerja bisa saja memiliki pekerja di bawah 10 orang.

“Kalau pun memiliki jumlah pekerja lebih dari 10 orang dan tersebar bekerja di beberapa perusahaan maka pekerja tidak saling kenal dan berdampak sulit berserikat. Dampak nyata adalah jumlah Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) di tingkat perusahaan akan menurun,” jelasnya.

Lima, pekerja akan sulit bernegosiasi. Ini pasti, berserikat aja susah apalagi bernegosiasi. Negosiasi berbasis individu bukan kolektif.

Dampaknya adalah jumlah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) akan semakin sedikit. Apalagi pasal 119 dan 120 UU no. 13 tahun 2003 tetap berlaku dengan adanya UU Cipta Kerja.

Enam, eksploitasi terhadap pekerja outsourcing oleh perusahaan outsourcing akan semakin massif. Misalnya, upah dipotong untuk biaya seragam, pelatihan, dan lain sebagainya. Serta, upah lembur tidak dibayar, dan lain sebagainya.

Tujuh, akan lebih banyak pekerja yang tidak didaftarkan di 5 Program Jaminan Sosial (JPS). Walaupun tetap diwajibkan, faktanya saat ini saja banyak pekerja outsourcing tidak didaftarkan di 5 program jaminan sosial.

“Ada kasus, perusahaan user sudah memberikan dana iuran jamsos tetapi tidak dibayarkan oleh perusahaan outsourcing ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan fakta-fakta itu, seharusnya Pemerintah coba berpikir ulanglah untuk merevisi pasal 66 tentang outsourcing secara lebih liberal,” tandasnya.

Perusahaan user dan pekerja akan berpotensi menjadi korban. Pemerintah harus berhati-hati dan melakukan kajian dengan obyektif, jangan berpikir pendek untuk kepentingan segelintir orang.

“Dengan kondisi saat ini saja banyak terjadi pelanggaran Pasal 66 tersebut, karena pengawas ketenagakerjaan sangat lemah mengawal regulasi. Apalagi nanti bila diliberalkan,” jelasnya.

Selain itu Pemerintah harus membaca kembali putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah banyak memutus soal pasal 66 tersebut. “Hargailah MK dengan segala keputusannya,” ujar Timboel Sijegar.JRP

Tags: Outsourcing
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

by CentralJnews.com
14 April 2025
0

Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah   Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri menjadi sorotan publik Indonesia. Di tengah...

Read more
Hukum/Kriminal

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden RI H Prabowo Subianto

by CentralJnews.com
3 Maret 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto resmi melantik Kepala Daerah secara serentak se-Indonesia Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan Jakarta,...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Ketahanan Pangan Untuk Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

by CentralJnews.com
14 Januari 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri bersama Kementerian...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Upacara Hari Kesadaran Nasional Dan HUT Korpri Ke 53 Di Kabupaten Simalungun, 107 PNS Terima Penghargaan

by CentralJnews.com
19 Desember 2024
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, dirangkai dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 53 Korps Pegawai Republik...

Read more

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
Dunia

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20 April 2025
Ekonomi/Bisnis

SLF Irian Supermarket & Dept Store dipertanyakan!”

17 April 2025
News

Rektor UHKBPNP : Kami Siap Dukung Kegiatan Positif GMKI !

16 April 2025
Dunia

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba