Central J'News
Sabtu, Juni 3, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
JMSI
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Kok Jadi Pintu Masuk Privatisasi Sektor Kelistrikan, Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Ramai-Ramai Tolak Omnibus Law

Oleh: CentralJnews.com
15/07/2020
di Nasional
Kok Jadi Pintu Masuk Privatisasi Sektor Kelistrikan, Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Ramai-Ramai Tolak Omnibus Law
547
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Jakarta/CentraljNews.com

Sejumlah Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) Ketenagalistrikan ramai-ramai menolak Omnibus Law. Alasannya, omnibus law hanya dijadikan oleh penguasa untuk melakukan privatisasi sektor kelistrikan.

Oleh karena itu, Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) yang berada di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) Persero, PP Indonesia Power, Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serbuk Indonesia secara tegas melakukan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Juru bicara Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) Ketenagalistrikan, yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat, Andy Wijaya menegaskan, penolakan ini dilakukan, karena ada banyak permasalahan yang terdapat di dalam RUU Cipta Kerja.

Khusus di sub-klaster ketenagalistrikan saja, berdasarkan catatan Andy, RUU ini merubah 35 pasal yang ada di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Padahal, sebagian pasal di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ironisnya, dalam pembuatan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja sub klaster ketenagalistrikan pembentuk undang-undang tidak menggunakan hasil putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 melainkan utuh menggunakan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Dapat dikatakan, pembentuk undang-undang menghidupkan pasal zombie ke dalam Omnibuslaw RUU Cipta Kerja dan hal tersebut adalah tindakan Inkonstitusional,” jelas Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat, Andy Wijaya, Senin (13/07/2020).

Dia mencontohkan, salah satu pasal yang dihidupkan kembali adalah Pasal 10 ayat 2 yang mengatakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara terintegrasi.

Padahal di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan pasal tersebut bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.“ Apabila diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbudling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai oleh Negara,” jelasnya.

Permasalahan lain adalah dihilangkannya definisi ijin operasi dan perubahan definisi dari ijin usaha penyediaan tenaga listrik. Kedua definisi ini digabung ke dalam definisi Perijinan Berusaha Terkait Ketenagalistrikan yang berimplikasi tidak dapat dipisahkan lagi ijin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan ijin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Begitu pun terkait definisi wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

Tetapi di dalam Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, definisi wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.

Dengan penghilangan frasa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik dan mengubahnya menjadi usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik maka definisi wilayah usaha pada Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, menyebabkan untuk pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik tidak membutuhkan ijin dari pemerintah.

“Artinya semua pihak yang mampu membuat pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik bebas untuk membuat,” jelasnya. Efeknya lanjut Andy, tentu saja Negara Indonesia akan kelebihan supply listrik. Dan kelebihan supply listrik tersebut akan dibebankan ke masyarakat yang ujung-ujungnya menyebabkan harga listrik menjadi naik.

Andy melanjutkan, Pemerintah perlu memperhatikan bahan bakar yang digunakan pembangkit listrik di PLN, yang dapat menyebabkan Biaya Pokok Produksi (BPP) Listrik menjadi mahal sehingga membebankan masyarakat.

Permasalahan lain adalah, Omnibuslaw RUU Cipta Kerja menghilangkan Hak DPR dalam menentukan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Padahal begitu pentingnya pembahasan RUKN yang nantinya bisa berimbas terhadap pengguna akhir sistem ketenagalistrikan yaitu masyarakat.

“Sehingga sangat penting mengikut sertakan DPR sebagai perwakilan dari masyarakat, agar RUKN yang dihasilkan tidak merugikan rakyat,” terangnya.

Selain itu, Omnibuslaw RUU Cipta Kerja mengkebiri Hak DPR dalam melakukan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Dengan demikian Pemerintah bisa menetapkan tarif untuk konsumen tanpa membutuhkan persetujuan DPR. Bila hal ini lolos dalam omnibus law, bisa saja ke depan pemerintah dipaksa oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk menaikkan tarif untuk konsumen.

“Kami juga mencatat omnibuslaw RUU Cipta Kerja Sub Klaster ketenagalistrikan menyebabkan banyaknya pengaturan ketenagalistrikan yang dibahas oleh Pemerintah tanpa melibatkan DPR. Sehingga tidak ada lagi kontrol dari wakil rakyat dalam pembuatan peraturan,” kata Andy.

Menanggapi apa yang disampaikan Andy, Ketua Umum DPP SP PT PLN Persero M.Abrar Ali membenarkan hal tersebut. Dia mengingatkan, jangan sampai terjadi liberalisasi dalam tatakelola listrik di Indonesia.

“Saya melihat RUU Cipta Kerja di sub-klaster ketenagakerjaan menghilangkan fungsi legislasi DPR dalam melakukan pengawasan. Padahal  fungsi legislatif menyangkut hal interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk memastikan pemerintah tidak seenaknya mengatur listrik,” ujar Abrar.

Listrik adalah aset strategis bangsa. “Listrik bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga pertahanan,” lanjutnya. Abrar mencontohkan, kasus adalah ketika terjadi padamnya listrik atau blackout, di Pulau Nias. Dampaknya adalah internet tidak berfungsi, ekonomi terhenti.

“Bahkan sistem keamanan kita akan terganggu. Bagaimana kalau kita terikat kontrak dengan pihak yang lain? Akan sangat berbahaya. Karena itu, kami mengingatkan kepada DPR dalam fungsinya membuat undang-undang. Jangan gegabah mengesahkan RUU Cipta Kerja,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kampanye Dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan menyampaikan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditolak oleh elemen masyarakat sipil. Dalam penjelasannya setidaknya ada 12 alasan mengapa masyarakat sipil menolak Omnibus Law.

Satu, melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan mensejahterakan.

Dua, penyusunan RUU Cacat Prosedur karena dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi masyarakat sipil dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.

Tiga, Satgas omnibus law elitis dan tidak mengakomodir elemen masyarakat yang terdampak dengan keberadaan seperangkat RUU Cipta Kerja.

Empat, sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat dan menciderai semangat reformasi.

Lima, celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.

Enam, perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat.

Tujuh, percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan bencana ekologis (man made disaster) dan kerusakan lingkungan.

Delapan, menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah dibawah UMK, Upah Per jam dan perluasan kerja kontrak outsourching.

Sembilan, potensi PHK Massal dan memburuknya kondisi kerja.

Sepuluh, membuat orientasi sistem Pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.

Sebelas, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak difable dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual.

Dua belas, kriminalisasi, represi dan kekerasan negara terhadap rakyat sementara negara memberikan kekebalan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.RAP

Post Views: 1
Share219Tweet137SendShare

Baca Juga

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023
Nasional

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Juni 1, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut tepatnya di Jalan Asahan Km.7, Nomor 8 Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara,...

Baca Selengkapnya
Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!
Hukum/Kriminal

Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!

Mei 23, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Masalah data pemilih merupakan sebuah persoalan yang kompleks. Meskipun dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, masalah data pemilih akan selalu ada....

Baca Selengkapnya
Diiringi Betor, DPD Partai Hanura Sumut Daftarkan Bacaleg ke KPUD Sumut, Ini Kata El Adrian Shah 
Nasional

Diiringi Betor, DPD Partai Hanura Sumut Daftarkan Bacaleg ke KPUD Sumut, Ini Kata El Adrian Shah 

Mei 13, 2023

Medan/CentraljNews.Com DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara melakukan Pendaftaran Caleg Partai Hanura diwarnai iring-iringan 12 becak motor dari Seketariat DPD...

Baca Selengkapnya
Karutan Cipinang Bantah Pernyataan Tyo Pakusadewo Terkait Perdagangan di Dalam Penjara
Ekonomi/Bisnis

Karutan Cipinang Bantah Pernyataan Tyo Pakusadewo Terkait Perdagangan di Dalam Penjara

Mei 3, 2023

Jakarta/CentraljNews.Com Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno sangat menyayangkan pernyataan Tyo Pakusadewo saat menjadi bintang tamu di chanel YouTube Kuya TV...

Baca Selengkapnya
Seruan PARKINDO pada Hari Buruh Sedunia : “Berikan Keadilan, Upah Buruh Bukan Hadiah..!!”
Ekonomi/Bisnis

Seruan PARKINDO pada Hari Buruh Sedunia : “Berikan Keadilan, Upah Buruh Bukan Hadiah..!!”

Mei 1, 2023

Jakarta/CentraljNews.Com Setiap Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau Hari Buruh Sedunia. Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia...

Baca Selengkapnya
Program Tambah Daya PLN Sangat Murah
Ekonomi/Bisnis

Program Tambah Daya PLN Sangat Murah

April 17, 2023

Jakarta/CentraljNews.Com Terobosan demi terobosan selalu diperbaharui tiap tahun. Salah satu terobosan Progam Terangi Ramadhan 2023 kian diminati para pelanggan PLN....

Baca Selengkapnya

Berikan Komentar

▶️ Populer Sepekan

▶️ Populer Sepekan

Konten Tidak Tersedia
Konten Tidak Tersedia

Berita Peristiwa

Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat

Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat

Mei 25, 2023
Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!

Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!

Mei 23, 2023
Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Mei 21, 2023
Ajak Masyarakat Merawat Kamtibmas Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Skala Besar Dimalam Libur

Ajak Masyarakat Merawat Kamtibmas Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Skala Besar Dimalam Libur

Mei 21, 2023
Akhirnya Bandar Besar Narkoba Simalungun 'Jeta H' Ditangkap di Tarutung

Akhirnya Bandar Besar Narkoba Simalungun ‘Jeta H’ Ditangkap di Tarutung

Mei 18, 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Berita Peristiwa

Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat

Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat

Mei 25, 2023
Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!

Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!

Mei 23, 2023
Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Mei 21, 2023
Ajak Masyarakat Merawat Kamtibmas Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Skala Besar Dimalam Libur

Ajak Masyarakat Merawat Kamtibmas Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Skala Besar Dimalam Libur

Mei 21, 2023
Akhirnya Bandar Besar Narkoba Simalungun 'Jeta H' Ditangkap di Tarutung

Akhirnya Bandar Besar Narkoba Simalungun ‘Jeta H’ Ditangkap di Tarutung

Mei 18, 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Cari Berita

No Result
View All Result

Cari Berita

No Result
View All Result
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023
Nasional

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Juni 1, 2023
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023
Nasional

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Juni 1, 2023

Regional Terkini

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Juni 1, 2023
Ketua Korps Senior Himapsi Parlindungan Purba Menghadiri Pelantikan Pengurus JMSI Kabupaten Simalungun Periode 2023-2028

Ketua Korps Senior Himapsi Parlindungan Purba Menghadiri Pelantikan Pengurus JMSI Kabupaten Simalungun Periode 2023-2028

Mei 30, 2023
Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat

Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat

Mei 25, 2023
Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Mei 21, 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Regional Terkini

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Giat Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Juni 1, 2023
Ketua Korps Senior Himapsi Parlindungan Purba Menghadiri Pelantikan Pengurus JMSI Kabupaten Simalungun Periode 2023-2028

Ketua Korps Senior Himapsi Parlindungan Purba Menghadiri Pelantikan Pengurus JMSI Kabupaten Simalungun Periode 2023-2028

Mei 30, 2023
Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat

Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat

Mei 25, 2023
Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Mei 21, 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Kabar Desa

Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, "Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh"

Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, “Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh”

Maret 15, 2023
Polres Simalungun Berikan Bantuan Dan Pembinaan Kepada Masyarakat Yang Tinggal Didaerah Kumuh

Polres Simalungun Berikan Bantuan Dan Pembinaan Kepada Masyarakat Yang Tinggal Didaerah Kumuh

Februari 21, 2023
Ketua Panwaslu Kecamatan Panei Henok Siadari Resmi Melantik 17 Panwaslu Kelurahan/Desa dan Menegaskan Agar PKD Jaga Integritas.!

Ketua Panwaslu Kecamatan Panei Henok Siadari Resmi Melantik 17 Panwaslu Kelurahan/Desa dan Menegaskan Agar PKD Jaga Integritas.!

Februari 7, 2023
Bupati Simalungun RHS Diduga Sebagai Pemicu Konflik di Bah Jambi

Bupati Simalungun RHS Diduga Sebagai Pemicu Konflik di Bah Jambi

Oktober 17, 2022
Lihat Selengkapnya ➧

Kabar Desa

Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, "Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh"

Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, “Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh”

Maret 15, 2023
Polres Simalungun Berikan Bantuan Dan Pembinaan Kepada Masyarakat Yang Tinggal Didaerah Kumuh

Polres Simalungun Berikan Bantuan Dan Pembinaan Kepada Masyarakat Yang Tinggal Didaerah Kumuh

Februari 21, 2023
Ketua Panwaslu Kecamatan Panei Henok Siadari Resmi Melantik 17 Panwaslu Kelurahan/Desa dan Menegaskan Agar PKD Jaga Integritas.!

Ketua Panwaslu Kecamatan Panei Henok Siadari Resmi Melantik 17 Panwaslu Kelurahan/Desa dan Menegaskan Agar PKD Jaga Integritas.!

Februari 7, 2023
Bupati Simalungun RHS Diduga Sebagai Pemicu Konflik di Bah Jambi

Bupati Simalungun RHS Diduga Sebagai Pemicu Konflik di Bah Jambi

Oktober 17, 2022
Lihat Selengkapnya ➧
Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!
Hukum/Kriminal

Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!

Mei 23, 2023
Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!
Hukum/Kriminal

Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!

Mei 23, 2023

Indeks Berita

Bravo.. Polres Simalungun Dalam 1 Hari Berhasil Amankan 2 Penyalahgunaan Narkoba

Bravo.. Polres Simalungun Dalam 1 Hari Berhasil Amankan 2 Penyalahgunaan Narkoba

Mei 11, 2023
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar Bukanlah Lembaga Yang Anti Kritik

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar Bukanlah Lembaga Yang Anti Kritik

Mei 7, 2023
"Syukuran" HBP Ke 59 di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Sekaligus Pelepasan Purna Bhakti dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1444 H/2023

“Syukuran” HBP Ke 59 di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Sekaligus Pelepasan Purna Bhakti dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1444 H/2023

Mei 3, 2023
Karutan Cipinang Bantah Pernyataan Tyo Pakusadewo Terkait Perdagangan di Dalam Penjara

Karutan Cipinang Bantah Pernyataan Tyo Pakusadewo Terkait Perdagangan di Dalam Penjara

Mei 3, 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Indeks Berita

Bravo.. Polres Simalungun Dalam 1 Hari Berhasil Amankan 2 Penyalahgunaan Narkoba

Bravo.. Polres Simalungun Dalam 1 Hari Berhasil Amankan 2 Penyalahgunaan Narkoba

Mei 11, 2023
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar Bukanlah Lembaga Yang Anti Kritik

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar Bukanlah Lembaga Yang Anti Kritik

Mei 7, 2023
"Syukuran" HBP Ke 59 di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Sekaligus Pelepasan Purna Bhakti dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1444 H/2023

“Syukuran” HBP Ke 59 di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Sekaligus Pelepasan Purna Bhakti dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1444 H/2023

Mei 3, 2023
Karutan Cipinang Bantah Pernyataan Tyo Pakusadewo Terkait Perdagangan di Dalam Penjara

Karutan Cipinang Bantah Pernyataan Tyo Pakusadewo Terkait Perdagangan di Dalam Penjara

Mei 3, 2023
Lihat Selengkapnya ➧

Berita Lainnya

Ketua Korps Senior Himapsi Parlindungan Purba Menghadiri Pelantikan Pengurus JMSI Kabupaten Simalungun Periode 2023-2028
News

Ketua Korps Senior Himapsi Parlindungan Purba Menghadiri Pelantikan Pengurus JMSI Kabupaten Simalungun Periode 2023-2028

Mei 30, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Akhirnya Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Simalungun Periode 2023-2028 resmi dilantik oleh Ketua Pengurus Daerah (Pengda)...

Baca Selengkapnya
Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!
Hukum/Kriminal

Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!

Mei 23, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Masalah data pemilih merupakan sebuah persoalan yang kompleks. Meskipun dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, masalah data pemilih akan selalu ada....

Baca Selengkapnya
Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
Hukum/Kriminal

Piyan Tidak Berkutik Saat Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Mei 21, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com M. Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diamankan Personel Sat...

Baca Selengkapnya
Ajak Masyarakat Merawat Kamtibmas Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Skala Besar Dimalam Libur
Hukum/Kriminal

Ajak Masyarakat Merawat Kamtibmas Kapolres Simalungun Pimpin Patroli Skala Besar Dimalam Libur

Mei 21, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH pimpin pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka memberikan...

Baca Selengkapnya
Akhirnya Bandar Besar Narkoba Simalungun 'Jeta H' Ditangkap di Tarutung
Hukum/Kriminal

Akhirnya Bandar Besar Narkoba Simalungun ‘Jeta H’ Ditangkap di Tarutung

Mei 18, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Beredar Informasi di berbagai media online yang memberitakan bahwa orang yang disebut-sebut sebagai Bandar Besar Narkoba jenis Sabu di...

Baca Selengkapnya
Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Apel Deklarasi Zero Halinar, Pemusnahan Barang Bukti Dan Tes Urine Terhadap Pegawai dan WBP
Hukum/Kriminal

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Apel Deklarasi Zero Halinar, Pemusnahan Barang Bukti Dan Tes Urine Terhadap Pegawai dan WBP

Mei 18, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara laksanakan Giat Apel Deklarasi Zero Halinar,...

Baca Selengkapnya
Load More

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News