Central J'News
Senin, Januari 30, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Kok Jadi Pintu Masuk Privatisasi Sektor Kelistrikan, Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Ramai-Ramai Tolak Omnibus Law

by CJ News
15/07/2020
in Nasional
Kok Jadi Pintu Masuk Privatisasi Sektor Kelistrikan, Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Ramai-Ramai Tolak Omnibus Law
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Jakarta/CentraljNews.com

Sejumlah Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) Ketenagalistrikan ramai-ramai menolak Omnibus Law. Alasannya, omnibus law hanya dijadikan oleh penguasa untuk melakukan privatisasi sektor kelistrikan.

Oleh karena itu, Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) yang berada di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) Persero, PP Indonesia Power, Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serbuk Indonesia secara tegas melakukan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Juru bicara Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) Ketenagalistrikan, yang juga Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat, Andy Wijaya menegaskan, penolakan ini dilakukan, karena ada banyak permasalahan yang terdapat di dalam RUU Cipta Kerja.

Khusus di sub-klaster ketenagalistrikan saja, berdasarkan catatan Andy, RUU ini merubah 35 pasal yang ada di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Padahal, sebagian pasal di dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ironisnya, dalam pembuatan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja sub klaster ketenagalistrikan pembentuk undang-undang tidak menggunakan hasil putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 melainkan utuh menggunakan UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Dapat dikatakan, pembentuk undang-undang menghidupkan pasal zombie ke dalam Omnibuslaw RUU Cipta Kerja dan hal tersebut adalah tindakan Inkonstitusional,” jelas Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat, Andy Wijaya, Senin (13/07/2020).

Dia mencontohkan, salah satu pasal yang dihidupkan kembali adalah Pasal 10 ayat 2 yang mengatakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara terintegrasi.

Padahal di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan pasal tersebut bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.“ Apabila diartikan menjadi dibenarkannya praktik unbudling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai oleh Negara,” jelasnya.

Permasalahan lain adalah dihilangkannya definisi ijin operasi dan perubahan definisi dari ijin usaha penyediaan tenaga listrik. Kedua definisi ini digabung ke dalam definisi Perijinan Berusaha Terkait Ketenagalistrikan yang berimplikasi tidak dapat dipisahkan lagi ijin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan ijin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Begitu pun terkait definisi wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.

Tetapi di dalam Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, definisi wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.

Dengan penghilangan frasa melakukan usaha penyediaan tenaga listrik dan mengubahnya menjadi usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik maka definisi wilayah usaha pada Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, menyebabkan untuk pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik tidak membutuhkan ijin dari pemerintah.

“Artinya semua pihak yang mampu membuat pembangkit tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik bebas untuk membuat,” jelasnya. Efeknya lanjut Andy, tentu saja Negara Indonesia akan kelebihan supply listrik. Dan kelebihan supply listrik tersebut akan dibebankan ke masyarakat yang ujung-ujungnya menyebabkan harga listrik menjadi naik.

Andy melanjutkan, Pemerintah perlu memperhatikan bahan bakar yang digunakan pembangkit listrik di PLN, yang dapat menyebabkan Biaya Pokok Produksi (BPP) Listrik menjadi mahal sehingga membebankan masyarakat.

Permasalahan lain adalah, Omnibuslaw RUU Cipta Kerja menghilangkan Hak DPR dalam menentukan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Padahal begitu pentingnya pembahasan RUKN yang nantinya bisa berimbas terhadap pengguna akhir sistem ketenagalistrikan yaitu masyarakat.

“Sehingga sangat penting mengikut sertakan DPR sebagai perwakilan dari masyarakat, agar RUKN yang dihasilkan tidak merugikan rakyat,” terangnya.

Selain itu, Omnibuslaw RUU Cipta Kerja mengkebiri Hak DPR dalam melakukan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen. Dengan demikian Pemerintah bisa menetapkan tarif untuk konsumen tanpa membutuhkan persetujuan DPR. Bila hal ini lolos dalam omnibus law, bisa saja ke depan pemerintah dipaksa oleh pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk menaikkan tarif untuk konsumen.

“Kami juga mencatat omnibuslaw RUU Cipta Kerja Sub Klaster ketenagalistrikan menyebabkan banyaknya pengaturan ketenagalistrikan yang dibahas oleh Pemerintah tanpa melibatkan DPR. Sehingga tidak ada lagi kontrol dari wakil rakyat dalam pembuatan peraturan,” kata Andy.

Menanggapi apa yang disampaikan Andy, Ketua Umum DPP SP PT PLN Persero M.Abrar Ali membenarkan hal tersebut. Dia mengingatkan, jangan sampai terjadi liberalisasi dalam tatakelola listrik di Indonesia.

“Saya melihat RUU Cipta Kerja di sub-klaster ketenagakerjaan menghilangkan fungsi legislasi DPR dalam melakukan pengawasan. Padahal  fungsi legislatif menyangkut hal interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk memastikan pemerintah tidak seenaknya mengatur listrik,” ujar Abrar.

Listrik adalah aset strategis bangsa. “Listrik bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga pertahanan,” lanjutnya. Abrar mencontohkan, kasus adalah ketika terjadi padamnya listrik atau blackout, di Pulau Nias. Dampaknya adalah internet tidak berfungsi, ekonomi terhenti.

“Bahkan sistem keamanan kita akan terganggu. Bagaimana kalau kita terikat kontrak dengan pihak yang lain? Akan sangat berbahaya. Karena itu, kami mengingatkan kepada DPR dalam fungsinya membuat undang-undang. Jangan gegabah mengesahkan RUU Cipta Kerja,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kampanye Dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan menyampaikan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditolak oleh elemen masyarakat sipil. Dalam penjelasannya setidaknya ada 12 alasan mengapa masyarakat sipil menolak Omnibus Law.

Satu, melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan mensejahterakan.

Dua, penyusunan RUU Cacat Prosedur karena dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi masyarakat sipil dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.

Tiga, Satgas omnibus law elitis dan tidak mengakomodir elemen masyarakat yang terdampak dengan keberadaan seperangkat RUU Cipta Kerja.

Empat, sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat dan menciderai semangat reformasi.

Lima, celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.

Enam, perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat.

Tujuh, percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang mengakibatkan pencemaran lingkungan bencana ekologis (man made disaster) dan kerusakan lingkungan.

Delapan, menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah dibawah UMK, Upah Per jam dan perluasan kerja kontrak outsourching.

Sembilan, potensi PHK Massal dan memburuknya kondisi kerja.

Sepuluh, membuat orientasi sistem Pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.

Sebelas, memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak difable dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual.

Dua belas, kriminalisasi, represi dan kekerasan negara terhadap rakyat sementara negara memberikan kekebalan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.RAP

Post Views: 0

Baca Juga

Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras
Nasional

Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras

Januari 23, 2023

Nias Selatan/CentraljNews.Com Akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan untuk memecat dua anggota Bawaslu Nias Selatan,...

Read more
Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan
Nasional

Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

November 29, 2022

Medan/CentraljNews.Com Terobosan demi terobosan dari Kinerja Walikota Medan Bobby Nasution dengan membuat program kerja yang pro rakyat ataupun kebijakan yang...

Read more
Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS
Nasional

Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

November 23, 2022

Jakarta/CentraljNews.Com Ternyata Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan pemangkasan yang meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem. Salah...

Read more
Sime Darby Oils Membangun Refinery Berkapasitas 450.000 MT Di Sumatera
Ekonomi/Bisnis

Sime Darby Oils Membangun Refinery Berkapasitas 450.000 MT Di Sumatera

November 6, 2022

Medan/CentraljNews.Com Sime Darby Oils (SDO) membangun Refinery khusus minyak dan produk turunannya di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun,...

Read more
Mobil Isuzu Panther Bhonet pernah dipakai Jokowi.
Nasional

Pernah Dipakai Jokowi, Mobil Isuzu Panther Bhonet Dilelang dengan Harga Fantastis

September 25, 2022

Jakarta/CentraljNews.Com Mobil bekas Isuzu Panther Bhonet model MNPN/Stasion Wagon, tahun 1995 menjadi perhatian pengunjung pembukaan Solo Great Sale (SGS) di...

Read more
Rumah Susun Pemprov Sumut di Kubah Banyak di Huni Investor Asing
Ekonomi/Bisnis

Rumah Susun Pemprov Sumut di Kubah Banyak di Huni Investor Asing

Agustus 23, 2022

Simalungun/CentraljNews.Com Rumah Susun yang ditujukan untuk para pekerja KEK Sei Mangkei dengan Total 60 Unit bertipe 36 yang diresmikan Gubernur...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    710 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    657 shares
    Share 320 Tweet 141
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News