Pematangsiantar/CentraljNews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar akhirnya melakukan penahanan kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pematangsiantar, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Posma Sitorus dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Accai Sijabat yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kominfo, Hari Rabu (22/7/2020).
Penetapan kedua pejabat ASN Pematang Siantar tersebut awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada saat Hari Jadi Kejaksaan 1 tahun lalu dengan dugaan melakukan korupsi sebesar Rp 450 juta atas pekerjaan pengadaan internet Smart City dari pagu anggaran Rp 726 juta.
“Posma Sitorus dan Acai Sijabat sudah ditahan di Polsek Siantar Marihat. Kasusnya terkait pengadaan internet di tahun 2017. Kerugian negara sebesar Rp 450 juta. Itu berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ucap Kajari H.R Batubara Pematangsiantar di dampingi Kasie Pidsus Dostom Hutabarat.
“Keduanya disangkakan dengan pasal 2 juto 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Dugaan kerugian uang negara terjadi karena kelebihan bayar kepada pihak ketiga yakni PT. Tensi yang bekerjasama dengan Sinar Kasindo,” kata Kajari didampingi Kasi Intel BAS.
Kepala Kejari Kota Pematangsiantar mengatakan kalau penetapan keduanya sudah dilakukan 2019 lalu, akan tetapi tidak terjadi penahanan akibat banyak lagi yang perlu dilengkapi seperti keterangan para saksi yang sedikit sulit untuk didatangkan.
“Tahanan kita belum bisa ke Lapas kecuali tahanan dari hakim,” terangnya sembari menjelaskan kalau kedua tersangka sudah dititipkan di Sel Tahanan Polsek Marihat dengan alasan Ruang Tahanan Polres Pematangsiantar telah penuh, dan mengikuti peraturan Menkumham juga penempatan untuk keduanya di Polsek Marihat.
Kepala Kejari juga menambahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika dipersidangan nantinya ada mengarah pada bukti-bukti baru yang melibatkan orang lain dan dasar bukti itu akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan kembali, dan untuk kedepan Kejaksaan Kota Pematangsiantar dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Medan.REI
Polsek Bangun Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Supir Angkot: Kesepakatan Damai Melalui Restorative Justice
Simalungun/CentraljNews.Com Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan Restorative Justice...
Read more