Bandar Masilam/CentraljNews.com
Berdasarkan berita yang dihimpun awak media bahwa pungutan yang dilakukan Wali Kelas Enam Ani Syahdiah S.Pd terungkap berdasarkan atas laporan salah satu orangtua/wali murid inisial AS menyampaikan ke awak media Senin, 20 Juli 2020.
Berdasarkan keterangan AS kepada awak media Senin, 20 Juni 2020 pada pukul 16.30 Wib bahwa pungutan yang dilakukan Wali Kelas Ani Syahdiah S.Pd tersebut dilakukan pada awal bulan Juni.
Masih kata AS, bahwa wali kelas VI Ani Syahdiah S.Pd sudah sejak awal tahun ajaran 2019-2020 membuat program siswa menabung, yang pada akhirnya tujuannya hanya untuk memuluskan akal bulusnya.
Ternyata tabungan yang selama ini di tabung oleh siswa terungkap sudah memiliki niat tidak baik, dimana uang yang ditabung itu dipotong langsung sebesar Rp. 220.000,-/siswa, bagi uangnya yang lebih di kembalikan sisanya sedangkan yang kurang wali kelas VI Ani Syahdiah S.Pd meminta membayarnya untuk dilunasi.
Sedangkan kegunaan uang yang dikumpulkan wali kelas VI mengatakan kepada orangtua murid untuk digunakan keperluan ujian dan uang lelah yang mengisi nilai kata orang tua siswa inisial IA yang namanya tidak mau disebutkan dalam pemberitaan.
Awak media menghubungi lewat telepon seluler, wali kelas VI Ani Syahdiah S.Pd Selasa 21 Juli 2020, namun wali kelas tersebut mengklaim bahwa pungutan yang dilakukan sebesar Rp.220.000 per siswa dari 24 orang murid tidak ada orangtua satupun yang keberatan, dan kedua puluh orangtua itu sudah saya hubungi kata wali kelas VI Ani Syahdiah S.Pd dan menyuruh awak media untuk datang kesekolah sembari mengakhiri keterangannya ke awak media. MJ
Polsek Bangun Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Supir Angkot: Kesepakatan Damai Melalui Restorative Justice
Simalungun/CentraljNews.Com Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan Restorative Justice...
Read more