Central J'News
Jumat, Februari 3, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Putusannya Tak Dijalankan Pemerintah, Bubarkan Saja Mahkamah Agung

by CJ News
28/07/2020
in Nasional
Putusannya Tak Dijalankan Pemerintah, Bubarkan Saja Mahkamah Agung
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Jakarta/CentraljNews.com

Ketidakpatuhan pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), seperti dalam persoalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menimbulkan pertanyaan dasar bagi para pencari keadilan.

Jika ternyata Putusan MA tidak wajib dijalankan oleh Pemerintah, maka sebaiknya MA dibubarkan saja. Hal itu disampaikan salah Andri Tri Saputra Marbun, salah seorang Pemohon Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan Putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tidak dijalankan oleh pemerintah.

Kalau memang Putusan MA tidak wajib dijalankan, ya buat apa ada MA. Sebaiknya dibubarkan saja, jika memang tidak mengikat dan tidak berguna dalam tata hukum kita,” tutur Andri Marbun, di Jakarta, Selasa (28/07/2020).

Karena itulah, Andri Marbun dan kawan-kawannya mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009, khususnya Pasal 31 Ayat 4, mengenai Kewenangan MA.

“Faktanya, banyak putusan MA yang tidak harus dilaksanakan oleh Pemerintah. Seperti dalam putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. Itu tidak dijalankan Pemerintah,” ujar Andri Marbun.

Sebelumnya, sebanyak 7 orang mahasiswa dan wiraswasta mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Keputusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 bertanggal 31 Maret 2020 tentang batalnya kenaikan iuran bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang tidak kunjung dilaksanakan oleh Pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin.

Permohonan ini sekaligus untuk mempertanyakan ketidakpatuhan rezim Jokowi-Ma’aruf Amin terhadap Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), khususnya mengenai tarif BPJS Kesehatan.

Andri Marbun, salah seorang pemohon, menyampaikan, ketidakpatuhan Pemerintahan dalam menjalankan Keputusan MA itu, adalah bukti terjadinya pembangkangan konstitusional yang dilakukan rezim Jokowi-Ma’aruf Amin.

Menurut jebolan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) tahun 2020 ini, dirinya kini sebagai wiraswasta yang menjadi pemilik Kartu Indonesia Sehata (KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, kian didera kesulitan hidup dengan terus dijalankannya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.

“Hak-hak saya dilanggar oleh pemerintah, khususnya BPJS Kesehatan, untuk memperoleh pelayanan kesehatan murah dan terjangkau. Sebab, saya dan banyak Warga Negara Indonesia lainnya, mengalami kesulitan membayarkan premi Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan. Pemerintah tidak tunduk kepada Putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. Ini bukti, Pemerintah membangkang pada putusan Hukum di Indonesia,” tutur Andri Marbun.

Andri Marbun yang menjadi Pemohon IV dalam pengajuan Pengujian Undang-Undang ke MK ini menjelaskan, putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak dijalankan oleh pemerintah.

Nyatanya, Pemerintah dan BPJS Kesehatan tetap saja ngotot menerapkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS.

“Presiden Joko Widodo malah menerbitkan Perpres No 64 Tahun 2020 yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kami juga mempertanyakan mengapa Putusan MA itu tidak dijalankan oleh Pemerintah?” cetusnya.

Andri Marbun mengaku merasakan secara langsung dampak beban hidup yang kian berat dengan tetap dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Maka, uji materil Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) Nomor 5 Tahun 2009, khususnya Pasal 31 Ayat 4, mengenai Kewenangan MA juga diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya adalah peserta Kartu Indonesia Sehat yang dikelola BPJS Kesehatan, merasakan secara langsung dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu. Jikalau tahun-tahun sebelumnya saja banyak warga negara yang belum mampu membayarkan premi, apalagi dengan tetap dinaikkannya iuran, maka makin memberatkan. Lagi pula, kami para Peserta KIS ini tidak mendapatkan kepastian hukum jika tetap dilakukannya pembangkangan hukum oleh pemerintah,” jelas Andri Marbun.

Sementara, Eliadi Hulu, yang juga seorang wiraswasta dan jebolan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) memohonkan pengujian Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945.

“Sebab, saya merasa, hak konstitusional saya dikangkangi oleh Presiden. Kami ingin mendapat kepastian hukum,” ujar Eliadi Hulu.

Sebanyak 7 mahasiswa dan wiraswasta mengajukan pengujian ke MK. Mereka adalah, Dedi Rizali Arwin Gommo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) sebagai Pemohon I, Paras Maulana Ilman Huda yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) sebagai Pemohon II, Eliadi Hulu yang merupakan seorang wiraswasta dan jebolan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) sebagai Pemohon III, Andri Marbun yang merupakan wiraswasta dan jebolan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) sebagai Pemohon IV, Mario Daniel Pardamean Hutabarat yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unibraw) sebagai Pemohon V, Kevin Jonatan Lazarus yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) sebagai Pemohon VI, Batara Siburian yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) sebagai Pemohon VII.

“Berkas sudah kami masukkan sejak awal Juni 2020. Sudah sidang 2 kali. Namun kami belum menerima jadwal sidang selanjutnya,” ujar Andri Marbun.

Perpres 64 Tahun 2020 itu mengatur skema iuran BPJS Kesehatan pasca MA membatalkan Pasal 34 Perpres No.75 Tahun 2019. Beleid itu menyebutkan besaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai manfaat (kelas) pelayanan ruang perawatan. Untuk Januari-Maret 2020 besar iuran mengikuti Perpres No 75 Tahun 2019 yaitu Rp160.000 (Kelas I); Rp110.000 (Kelas II); dan Rp42.000 (Kelas III).

Untuk April-Mei 2020 besaran iuran mengikuti amanat putusan MA yakni kembali ke tarif iuran sesuai Perpres No 82 Tahun 2018 yakni Rp 80.000 (Kelas I); Rp 51.000 (Kelas II); dan Rp 25.500 (Kelas III). Mulai Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I; Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III. Namun, khusus kelas III, pemerintah memberi bantuan iuran sebesar Rp 16.500 pada 2020 dan menurun menjadi Rp 7.000 per bulan pada 2021 mendatang.JRP

Post Views: 0

Baca Juga

Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras
Nasional

Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras

Januari 23, 2023

Nias Selatan/CentraljNews.Com Akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan untuk memecat dua anggota Bawaslu Nias Selatan,...

Read more
Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan
Nasional

Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

November 29, 2022

Medan/CentraljNews.Com Terobosan demi terobosan dari Kinerja Walikota Medan Bobby Nasution dengan membuat program kerja yang pro rakyat ataupun kebijakan yang...

Read more
Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS
Nasional

Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

November 23, 2022

Jakarta/CentraljNews.Com Ternyata Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan pemangkasan yang meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem. Salah...

Read more
Sime Darby Oils Membangun Refinery Berkapasitas 450.000 MT Di Sumatera
Ekonomi/Bisnis

Sime Darby Oils Membangun Refinery Berkapasitas 450.000 MT Di Sumatera

November 6, 2022

Medan/CentraljNews.Com Sime Darby Oils (SDO) membangun Refinery khusus minyak dan produk turunannya di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun,...

Read more
Mobil Isuzu Panther Bhonet pernah dipakai Jokowi.
Nasional

Pernah Dipakai Jokowi, Mobil Isuzu Panther Bhonet Dilelang dengan Harga Fantastis

September 25, 2022

Jakarta/CentraljNews.Com Mobil bekas Isuzu Panther Bhonet model MNPN/Stasion Wagon, tahun 1995 menjadi perhatian pengunjung pembukaan Solo Great Sale (SGS) di...

Read more
Rumah Susun Pemprov Sumut di Kubah Banyak di Huni Investor Asing
Ekonomi/Bisnis

Rumah Susun Pemprov Sumut di Kubah Banyak di Huni Investor Asing

Agustus 23, 2022

Simalungun/CentraljNews.Com Rumah Susun yang ditujukan untuk para pekerja KEK Sei Mangkei dengan Total 60 Unit bertipe 36 yang diresmikan Gubernur...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    711 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    657 shares
    Share 320 Tweet 141
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • MPC PP Kota Siantar Buka Pendaftaran Balon Ketua MPC Periode 2023-2027

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News