Asahan | CentraljNews.Com
Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, dua warga diduga pengedar Sabu diringkus oleh Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Pulau Raja yang di pimpin IPTU DOLI SILABAN,SH pada Selasa, 4/8/2020
Kedua warga tersebut berinisial AS (19) berstatus wiraswasta, warga Dusun 1 Desa Rahuning 1 Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, dan IB (18) pelajar, warga Dusun 1 Desa Rahuning 1 Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan diringkus di jalan lintas Sumatra tepatnya di wilayah Kecamatan Aek Ledong.
Pengembangan dilakukan bermula saat adanya informasi dari masyarakat Dusun 1 Desa Aek Ledong, akan ada seorang laki-laki yang ingin melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumatra, Kec. Aek Ledong. Seperti yang disebutkan Kapolres Asahan kemudian Kapolsek Pulau Raja AKP RAHMADANI, SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Doli Silaban beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 14.30 wib target ter-monitor dilokasi, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat melakukan penangkapan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya dan berusaha melarikan diri, kemudian terlihat oleh petugas membuang plastik klip kecil dari tangannya yang diduga berisi sabu. Namun atas kesigapan petugas pelaku dapat ditangkap.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 unit Honda Vario warna putih BK 5924 VBC dan uang Rp.440.000 dibawa dan diamankan ke Polsek Pulau Raja untuk dilakukan proses sidik”, ungkap Kapolsek melalui rilis WA PENA SAKTI Grup Polsek Pulau Raja kepada kru media.MT
Polsek Bangun Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Supir Angkot: Kesepakatan Damai Melalui Restorative Justice
Simalungun/CentraljNews.Com Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan Restorative Justice...
Read more