Central J'News
Sabtu, Januari 28, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Peristiwa

Buron Delapan Bulan RAS Pelaku Pencurian Di Rumah Warga Ditangkap Polsek Pulau Raja

by CJ News
09/08/2020
in Peristiwa
Buron Delapan Bulan RAS Pelaku Pencurian Di Rumah Warga Ditangkap Polsek Pulau Raja
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Asahan | CentraljNews.com
Setelah Buron ke Provinsi Riau selama delapan bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari TEKAB Polsek Pulau Raja. Pelaku pencurian dengan pemberatan, RAS (27 th) wiraswasta warga Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan berhasil ditangkap TEKAB Polsek Pulau Raja pada Minggu (09/08/2020), di depan Polsek Pulau Raja dusun I Desa Pulau Rakyat Tua Kec.Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Buronan di apit Petugas
Informasi yang dihimpun, tersangka RAS yang telah masuk DPO ini ditangkap setelah melakukan pencurian pemberatan di rumah Ali Hanafiah warga dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Dengan barang bukti satu buah jerajak besi dan jendela, satu buah bola lampu, satu buah setrika merk Philips warna ungu putih, satu buah kalung emas, satu buah cincin emas, satu buah cincin emas dan satu buah HP Xiaomi warna coklat. Kapolres Asahan melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadhani, SH MH via pesan WA Pena Sakti kepada kru media Minggu 9/8/2020
Menyebutkan Laporan korban Pelapor berdasarkan No.LP/19/XII/2019/SU/Res ASH/Pulau Raja, tanggal 31 Desember 2019, dimana kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu 25 Desember 2019 sekira pukul 06.00 wib, pelapor Ali Hanafiah bersama dengan keluarga berangkat meninggalkan rumah menuju Sabang Aceh dengan keadaan rumah terkunci dan pada hari minggu tanggal 29 Desember 2019 sekira pukul 07.30 wib.
Pelapor dihubungi via HP oleh Bapak Sukamto (58th) bahwa Rumah Pelapor yang terletak di Dusun II Desa Ledong Timur Kec. Aek ledong telah dirusak di bagian jendela samping sebelah kanan, oleh pelaku (Lidik), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 07.00 wib pelapor tiba dirumah dan pelapor melihat rumahnya benar telah dirusak dibagian jendela samping kanan lalu pelapor masuk kerumah dan melihat kedalam kamar lemari telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal & atas kejadian tersebut pelapor telah mengalami kehilangan berupa Emas berbentuk gelang, cincin, kalung, TV LCD merk LG, Laptop merk Assus, HP merk xiomi, setrika merk Philips, kipas angin, tabung gas 3 kg sebanyak 2 tabung dan uang sebanyak Rp.17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor telah mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Penangkapan tersangka, lanjut AKP Rahmadhani dimana tersangka sebelumnya telah melarikan diri alias buron ke Provinsi Riau lebih kurang delapan bulan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari TEKAB Polsek Pulau Raja. Berdasarkan adanya informasi yang diterima pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2020 oleh TEKAB Polsek Pulau Raja bahwa tersangka RAS, akan melintas di Jalinsum wilayah Polsek Pulau Raja dengan menumpang truk barang dari arah Pekan Baru menuju arah Medan. Kemudian, Kapolsek Pulau Raja AKP RAHMADANI, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU DOLI SILABAN dan TEKAB untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 10.00 WIB target termonitor di Jalinsum Dusun I Desa Pulau Rakyat Kec.Pulau rakyat Kabupaten Asahan.
Kemudian tim melakukan pencegatan terhadap truk barang tersebut dan melakukan penangkapan kepada tersangka RAS yang pada saat itu sedang menumpang truk barang dan duduk di kursi penumpang sebelah kiri supir, selanjutnya kepada tersangka dilakukan penggeledahan dan benar di temukan barang bukti yang dilaporkan hilang oleh Pelapor. Selanjutnya tim opsnal Polsek Pulau Raja melakukan pengembangan mencari barang bukti lain yg disimpan di rumah tersangka RAS di Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong kabupaten Asahan.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pulau Raja untuk dilakukan proses sidik”, ujar AKP Dani.MT

Post Views: 2

Baca Juga

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten
Hukum/Kriminal

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Januari 26, 2023

Perdagangan/CentraljNews.Com Komitmen Sapu Bersih Narkoba dan kerja nyata Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun akhirnya Satres Narkoba...

Read more
BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar
Hukum/Kriminal

BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar

Januari 12, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM) Hukum Universitas Simalungun menyatakan sikap melalui Surat Terbuka pada Pihak Kepolisian Polres Pematang Siantar,...

Read more
Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Hukum/Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Desember 26, 2022

Perdagangan/CentraljNews.Com Polsek Perdagangan tangkap AH pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai dengan LP/B/311/XII/2022/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Desember...

Read more
Satnarkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pria Pemilik Sabu
Hukum/Kriminal

Satnarkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pria Pemilik Sabu

Desember 12, 2022

Simalungun/CentraljNews.Com Akibat dari perbuatannya, "DS" dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun...

Read more
Tim P2PK Lingkungan Hidup Temukan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi
Hukum/Kriminal

Tim P2PK Lingkungan Hidup Temukan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi

Desember 5, 2022

TebingTinggi/CentraljNews.Com Petugas Tim Penataan Dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi melakukan Verifikasi Lapangan Rumah Sakit Sri...

Read more
Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Togel
Hukum/Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Togel

November 19, 2022

Perdagangan/CentraljNews.Com Dalam rangka menindak-lanjuti informasi yang diberikan oleh warga melalui pesan whatsapp kepada Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH MH kembali...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    709 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    656 shares
    Share 319 Tweet 140
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News