Asahan | CentraljNews.com
Setelah Buron ke Provinsi Riau selama delapan bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari TEKAB Polsek Pulau Raja. Pelaku pencurian dengan pemberatan, RAS (27 th) wiraswasta warga Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan berhasil ditangkap TEKAB Polsek Pulau Raja pada Minggu (09/08/2020), di depan Polsek Pulau Raja dusun I Desa Pulau Rakyat Tua Kec.Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Informasi yang dihimpun, tersangka RAS yang telah masuk DPO ini ditangkap setelah melakukan pencurian pemberatan di rumah Ali Hanafiah warga dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan. Dengan barang bukti satu buah jerajak besi dan jendela, satu buah bola lampu, satu buah setrika merk Philips warna ungu putih, satu buah kalung emas, satu buah cincin emas, satu buah cincin emas dan satu buah HP Xiaomi warna coklat. Kapolres Asahan melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadhani, SH MH via pesan WA Pena Sakti kepada kru media Minggu 9/8/2020
Menyebutkan Laporan korban Pelapor berdasarkan No.LP/19/XII/2019/SU/Res ASH/Pulau Raja, tanggal 31 Desember 2019, dimana kronologis kejadian bahwa pada hari Rabu 25 Desember 2019 sekira pukul 06.00 wib, pelapor Ali Hanafiah bersama dengan keluarga berangkat meninggalkan rumah menuju Sabang Aceh dengan keadaan rumah terkunci dan pada hari minggu tanggal 29 Desember 2019 sekira pukul 07.30 wib.
Pelapor dihubungi via HP oleh Bapak Sukamto (58th) bahwa Rumah Pelapor yang terletak di Dusun II Desa Ledong Timur Kec. Aek ledong telah dirusak di bagian jendela samping sebelah kanan, oleh pelaku (Lidik), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 sekira pukul 07.00 wib pelapor tiba dirumah dan pelapor melihat rumahnya benar telah dirusak dibagian jendela samping kanan lalu pelapor masuk kerumah dan melihat kedalam kamar lemari telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal & atas kejadian tersebut pelapor telah mengalami kehilangan berupa Emas berbentuk gelang, cincin, kalung, TV LCD merk LG, Laptop merk Assus, HP merk xiomi, setrika merk Philips, kipas angin, tabung gas 3 kg sebanyak 2 tabung dan uang sebanyak Rp.17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor telah mengalami kerugian sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Penangkapan tersangka, lanjut AKP Rahmadhani dimana tersangka sebelumnya telah melarikan diri alias buron ke Provinsi Riau lebih kurang delapan bulan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dari TEKAB Polsek Pulau Raja. Berdasarkan adanya informasi yang diterima pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2020 oleh TEKAB Polsek Pulau Raja bahwa tersangka RAS, akan melintas di Jalinsum wilayah Polsek Pulau Raja dengan menumpang truk barang dari arah Pekan Baru menuju arah Medan. Kemudian, Kapolsek Pulau Raja AKP RAHMADANI, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU DOLI SILABAN dan TEKAB untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 10.00 WIB target termonitor di Jalinsum Dusun I Desa Pulau Rakyat Kec.Pulau rakyat Kabupaten Asahan.
Kemudian tim melakukan pencegatan terhadap truk barang tersebut dan melakukan penangkapan kepada tersangka RAS yang pada saat itu sedang menumpang truk barang dan duduk di kursi penumpang sebelah kiri supir, selanjutnya kepada tersangka dilakukan penggeledahan dan benar di temukan barang bukti yang dilaporkan hilang oleh Pelapor. Selanjutnya tim opsnal Polsek Pulau Raja melakukan pengembangan mencari barang bukti lain yg disimpan di rumah tersangka RAS di Dusun II Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong kabupaten Asahan.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pulau Raja untuk dilakukan proses sidik”, ujar AKP Dani.MT
Polisi Peduli: Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Rawat ODGJ yang Resahkan Warga Dengan Kasih Sayang
Simalungun/CentraljNews.Com Polsek Perdagangan Polres Simalungun menunjukkan respons cepat dan tanggap dalam menangani aduan masyarakat terkait seorang pria yang diduga orang...
Read more