Jakarta/CentraljNews.com
Polemik Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana yang sempat tersebar di berbagai media sosial (medsos) akan ditelusuri oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, Kejaksaan Agung tidak pernah menyebarkan Pedoman Nomor 7 itu. Sehingga, penyebarannya sempat menimbulkan polemik dalam tata cara pemeriksaan oknum jaksa, khususnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sedang diusut dugaan tindak pidananya berkenaan dengan pelarian buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra beberapa waktu lalu.
“Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsAp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” tutur Kapuspenkum Hari Setiyono, dalam keterangan persnya, yang diterima redaksi, Kamis (13/08/2020).
Pada Selasa, 11 Agustus 2020, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
Jaksa Agung Burhanuddin mempertimbangkan Pedoman Nomor 7 itu telah menimbulkan disharmoni antar bidang tugas. Sehingga pemberlakuan nya saat ini dipandang belum tepat.
Burhanuddin pun telah mencabut Pedoman Nomor 7 itu dengan mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
Hari Setiyono melanjutkan, ketentuan pasal 8 ayat 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”, yang dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya.
“Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama. Namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait,” tandas Hari Setiyono.JRP