Simalungun | CentraljNews.Com
Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Simalungun per 31 Desember 2019 menyajikan anggaran belanja modal sebesar Rp.419.152.331.310 dengan realisasi sebesar Rp.381.344.591.277 atau sebesar 90,98% dari anggaran.
Anggaran modal pada Dinas PUPR sebesar Rp.302.919.306.839 dengan realisasi sebesar Rp.294.139.803.070 atau 97,10% dari anggaran. Diantara anggaran tersebut sebesar Rp.228.592.876.878 digunakan untuk pembangunan jalan.
Dari seluruh pekerjaan perlu kita ketahui telah selesai dikerjakan dan dibayarkan, dari anggaran Pemerintah kepada pihak ketiga atau yang kerap disebut pihak rekanan.
Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak/SPK dan pelaksanaan pekerjaan belanja modal diketahui terdapat 15 paket pekerjaan dengan nilai sebesar Rp.57.360.420.465 dilaksanakan dengan sistem pemilihan penyedia secara penghunjukan langsung.
Selain 15 paket tersebut BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap paket lain yang penghunjukan pelaksanaan pekerjaanya dilakukan dengan sistem pelelangan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan akibat Kepala Dinas PUPR tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak ada terdapat kelebihan pembayaran pada 16 pekerjaan sebesar Rp.2.018.628.337 dengan rincian sebagai berikut :
1. PT TJP sebesar Rp.274.052.410
2. PT SRK sebesar Rp.60.583.301
3. PT HMK sebesar Rp.72.678.816
4. PT RUM sebesar Rp.26.846.895
5. PT MJC sebesar Rp.33.674.683
6. PT IPS sebesar Rp.32.721.428
7. PT T sebesar Rp.207.170.061
8. CV KS sebesar Rp.48.735.472
9. CV J sebesar Rp.28.276.421
10. CV MA sebesar Rp.26.227.327
11. CV À sebesar Rp.56.122.483
12.CV PJ sebesar Rp.79.468.163
13. CV ST sebesar Rp.208.008.892
14. PT DSP sebesar Rp.519.559.317
15. CV BPA sebesar Rp.49.473.629
16. CV WT sebesar Rp.295.029.082
Saat Dikonfirmasi Kepala Dinas Pengerjaan Umum dan Bina Marga Kabupaten Simalungun Benny Saragih kepada awak media Senin (31/8/2020) mengatakan kalau temuan itu benar dan telah dikembalikan sebesar 60 persen. Dan jumlah tersebut sesuai dengan Rekening kurang yang telah diterima Dinas PUPR Simalungun.
“Ya benar itu temuan BPK sudah dikembalikan 60 persen. Dari pengembalian itu dari pihak ketiga ada sudah melunasi dan ada juga yang masih mencicil”, kata Benny.
Tambahnya lagi kalau terjadinya temuan tersebut, karena ada kelebihan bayar akibat spek yang dibelanjakan tidak sesuai dengan RAB. Dasar spek itu lah terjadi temuan dimana hitungan BPK membuat pengembalian kepada pihak ketiga yang menjadi rekanan PUPR Simalungun. Dan besar temuan tersebut terhitung wajar karena proyek yang dianggarkan juga belasan Miliar rupiah.REI
Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat
Simalungun/CentraljNews.Com Dengan mengedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melakukan mediasi terkait kasus dugaan adanya...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar