Simalungun/CentraljNews.com
Bhabinkamtibmas adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 tentang Perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol. BUJUKLAP/17/VII/1997 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat Kepangkatan Brigadir sampai dengan Inspektur.
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015) adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan. Berdasarkan arti dan tugas pokoknya jelas bahwa Bhabinkamtibmas sangat memiliki peranan penting dalam mewujudkan kekondusifan di satu wilayah.
Berbeda dengan apa yang terjadi di Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun sejumlah warga kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh Aiptu. Amril Koesnaidi, Bhabinkamtibmas yang bertugas di Nagori tersebut. Dirinya dituding tidak berpihak pada warga setempat bahkan terkesan melakukan pembiaran atas ketidak kondusifan yang terjadi diwilayah tersebut.
Berangkat dari Kisah Penangkapan Leo (35) warga Karang Anyer yang menggrebek pasangan yang sedang mesum di salah satu kamar di lokasi pemandian tersebut, Amril malah melakukan pembiaran dan mendukung pasangan mesum tersebut membuat laporan ke Polsek hingga berujung ke penahanan Leo tanggal 26/8/2020 lalu.
Leo itu berbuat benar, dia menggrebek orang mesum tidak ada pemukulan yang dilakukannya hanya karena dikasi 100 rb oleh si pelaku mesum, Leo dipenjarakan, kejadiannya tanggal 24/8/2029 lalu di pemondokan yang diduga sengaja disediakan untuk mesum di pemandian yang kini jadi Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) terang PN salah seorang warga setempat saat dikonfirmasi tanggal 28/8/2020 lalu.
Selain melakukan pembiaran atas tersedia dan beroperasinya “Tempat Mesum” di lokasi BUMNag tersebut, sikap Amril juga disayangkan oleh kalangan keluarga Leo. Sesaat setelah penangkapan yang dilakukan oleh personil Polsek Bangun terhadap Leo, Amril bersama Safii (Pangulu/Kepala Desa) menemui orangtua Leo dan istrinya bukan malah menenangkan hati Ibu nya, dengan nada angkuh Bhabinkamtibmas tersebut malah berkata akan menghubungi Polsek untuk tetap menahan Leo.
Dipikirnya bisa damai masalah itu, lihatlah biar kukompori Polsek Bangun biar gak bisa damai kasus itu dan si Leo tetap ditahan, ucap istri Leo menirukan perkataan Aiptu Amril.
Atas sikap dan tindakan yang ditunjukkan Aiptu Amril, sejumlah warga meminta agar pihak Polres Simalungun meninjau dan mengevaluasi kinerja Aiptu Amril selaku Bhabinkamtibmas dilokasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Simalungun belum berhasil dikonfirmasi.ED
Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat
Simalungun/CentraljNews.Com Dengan mengedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melakukan mediasi terkait kasus dugaan adanya...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar