Simalungun | CentraljNews.com
Terkait Beredarnya Baliho Pasangan Balon Bupati Simalungun Periode 2020-2025 yang memasang baliho kampanye dengan mencantumkan kata Calon mendapat penilaian yang kurang baik dikalangan masyarakat. Kampanye dengan mencuri start tersebut menjadi pertanyaan yang polemik bahkan bisa dikatakan minim penindakan baik dari KPUD dan Bawaslu.
Terkait dengan beredarnya Baliho kampanye yang Curi start tersebut, Bawaslu Kabupaten Simalungun Bobbi Dewantara Purba Jumat (4/9/2020) saat diminta tanggapannya mengatakan kalau mereka sulit untuk melakukan tindakan, karena dalam PKPU yang menjadi pengawasan Bawaslu tidak ada poin yang melarang hal itu. Dan untuk itu juga Bawaslu hanya bisa melakukan himbauan kepada pasangan tersebut untuk melakukan kata-kata tersebut.
“Biarkanlah masyarakat yang menilai, karena tindakannya yang yang kurang tepat” kata Bobbi menjelaskan dampak negatif yang akan dinilai masyarakat atas tindakan bakal pasangan Calon Bupati Simalungun menunjukkan ibarat tidak beraturan padahal masih dalam tahapan pendaftaran belum ada penetapan.
Dan tak jauh bedanya kepada Aparatur Sipil Negara & Perangkat pemerintahan Nagori yang diatur dalam PKPU, Panwas hanya melakukan himbauan kepada mereka untuk menghindari kontak langsung kepada pasangan Balon Bupati Simalungun dan menghindari politik praktis jika itu terjadi Bawaslu tidak dapat memberikan tindakan.
Akan tetapi jika tahapan penetapan sudah dilakukan, maka Paslon bupati tidak akan bisa sembarangan melakukan kampanye dengan pemasangan baliho dan yang lainnya. Jadi setelah penetapan lah Nafasku baru dapat melakukan pengawasan dengan menerangkan tindak pelanggaran yang dilakukan paslon, baik itu pidana maupun teguran dengan ancaman diskualifikasi.REI
Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!
Simalungun/CentraljNews.Com Masalah data pemilih merupakan sebuah persoalan yang kompleks. Meskipun dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, masalah data pemilih akan selalu ada....
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar