Simalungun | CentraljNews.com
Pertemuan Konferensi Pers Ketua KPU Kabupaten Simalungun usai menerima berkas Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Pasangan H. Anton Achmad Saragih dan Ir. Rospita Sitorus yang dilangsungkan di media Center Kantor KPU Kabupaten Simalungun, Jumat tanggal 4/9/2020.
Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan kalau KPU telah menjalani Tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Pasangan H. Anton Achmad Saragih dan Ir. Rospita Sitorus sesuai dengan PKPU yang telah ditetapkan. Dan berdasarkan hasil pleno dan pemeriksaan berkas dari dukungan partai pengusung, yang mana Calon harus memiliki 20 persen dukungan kursi DPRD yakni 10 kursi DPRD Simalungun, Pasangan H. Anton Achmad Saragih dan Ir. Rospita Sitorus memenuhi syarat.
“H. Anton Achmad Saragih dan Ir. Rospita Sitorus diusung oleh 2 kursi dari Partai Amanat Nasional, 5 Kursi Partai Nasional Demokrat dan 8 kursi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Jadi dukungan kursi DPRD untuk mengusung H. Anton Achmad Saragih dan Ir. Rospita Sitorus sebanyak 15 kursi DPRD Simalungun dan memenuhi syarat diterima”, kata Raja.
Tambah Raja, kalau media juga harus memahami persyaratan pasangan Calon dan syarat calon, dimana yang telah diterima secara sah masih syarat Pasangan Calon dan syarat Calon juga sudah diterima akan tetapi KPU Kabupaten Simalungun masih akan melakukan verifikasi berkas syarat Calon mulai dari tanggal 6 – 12 september mendatang.
Dan jika syarat Calon ada yang tidak lengkap dan menyalahi sesuai dengan PKPU, tidak menutup kemungkinan Calon akan gugur, atau tidak lolos.RE
Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!
Simalungun/CentraljNews.Com Masalah data pemilih merupakan sebuah persoalan yang kompleks. Meskipun dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, masalah data pemilih akan selalu ada....
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar