Central J'News
Jumat, Maret 24, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Adv. Muda Sepri Ijon Saragih SH MH : Peraturan Jaksa Agung RI No.15/2020 Patut Diapresiasi

by CJ News
19/09/2020
in Nasional
Adv. Muda Sepri Ijon Saragih SH MH : Peraturan Jaksa Agung RI No.15/2020 Patut Diapresiasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Simalungun | CentraljNews.com
Jaksa Agung ST. Burhanuddin telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Dalam perkara perdata, keadilan restoratif dikenal dengan istilah mediasi.
Praktisi Hukum Siantar Simalungun Sepri Ijon Maujana Saragih,SH,MH menyatakan Peraturan Kejaksaan yang diterbitkan itu patut diapresiasi sebagai sikap Kejaksaan yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat kecil dan sekaligus menjawab berbagai problematika lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilemaover capacity di pengadilan.
“Peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020 harus diapresiasi sebagai sikap Kejaksaan yg menjadi representasi keadilan bagi masyarakat, khususnya problematika tingginya secara kuantitatif kasus ke pengadilan,” ungkap Advokat yang akrab dipanggil Sepri Ijon.
Sepri Ijon berpandangan, Peraturan tersebut sesuai dengan KUHAP yang lebih mengedepankan pendekatan penegakan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara di luar pengadilan pidana sehingga tidak menuggu sampai ke meja hijau persidangan.
“Peraturan Kejaksaan ini memang sesuai konsep KUHAP ke depan, yaitu adanya pergeseran paradigma ke arah pendekatan keadilan restoratif dan adanya Afdoening Buiten Process, menyelesaikan perkara diluar pengadilan, sehingga Jaksa dapat menghentikan perkara demi kepentingan hukum, walaupun memang ada persyaratan jenis dan ancaman delik,” urainya.
Sepri Ijon, yang juga dosen muda Fakultas Hukum USI Pematangsiantar itu berpendapat dengan kebijakan peraturan itu juga bisa menyelesaikan masalah secara seimbang antara pelaku dan korban yang terlibat dalam suatu perkara yang berujung pada perdamaian antara satu sama lain.
“Peraturan Kejaksaan ini memberikan dan mempertimbangkan basis equal and balances antara Pelaku, Korban, Masyarakat dan Negara, sehingga keadilan restoratif yang menjadi kebijakan Kejaksaan.” tandasnya.
Sepri Ijon juga menyatakan selama bertahun-tahun penegak hukum khususnya Kejaksaan harus mengalami dilema dalam proses penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mulai dari perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau, perkara dengan kerugian kecil hingga keinginan korban yang ingin berdamai namun tidak terakamodir dalam peraturan berlaku. “Bertahun-tahun lamanya kita harus membawa perkara kecil ke pengadilan. Perkara yang sebenarnya tak menimbulkan kerugian besar,” kata Sepri Ijon.
Lanjut Sepri Ijon, dengan adanya aturan yang terdiri atas 17 pasal tersebut, sekarang jaksa penuntut umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu. Dengan catatan, antara terdakwa dan korban menemui kesepakatan untuk berdamai dan sepakat tidak akan saling menuntut.
Aturan ini menjadi penting, khususnya untuk kasus-kasus yang menjerat masyarakat kecil, miskin & termarjinalkan dalam proses penegakan hukum. Sepri Ijon mencontohkan kasus kakek Samirin yang didampingi dan dibelanya kala itu harus diadili dan ditahan di dalam penjara hanya karena mencuri 1,9 kg getah karet milik PT Bridgestone yang setara dengan Rp.17.480. Seandainya waktu itu sudah ada aturan ini, tentu kakek Samirin tidak perlu harus ditahan dan hingga diadili di meja hijau pengadilan negeri Simalungun, kenangnya.
“Hingga perkara diputus, terlalu banyak kerugian dalam mengadili perkara-perkara kecil seperti itu. Mulai dari penumpukan beban perkara, penjara menjadi penuh, hingga nasib tak tentu anak-anak dan keluarga yang ditinggal terdakwa,” bebernya.
Menurutnya, ketidak efisienan penegakan hukum itu justru menyengsarakan masyarakat. Untuk itulah perlu terobosan hukum. Pasal 3 Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 menyatakan penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Yang dimaksud kepentingan umum itu meliputi terdakwa meninggal, kedaluwarsanya penuntutan pidana dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang atau perkara yang sama.
Sementara Pasal 4 menyatakan penghentian penuntutan dilakukan atas kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Lalu, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kesusilaan dan ketertiban umum. Adapun syarat penutupan tindak pidana dalam aturan Jaksa Agung ini meliputi :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, hal ini disampaikan advocad muda melalui pesan whatsappnya ke redaksi Sabtu Tanggal, 19 September 2020.MJ

Post Views: 0

Baca Juga

Forum Peduli Masyarakat (FPM) KEK Sei Mangkei, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan di KEK Sei Mangkei
Ekonomi/Bisnis

Forum Peduli Masyarakat (FPM) KEK Sei Mangkei, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan di KEK Sei Mangkei

Februari 19, 2023

Seimangkei/CentraljNews.Com Forum Peduli Masyarakat Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei (FPM KEK SMK) ajak masyarakat yang berada di seluruh lingkar Kawasan...

Read more
Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan
Ekonomi/Bisnis

Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Februari 17, 2023

Jakarta/CentraljNews.Com Para Anggota Konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia itu membuka draf mengenai rancangan peraturan presiden...

Read more
Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Pelantikan Pengurus PAMK Polres Simalungun Periode 2022-2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Pelantikan Pengurus PAMK Polres Simalungun Periode 2022-2025

Februari 16, 2023

Pematangraya/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH S.IK MH bertindak sebagai Inspektur Upacara Pelantikan Pengurus Pemuka Agama Mitra Kamtibmas...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung Dampingi KSOPP Inspeksi Keselamatan Kapal Motor Di Parapat
Ekonomi/Bisnis

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung Dampingi KSOPP Inspeksi Keselamatan Kapal Motor Di Parapat

Februari 4, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Dalam rangka mendukung Perhelatan F1 Powerboat di Danau Toba Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH S.IK MH mengikuti...

Read more
Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras
Nasional

Akhirnya DKPP RI Pecat 2 Anggota Bawaslu Nias Selatan Dan Ketua Bawaslu nya Diberi Sanksi Peringatan Keras

Januari 23, 2023

Nias Selatan/CentraljNews.Com Akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memutuskan untuk memecat dua anggota Bawaslu Nias Selatan,...

Read more
Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan
Nasional

Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

November 29, 2022

Medan/CentraljNews.Com Terobosan demi terobosan dari Kinerja Walikota Medan Bobby Nasution dengan membuat program kerja yang pro rakyat ataupun kebijakan yang...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    726 shares
    Share 368 Tweet 149
  • Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Forum Peduli Masyarakat (FPM) KEK Sei Mangkei, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan di KEK Sei Mangkei

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polisi Bentuk Team Gabungan Mengejar 5 Tahanan Kabur Dari Polsek Perdagangan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Kekosongan Wakil Walikota Siantar, Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Kota Siantar

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Ketua MPC PP Ronald Tampubolon, SH Bersama Panitia Muscab PP Kota Siantar Silaturahmi Dengan Kapolres

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Penculik Anak di Siantar Kena Bogem Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Luarr Biasa..!! Pejabat Yang Sudah Meninggal Dunia Dan 2 Pejabat Yang Pensiun Ikut Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News