Central J'News
Senin, September 25, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Adv. Muda Sepri Ijon Saragih SH MH : Peraturan Jaksa Agung RI No.15/2020 Patut Diapresiasi

by cjnews
19 September 2020
12
SHARES
15
VIEWS

Simalungun | CentraljNews.com
Jaksa Agung ST. Burhanuddin telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan. Dalam perkara perdata, keadilan restoratif dikenal dengan istilah mediasi.
Praktisi Hukum Siantar Simalungun Sepri Ijon Maujana Saragih,SH,MH menyatakan Peraturan Kejaksaan yang diterbitkan itu patut diapresiasi sebagai sikap Kejaksaan yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat kecil dan sekaligus menjawab berbagai problematika lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilemaover capacity di pengadilan.
“Peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020 harus diapresiasi sebagai sikap Kejaksaan yg menjadi representasi keadilan bagi masyarakat, khususnya problematika tingginya secara kuantitatif kasus ke pengadilan,” ungkap Advokat yang akrab dipanggil Sepri Ijon.
Sepri Ijon berpandangan, Peraturan tersebut sesuai dengan KUHAP yang lebih mengedepankan pendekatan penegakan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara di luar pengadilan pidana sehingga tidak menuggu sampai ke meja hijau persidangan.
“Peraturan Kejaksaan ini memang sesuai konsep KUHAP ke depan, yaitu adanya pergeseran paradigma ke arah pendekatan keadilan restoratif dan adanya Afdoening Buiten Process, menyelesaikan perkara diluar pengadilan, sehingga Jaksa dapat menghentikan perkara demi kepentingan hukum, walaupun memang ada persyaratan jenis dan ancaman delik,” urainya.
Sepri Ijon, yang juga dosen muda Fakultas Hukum USI Pematangsiantar itu berpendapat dengan kebijakan peraturan itu juga bisa menyelesaikan masalah secara seimbang antara pelaku dan korban yang terlibat dalam suatu perkara yang berujung pada perdamaian antara satu sama lain.
“Peraturan Kejaksaan ini memberikan dan mempertimbangkan basis equal and balances antara Pelaku, Korban, Masyarakat dan Negara, sehingga keadilan restoratif yang menjadi kebijakan Kejaksaan.” tandasnya.
Sepri Ijon juga menyatakan selama bertahun-tahun penegak hukum khususnya Kejaksaan harus mengalami dilema dalam proses penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mulai dari perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau, perkara dengan kerugian kecil hingga keinginan korban yang ingin berdamai namun tidak terakamodir dalam peraturan berlaku. “Bertahun-tahun lamanya kita harus membawa perkara kecil ke pengadilan. Perkara yang sebenarnya tak menimbulkan kerugian besar,” kata Sepri Ijon.
Lanjut Sepri Ijon, dengan adanya aturan yang terdiri atas 17 pasal tersebut, sekarang jaksa penuntut umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu. Dengan catatan, antara terdakwa dan korban menemui kesepakatan untuk berdamai dan sepakat tidak akan saling menuntut.
Aturan ini menjadi penting, khususnya untuk kasus-kasus yang menjerat masyarakat kecil, miskin & termarjinalkan dalam proses penegakan hukum. Sepri Ijon mencontohkan kasus kakek Samirin yang didampingi dan dibelanya kala itu harus diadili dan ditahan di dalam penjara hanya karena mencuri 1,9 kg getah karet milik PT Bridgestone yang setara dengan Rp.17.480. Seandainya waktu itu sudah ada aturan ini, tentu kakek Samirin tidak perlu harus ditahan dan hingga diadili di meja hijau pengadilan negeri Simalungun, kenangnya.
“Hingga perkara diputus, terlalu banyak kerugian dalam mengadili perkara-perkara kecil seperti itu. Mulai dari penumpukan beban perkara, penjara menjadi penuh, hingga nasib tak tentu anak-anak dan keluarga yang ditinggal terdakwa,” bebernya.
Menurutnya, ketidak efisienan penegakan hukum itu justru menyengsarakan masyarakat. Untuk itulah perlu terobosan hukum. Pasal 3 Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 menyatakan penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Yang dimaksud kepentingan umum itu meliputi terdakwa meninggal, kedaluwarsanya penuntutan pidana dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang atau perkara yang sama.
Sementara Pasal 4 menyatakan penghentian penuntutan dilakukan atas kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Lalu, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta kesusilaan dan ketertiban umum. Adapun syarat penutupan tindak pidana dalam aturan Jaksa Agung ini meliputi :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, hal ini disampaikan advocad muda melalui pesan whatsappnya ke redaksi Sabtu Tanggal, 19 September 2020.MJ

Tags: Adv. Muda Sepri Ijon Saragih
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Dunia

Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Simalungun Ikuti Upacara HUT RI Ke-78, Meski Diguyur Hujan

by cjnews
17 Agustus 2023
0

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH SIK MH dengan didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Simalungun Ny. Erika Ronald Sipayung,...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Parlindungan Purba Apresiasi Kapolda Sumatera Utara Gelar Kapolri Cup 2023

by cjnews
9 Agustus 2023
0

Deli Serdang/CentraljNews.Com Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Parlindungan Purba sangat apresiasi kejuaraan voli Kapolri Cup zona I yang dilaksanakan Kapoldasu dan...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Parlindungan Purba Apresiasi Program Sertifikasi Tanah Untuk Rumah Ibadah

by cjnews
9 Agustus 2023
0

Medan/CentraljNews.Com Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Parlindungan Purba melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Jumat (4/8/2023) Dalam...

Read more
Hukum/Kriminal

Perubahan Uji Praktek SIM : Angka 8 Diganti S, Satlantas Polres Simalungun Berikan Layanan Pelatihan

by cjnews
7 Agustus 2023
0

Simalungun/CentraljNews.Com Dalam melaksanakan uji Praktik Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun mengikuti keputusan baru dari...

Read more

Berita Terbaru

News

Hujan Deras Personel Polres Simalungun Tetap Laksanakan Penjagaan Ketat guna Suksesnya Penutupan Toba Rally 2023

24 September 2023
Peristiwa

Salah Satu Pekerja PT CMP Saat Jam Kerja Pembangunan PT INL 2 Ditemukan Gantung Diri

24 September 2023
News

Pelaksanaan Patroli Skala Besar Polres Simalungun dalam Rangka Pengamanan Masyarakat dimalam Minggu Berjalan dengan Lancar

24 September 2023
News

Kapolsek Pedrdagangan Bersama Anggota Laksanakan Kegiatan Minggu Kasih Di Gereja HKBP Resort pematang bandar

24 September 2023
Dunia

Polres Simalungun Mendapatkan Apresiasi dan Ucapan Trimakasih dari Pembalap Asia Pacific Rally Championship 2023

24 September 2023
News

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

24 September 2023
News

Kapolsek Saribudolok Laksanakan Jumat Curhat, untuk Tingkatkan Komunikasi dengan Masyarakat

24 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Sah..!! Pasangan Rudi Sinaga-Raliman Purba Lanjutkan Kepemimpinan JMSI Kabupaten Simalungun dan Disaksikan oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa

14 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Test Urine Petugas, WBP dan Razia Penggeledahan Blok Kamar Hunian WBP

9 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Manjakan Pengunjung, DJ asal Pekanbaru Akan Tampil di Anda Club

9 September 2023
Ekonomi/Bisnis

RSU Tiara Kasih Sejati Pematang Siantar Peduli Kepada Keluarga Wartawan

5 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Disela-sela Kesibukan, AKP Juliapan Panjaitan Hadiri Peresmian Pondok Pesantren Modern Yayasan Daarul Putra Madina

3 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2023 CentralJnews.com

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 CentralJnews.com