Central J'News
Kamis, Maret 23, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Politik

Mengajak Orang Lain Memilih Kotak Kosong Tidak Ada Pidananya

by CJ News
26/09/2020
in Politik
Mengajak Orang Lain Memilih Kotak Kosong Tidak Ada Pidananya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Pematangsiantar | CentraljNews.com
Beredarnya Wacana di Media Sosial terkait dukungan kepada Kotak Kosong yang menjadi salah satu pilihan dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ternyata tidak dapat di Pidana.
Hal itu diterangkan Anggota Komisioner Kota Pematangsiantar Gina Ruth Fefiliana Ginting kepada awak media Jumat (25/9/2020) dikantor KPU Jalan Porsea, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Gina mengungkapkan kalau Kota Kosong merupakan pilihan yang akan diikuti sertakan dalam Pilkada mendatang.
Tambahnya Dalam mendeklarasikan Kotak Kosong (koko) kepada masyarakat hal itu tidak dapat dipidanakan. Akan tetapi jika masyarakat mendeklarasikan kepada masyarakat agar tidak memilih baik itu pasangan Calon maupun Koko baru dapat dipidanakan, apalagi dengan sengaja menghalang-halangi dapat dipidanakan sesuai dengan PKPU yang berlaku.
Anggota Komisioner KPU lainnya Jafar Sidik Saragih menerangkan kalau masyarakat harus jeli dan paham apa itu pasangan Calon dan apa itu kotak Kosong. Jafar memaparkan kalau pasangan Calon adalah orang yang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Walikota/Wakil Walikota untuk membangun Kota Pematangsiantar, maka sebagai Calon mereka akan memiliki tim kampanye yang mensosialisasikan calonnya agar dipilih masyarakat.
Tambah Jafar kalau Koko adalah pendamping pasangan Calon Tunggal untuk pemilihan mendatang, koko disini tidak memiliki tim kampanye tidak memilki calon akan tetapi koko bisa menjadi pilihan, apabila masyarakat tidak percaya kepada Pasangan Calon (Pasangan Calon) untuk dapat membangun Kota Pematangsiantar lebih baik lagi.
“Untuk masyarakat yang percaya kepada paslon dengan visi-misi yang mampu membawa perubahan yang lebih baik untuk kota Pematangsiantar, ya silahkan pilih! Dan jika masyarakat tidak percaya kepada Paslon yang mampu membawa perubahan  untuk kota Pematangsiantar, ya silahkan pilih Kotak Kosong! Karen Paslin dan Koko adalah sama-sama Pilihan”, kata Jafar.
Kembali Jafar menjelaskan kalau masyarakat mengajak atau deklarasikan Kotak Kosong itu sah-sah saja dan tidak ada pidananya karena teknis peraturannya diluar ketentuan yang telah ditetapkan kepada pasangan Calon. Sementara Koko tidak ada Calonnya. Dan jika pun ada pidana itu berdasarkan proses pendeklarasian Kotak Kosong yang melanggar kenyamanan orang banyak dan melanggar ketentuan yang diterapkan pemerintah dan Kapolri dalam pandemi Covid- 19 dan itu tergantung kepada Kepolisian maupun Satpol PP yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19.
“Siapa saja yang mendeklarasikan koko, itu sah-sah saja & tidak dapat dipidana. Akan tetapi orang dapat dipidana apabila mengajak orang tidak memilih paslon, apalagi dengan sengaja menjelekkan pasangan Calon agar tidak dipilih. Dan paling fatal dan dapat dipidana apabila mengajak orang lain agar tidak gunakan hak pilih ke TPS dan dengan sengaja menghalang-halangi orang lain agar tidak memilih”, kata Jafar sembari terangkan apabila saat pendeklarasian Koko secara otomatis telah mengajak orang lain untuk datang ke TPS agar menggunakan hak suaranya.REI

Post Views: 2

Baca Juga

Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, "Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh"
Kabar Desa

Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, “Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh”

Maret 15, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun mendampingi kunjungan kerja Kapolda Sumatera...

Read more
Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar
News

Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar

Maret 12, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Ronald Darwin Tampubolon, SH untuk ketiga kalinya kembali terpilih sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota...

Read more
Kekosongan Wakil Walikota Siantar, Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Kota Siantar
News

Kekosongan Wakil Walikota Siantar, Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Kota Siantar

Maret 5, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Penantian yang cukup panjang karena ternyata Empat Partai Politik (Parpol) yang merupakan Partai Pengusung sudah menyurati Walikota Pematang Siantar, dr...

Read more
Luarr Biasa..!! Pejabat Yang Sudah Meninggal Dunia Dan 2 Pejabat Yang Pensiun Ikut Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi
News

Luarr Biasa..!! Pejabat Yang Sudah Meninggal Dunia Dan 2 Pejabat Yang Pensiun Ikut Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi

Februari 25, 2023

Medan/CentraljNews.Com Kali ini Kesalahan Fatal dilakukan oleh Safruddin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Sumatera Utara, akibat ikutnya dilantik Pejabat...

Read more
Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan
Ekonomi/Bisnis

Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Februari 17, 2023

Jakarta/CentraljNews.Com Para Anggota Konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia itu membuka draf mengenai rancangan peraturan presiden...

Read more
Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Pelantikan Pengurus PAMK Polres Simalungun Periode 2022-2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Pelantikan Pengurus PAMK Polres Simalungun Periode 2022-2025

Februari 16, 2023

Pematangraya/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH S.IK MH bertindak sebagai Inspektur Upacara Pelantikan Pengurus Pemuka Agama Mitra Kamtibmas...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    725 shares
    Share 368 Tweet 149
  • Forum Peduli Masyarakat (FPM) KEK Sei Mangkei, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan di KEK Sei Mangkei

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polisi Bentuk Team Gabungan Mengejar 5 Tahanan Kabur Dari Polsek Perdagangan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Kekosongan Wakil Walikota Siantar, Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Kota Siantar

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Penculik Anak di Siantar Kena Bogem Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Ketua MPC PP Ronald Tampubolon, SH Bersama Panitia Muscab PP Kota Siantar Silaturahmi Dengan Kapolres

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Luarr Biasa..!! Pejabat Yang Sudah Meninggal Dunia Dan 2 Pejabat Yang Pensiun Ikut Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News