Pematangsiantar | CentraljNews.com
Beredarnya Wacana di Media Sosial terkait dukungan kepada Kotak Kosong yang menjadi salah satu pilihan dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ternyata tidak dapat di Pidana.
Hal itu diterangkan Anggota Komisioner Kota Pematangsiantar Gina Ruth Fefiliana Ginting kepada awak media Jumat (25/9/2020) dikantor KPU Jalan Porsea, Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Gina mengungkapkan kalau Kota Kosong merupakan pilihan yang akan diikuti sertakan dalam Pilkada mendatang.
Tambahnya Dalam mendeklarasikan Kotak Kosong (koko) kepada masyarakat hal itu tidak dapat dipidanakan. Akan tetapi jika masyarakat mendeklarasikan kepada masyarakat agar tidak memilih baik itu pasangan Calon maupun Koko baru dapat dipidanakan, apalagi dengan sengaja menghalang-halangi dapat dipidanakan sesuai dengan PKPU yang berlaku.
Anggota Komisioner KPU lainnya Jafar Sidik Saragih menerangkan kalau masyarakat harus jeli dan paham apa itu pasangan Calon dan apa itu kotak Kosong. Jafar memaparkan kalau pasangan Calon adalah orang yang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Walikota/Wakil Walikota untuk membangun Kota Pematangsiantar, maka sebagai Calon mereka akan memiliki tim kampanye yang mensosialisasikan calonnya agar dipilih masyarakat.
Tambah Jafar kalau Koko adalah pendamping pasangan Calon Tunggal untuk pemilihan mendatang, koko disini tidak memiliki tim kampanye tidak memilki calon akan tetapi koko bisa menjadi pilihan, apabila masyarakat tidak percaya kepada Pasangan Calon (Pasangan Calon) untuk dapat membangun Kota Pematangsiantar lebih baik lagi.
“Untuk masyarakat yang percaya kepada paslon dengan visi-misi yang mampu membawa perubahan yang lebih baik untuk kota Pematangsiantar, ya silahkan pilih! Dan jika masyarakat tidak percaya kepada Paslon yang mampu membawa perubahan untuk kota Pematangsiantar, ya silahkan pilih Kotak Kosong! Karen Paslin dan Koko adalah sama-sama Pilihan”, kata Jafar.
Kembali Jafar menjelaskan kalau masyarakat mengajak atau deklarasikan Kotak Kosong itu sah-sah saja dan tidak ada pidananya karena teknis peraturannya diluar ketentuan yang telah ditetapkan kepada pasangan Calon. Sementara Koko tidak ada Calonnya. Dan jika pun ada pidana itu berdasarkan proses pendeklarasian Kotak Kosong yang melanggar kenyamanan orang banyak dan melanggar ketentuan yang diterapkan pemerintah dan Kapolri dalam pandemi Covid- 19 dan itu tergantung kepada Kepolisian maupun Satpol PP yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19.
“Siapa saja yang mendeklarasikan koko, itu sah-sah saja & tidak dapat dipidana. Akan tetapi orang dapat dipidana apabila mengajak orang tidak memilih paslon, apalagi dengan sengaja menjelekkan pasangan Calon agar tidak dipilih. Dan paling fatal dan dapat dipidana apabila mengajak orang lain agar tidak gunakan hak pilih ke TPS dan dengan sengaja menghalang-halangi orang lain agar tidak memilih”, kata Jafar sembari terangkan apabila saat pendeklarasian Koko secara otomatis telah mengajak orang lain untuk datang ke TPS agar menggunakan hak suaranya.REI
Kapolsek Bangun Hadiri Pasar Tani dan Bazar Pangan Simalungun 2024: Dorong Ekonomi Lokal dan Kesejahteraan Petani
Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten Simalungun Menggelar Acara Pasar Tani dan Bazar Pangan Panen Petani Kabupaten Simalungun 2024. Acara ini menjadi bagian...
Read more