Central J'News
Jumat, Maret 24, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Peristiwa

Kepolisian Dolok Pardamean “GELAR PENANGANAN PERKARA” Diduga Berpihak Menetapkan Pengadu Sebagai Tersangka Dan Menahanya

by CJ News
22/10/2020
in Peristiwa
Kepolisian Dolok Pardamean "GELAR PENANGANAN PERKARA" Diduga Berpihak Menetapkan Pengadu Sebagai Tersangka Dan Menahanya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Simalungun, Sipintuangin | CentraljNews.Com
Gelar perkara yang dilakukan Polsek Dolok Pardamean tanggal, 21/10/2020 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Evelina Malau (43) terhadap Tumpak Parulian Malau (60) yang terjadi pada tanggal, 2 Oktober 2020 yang lalu tepat jam 10.00 WIB berujung Penahanan terhadap TP. Malau.

Pengadu yang Ditahan
Pengadu yang Ditahan

Dimana kejadian tersebut terjadi tepat disamping rumah Tumpak Parulian Malau. Adapun penganiayaan yang dilakukan Evelina Malau yaitu dengan dengan Cara menarik kemaluan Tumpak Parulian Malau dimana kejadian tersebut telah sampai ke pihak Kepolisian Sektor Dolok Pardamean.
Hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kepolisian sektor dolok pardamean atau tim Penyidik Frekdi Simare-mare, Bripka Baktiar Malau, IPDA Maxso Nainggolan dan juga Kapolsek AKP. S Tampubolon, dikantor Polsek Dolok Pardamean tepatnya jam 21.00 Wib Jurnalis menemukan kejanggalan dalam gelar perkara tersebut. karena dalam gelar perkara Tumpak yang menjadi korban penganiayaan kini menjadi tersangka, dan saat ini Tumpak sudah mendekam di jeruji besi polsek Dolok Pardamean.
Memang saat ini kedua belah pihak telah membuat pengaduan, dengan saksi yang sama, namun dalam penangan kasus ini penyidik berpihak. Penyidik tidak menindaklanjuti laporan Tumpak Parulian, padahal pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sudah selesai dilakukan sehari setelah kejadian ini terjadi, bahkan barang bukti ikut deserahkan namun penyidik tidak mau menerima barang bukti tersebut. Adapun barang bukti berupa celana dalam Tp .Malau yang sobek ditarik oleh E.M.
Dalam hal ini E.M sudah melakukan pelanggaran KUHP Pasal 351 sub 352 KUHP, namun sampai saat ini tidak Ada ditindaklanjuti.
Sebaliknya yang terjadi, penyidik malah menidaklanjuti laporan yang dilakukan oleh EM terhadap TP. Malau, hingga akhirnya TP. Malau mendekam didalam tahanan polsek paradamean atas pengaduan EM tersebut.
Awak media Centraljnews bertanya kepada penyidik terkait penahanan TP. Malau.
“Kenapa TP. Malau ditahan, sedangkan dia adalah Korban? “. Penyidik menjawab bahwa penahanan tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
Awak media centraljnews juga bertanya kepada saksi utama kedua belah pihak, Kapolsek menjawab bahwa itu merupakan hasil penyelidikan mereka
” Penahan terhadap TP. Malau merupakan hasil penyelidikan kami sesuai dengan apa yang dikatakan saksi, bahwa adanya pemukulan yang dilakukan oleh TP. Malau”
Dan salah seorang anggota kepolisian bermarga Saragih mengatakan bahwa ada saksi namun saksi tersebut pada saat itu tidak ada ditempat kejadian.
Awak media juga bertanya tentang kode etik kepolisian, Karna saat TP. Malau membuat pengaduan terhadap EM diruang periksa, EM diberikan kebebasan menjawab dengan kata “itu tidak benar” Sambil bernyanyi. Lalu penyidik Frekdi Simaremare menjawab bahwa masalah itu sudah Ada wadah yang menanganinya. Dan penyidik juga menunjukkan kepada saksi utama Janardin Malau ( 60) adanya luka memar yang dialami EM. Luka memar itu ada di bagian punggung belakang, namun ada perubahan luka memar sesuai dengan keterangan yang dihimpun jurnalis dari kepolisian, Luka memar ada di bagian punggung, paha dan punggung kaki.
Terkait hukuman KUHP yang dijatuhi terhadap TP. Malau jurnalis bertanya kepada kepolisian apakah itu sudah pasti? Penyidik Frekdi Simaremare menjawab “belum”. Berdasarkan keterangan itu dapat disimpulkan bahwa TP. Malau seharusnya belum bisa ditahan, namun karna ada wewenang dari pihak kepolisian akhirnya TP. Malau harus ditahan dan menderita didalam jeruji besi polsek dolok Pardamean.
Jurnalis memohon kepada Kapolres Simalungun agar menegor anggotanya yang dianggap berpihak dimana aduan TP. Malau satuhari setelah kejadian tidak ditindak lanjuti malah menjadikanya sebagai trrsangka.
Berharap kepada penegak hukum yang ada di Indonesia demi peradilan UU KUHP yang dialami TP. Malau dan juga BPK Kapolres Simalungun supaya menindaklanjuti demi keadilan dan juga UU Hak asasi Manusia(HAM) juga kepada BPK ARIST Merdeka Sirait selaku ketua KOMNAS HAM sudikiranya memberikan uluran tangan atas kasus yg dialami TP. Malau.(DM)

Post Views: 3

Baca Juga

Terobos Pagar Tanpa Permisi, Petugas PDAM Tirtauli Copot Meteran Pelanggan
Hukum/Kriminal

Terobos Pagar Tanpa Permisi, Petugas PDAM Tirtauli Copot Meteran Pelanggan

Maret 8, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Diduga menunggak iuran, petugas PDAM Tirtauli menerobos masuk pagar rumah warga tanpa permisi dan melakukan pemutusan air. Hal ini...

Read more
Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Oknum Perangkat Desa Tersangka Pelaku Cabul
Hukum/Kriminal

Satreskrim Polres Simalungun Bekuk Oknum Perangkat Desa Tersangka Pelaku Cabul

Maret 8, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Satuan Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan...

Read more
Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Diringkus Tim Gabungan Polda Sumut
Hukum/Kriminal

Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Diringkus Tim Gabungan Polda Sumut

Maret 7, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit. Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut...

Read more
Kebakaran Rumah Warga, Uang 13 juta dan Mobil Kijang Hangus Terbakar
News

Kebakaran Rumah Warga, Uang 13 juta dan Mobil Kijang Hangus Terbakar

Maret 5, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Dua unit rumah di Huta Baru, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumut, milik Palmer Girsang (72)...

Read more
Kapolsek Perdagangan AKP. Josia, SH, MH Turun Tangan Langsung Olah TKP Penemuan Mayat
News

Kapolsek Perdagangan AKP. Josia, SH, MH Turun Tangan Langsung Olah TKP Penemuan Mayat

Maret 3, 2023

Perdagangan/CentraljNews.Com Personil Polsek Perdagangan langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) adanya seorang warga bernama Yudianto (29) warga Huta...

Read more
Satu Lagi Tahanan Yang Kabur Dari Polsek Perdagangan Berhasil Ditangkap Di Taput
Hukum/Kriminal

Satu Lagi Tahanan Yang Kabur Dari Polsek Perdagangan Berhasil Ditangkap Di Taput

Februari 23, 2023

Tarutung/CentraljNews.Com Perjuangan Team Gabungan yang dibentuk guna menangkap 5 (lima) para tersangka yang melarikan diri dari Polsek Perdagangan kembali membuahkan...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    726 shares
    Share 368 Tweet 149
  • Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Forum Peduli Masyarakat (FPM) KEK Sei Mangkei, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan di KEK Sei Mangkei

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polisi Bentuk Team Gabungan Mengejar 5 Tahanan Kabur Dari Polsek Perdagangan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Kekosongan Wakil Walikota Siantar, Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Kota Siantar

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Ketua MPC PP Ronald Tampubolon, SH Bersama Panitia Muscab PP Kota Siantar Silaturahmi Dengan Kapolres

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Penculik Anak di Siantar Kena Bogem Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Luarr Biasa..!! Pejabat Yang Sudah Meninggal Dunia Dan 2 Pejabat Yang Pensiun Ikut Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News