Simalungun, Sipintuangin | CentraljNews.Com
Gelar perkara yang dilakukan Polsek Dolok Pardamean tanggal, 21/10/2020 tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Evelina Malau (43) terhadap Tumpak Parulian Malau (60) yang terjadi pada tanggal, 2 Oktober 2020 yang lalu tepat jam 10.00 WIB berujung Penahanan terhadap TP. Malau.
Dimana kejadian tersebut terjadi tepat disamping rumah Tumpak Parulian Malau. Adapun penganiayaan yang dilakukan Evelina Malau yaitu dengan dengan Cara menarik kemaluan Tumpak Parulian Malau dimana kejadian tersebut telah sampai ke pihak Kepolisian Sektor Dolok Pardamean.
Hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kepolisian sektor dolok pardamean atau tim Penyidik Frekdi Simare-mare, Bripka Baktiar Malau, IPDA Maxso Nainggolan dan juga Kapolsek AKP. S Tampubolon, dikantor Polsek Dolok Pardamean tepatnya jam 21.00 Wib Jurnalis menemukan kejanggalan dalam gelar perkara tersebut. karena dalam gelar perkara Tumpak yang menjadi korban penganiayaan kini menjadi tersangka, dan saat ini Tumpak sudah mendekam di jeruji besi polsek Dolok Pardamean.
Memang saat ini kedua belah pihak telah membuat pengaduan, dengan saksi yang sama, namun dalam penangan kasus ini penyidik berpihak. Penyidik tidak menindaklanjuti laporan Tumpak Parulian, padahal pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sudah selesai dilakukan sehari setelah kejadian ini terjadi, bahkan barang bukti ikut deserahkan namun penyidik tidak mau menerima barang bukti tersebut. Adapun barang bukti berupa celana dalam Tp .Malau yang sobek ditarik oleh E.M.
Dalam hal ini E.M sudah melakukan pelanggaran KUHP Pasal 351 sub 352 KUHP, namun sampai saat ini tidak Ada ditindaklanjuti.
Sebaliknya yang terjadi, penyidik malah menidaklanjuti laporan yang dilakukan oleh EM terhadap TP. Malau, hingga akhirnya TP. Malau mendekam didalam tahanan polsek paradamean atas pengaduan EM tersebut.
Awak media Centraljnews bertanya kepada penyidik terkait penahanan TP. Malau.
“Kenapa TP. Malau ditahan, sedangkan dia adalah Korban? “. Penyidik menjawab bahwa penahanan tersebut merupakan wewenang dari pihak kepolisian.
Awak media centraljnews juga bertanya kepada saksi utama kedua belah pihak, Kapolsek menjawab bahwa itu merupakan hasil penyelidikan mereka
” Penahan terhadap TP. Malau merupakan hasil penyelidikan kami sesuai dengan apa yang dikatakan saksi, bahwa adanya pemukulan yang dilakukan oleh TP. Malau”
Dan salah seorang anggota kepolisian bermarga Saragih mengatakan bahwa ada saksi namun saksi tersebut pada saat itu tidak ada ditempat kejadian.
Awak media juga bertanya tentang kode etik kepolisian, Karna saat TP. Malau membuat pengaduan terhadap EM diruang periksa, EM diberikan kebebasan menjawab dengan kata “itu tidak benar” Sambil bernyanyi. Lalu penyidik Frekdi Simaremare menjawab bahwa masalah itu sudah Ada wadah yang menanganinya. Dan penyidik juga menunjukkan kepada saksi utama Janardin Malau ( 60) adanya luka memar yang dialami EM. Luka memar itu ada di bagian punggung belakang, namun ada perubahan luka memar sesuai dengan keterangan yang dihimpun jurnalis dari kepolisian, Luka memar ada di bagian punggung, paha dan punggung kaki.
Terkait hukuman KUHP yang dijatuhi terhadap TP. Malau jurnalis bertanya kepada kepolisian apakah itu sudah pasti? Penyidik Frekdi Simaremare menjawab “belum”. Berdasarkan keterangan itu dapat disimpulkan bahwa TP. Malau seharusnya belum bisa ditahan, namun karna ada wewenang dari pihak kepolisian akhirnya TP. Malau harus ditahan dan menderita didalam jeruji besi polsek dolok Pardamean.
Jurnalis memohon kepada Kapolres Simalungun agar menegor anggotanya yang dianggap berpihak dimana aduan TP. Malau satuhari setelah kejadian tidak ditindak lanjuti malah menjadikanya sebagai trrsangka.
Berharap kepada penegak hukum yang ada di Indonesia demi peradilan UU KUHP yang dialami TP. Malau dan juga BPK Kapolres Simalungun supaya menindaklanjuti demi keadilan dan juga UU Hak asasi Manusia(HAM) juga kepada BPK ARIST Merdeka Sirait selaku ketua KOMNAS HAM sudikiranya memberikan uluran tangan atas kasus yg dialami TP. Malau.(DM)
Polsek Bangun Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Supir Angkot: Kesepakatan Damai Melalui Restorative Justice
Simalungun/CentraljNews.Com Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan Restorative Justice...
Read more