Central J'News
Kamis, Maret 30, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Politik

Selama Pilkada Tim Advokasi PASTI Ajak Warga Hindari Fitnah

by CJ News
22/10/2020
in Politik
Selama Pilkada Tim Advokasi PASTI Ajak Warga Hindari Fitnah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Pematangsiantar/CentraljNews.com
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Pematangsiantar menjadi sejarah baru dimana pertama kali terjadi hanya ada satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yaitu Pasangan Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani SpA (PASTI).
Beranjak dari itu PASTI sendiri yang ada di kolom kiri kertas surat suara & kolom kosong disebelah kanan. Sejauh ini kampanye pun sudah dimulai sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2017, dengan perubahan PKPU 11 tahun 2020. Kampanye bertujuan untuk memperoleh simpatik dari masyarakat.
Mengenai kampanye itu ketua Advokasi PASTI, DR Sarbudin Panjaitan SH MH mengatakan bahwa dalam pasal 1 angka 15 dinyatakan kampanye adalah kegiatan untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan wakil, calon bupati dan wakil serta Calon Walikota dan wakilnya. Berkaca dari itu, ia menilai bahwa hanya Paslon yang diperbolehkan kampanye.
“Dalam pasal 5 ayat 1 PKPU, kampanye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol atau paslon atau tim kampanye. Menurut ketentuan itu selain Paslon PASTI dan parpol pengusung dan tim kampanye maupun relawan tidak boleh melakukan kegiatan apa yang dimaksud dengan pengertian kampanye tersebut,” jelasnya, saat dijumpai disalah satu lobby Hotel, Kamis (22/10) malam.
Kemudian dalam pasal 1 angka 17 PKPU 11 Tahun 2020 diatur tentang relawan yaitu kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktifitas paslon tertentu secara sukarela dan dalam angka 18 ada diatur pihak lain, yaitu orang, seorang atau kelompok yang melakukan kampanye untuk mendukung paslon.
Mengacu kepada PKPU dan perundang-undangan yang ada, kata Sarbudin Panjaitan, yang bukan Paslon dan yang mengaku relawan tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan sejenis kampanye sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan karena tugas mensosialisasikan tentang kolom kosong sudah menjadi tugas pihak KPU Kota Pematangsiantar sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf r UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Maka, apalagi ada mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehinga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dengan melakukan perbuatan melawan hukum ada sanksi pidana dan menjadi tindakan fatal,” katanya.
“Ini jelas diatur dalam pasal 184 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang,” ucapnya.
Menyinggung soal kolom kosong hanya ada dalam kertas suara tanpa ada gambar. Kolom ini bagian dari demokrasi, misalnya ada pemilih tidak suka dengan palson tunggal, pemilih tersebut boleh memilih kolom kosong secara rahasia yang tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.
“Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak tertentu melawan hukum yang menyuarakan sifatnya kegiatan kampanye dan mempengaruhi pemilih atau masyarakat tertentu maka tim Advokasi Paslon Asner dan Susanti meminta Bawaslu Siantar maupun Panwascam agar melakukan tindakan hukum karena perbuatan itu dapat mengganggu tahapan Pilkada khususnya di Kota Siantar,” jelasnya.
Selaku Tim Advokasi PASTI tambah Sarbudin, tidak segan-segan melaporkan kepada Bawaslu dan sentra Gakumdu apabila mengetahui pihak tertentu melakukan bentuk perbuatan atau pelanggaran yang bersifat langsung maupun tidak langsung, “Jangan sekali-kali pihak tertentu, baik secara langsung atau tidak langsung dari medsos menjelekan, menfitnah maupun mencemarkan nama baik Paslon yang bersangkutan,” tutupnya.RAP

Post Views: 2

Baca Juga

Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, "Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh"
Kabar Desa

Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, “Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh”

Maret 15, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun mendampingi kunjungan kerja Kapolda Sumatera...

Read more
Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar
News

Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar

Maret 12, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Ronald Darwin Tampubolon, SH untuk ketiga kalinya kembali terpilih sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kota...

Read more
Kekosongan Wakil Walikota Siantar, Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Kota Siantar
News

Kekosongan Wakil Walikota Siantar, Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Kota Siantar

Maret 5, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Penantian yang cukup panjang karena ternyata Empat Partai Politik (Parpol) yang merupakan Partai Pengusung sudah menyurati Walikota Pematang Siantar, dr...

Read more
Luarr Biasa..!! Pejabat Yang Sudah Meninggal Dunia Dan 2 Pejabat Yang Pensiun Ikut Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi
News

Luarr Biasa..!! Pejabat Yang Sudah Meninggal Dunia Dan 2 Pejabat Yang Pensiun Ikut Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi

Februari 25, 2023

Medan/CentraljNews.Com Kali ini Kesalahan Fatal dilakukan oleh Safruddin Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Sumatera Utara, akibat ikutnya dilantik Pejabat...

Read more
Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan
Ekonomi/Bisnis

Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Februari 17, 2023

Jakarta/CentraljNews.Com Para Anggota Konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia itu membuka draf mengenai rancangan peraturan presiden...

Read more
Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Pelantikan Pengurus PAMK Polres Simalungun Periode 2022-2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Pelantikan Pengurus PAMK Polres Simalungun Periode 2022-2025

Februari 16, 2023

Pematangraya/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH S.IK MH bertindak sebagai Inspektur Upacara Pelantikan Pengurus Pemuka Agama Mitra Kamtibmas...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    728 shares
    Share 369 Tweet 150
  • Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Forum Peduli Masyarakat (FPM) KEK Sei Mangkei, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan di KEK Sei Mangkei

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polisi Bentuk Team Gabungan Mengejar 5 Tahanan Kabur Dari Polsek Perdagangan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Perdagangan Dan Dolok Silau

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Kekosongan Wakil Walikota Siantar, Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Kota Siantar

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Ketua MPC PP Ronald Tampubolon, SH Bersama Panitia Muscab PP Kota Siantar Silaturahmi Dengan Kapolres

    575 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Penculik Anak di Siantar Kena Bogem Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News