Pematangsiantar/CentraljNews.com
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Pematangsiantar menjadi sejarah baru dimana pertama kali terjadi hanya ada satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yaitu Pasangan Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani SpA (PASTI).
Beranjak dari itu PASTI sendiri yang ada di kolom kiri kertas surat suara & kolom kosong disebelah kanan. Sejauh ini kampanye pun sudah dimulai sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor Tahun 2017, dengan perubahan PKPU 11 tahun 2020. Kampanye bertujuan untuk memperoleh simpatik dari masyarakat.
Mengenai kampanye itu ketua Advokasi PASTI, DR Sarbudin Panjaitan SH MH mengatakan bahwa dalam pasal 1 angka 15 dinyatakan kampanye adalah kegiatan untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Gubernur dan wakil, calon bupati dan wakil serta Calon Walikota dan wakilnya. Berkaca dari itu, ia menilai bahwa hanya Paslon yang diperbolehkan kampanye.
“Dalam pasal 5 ayat 1 PKPU, kampanye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol atau paslon atau tim kampanye. Menurut ketentuan itu selain Paslon PASTI dan parpol pengusung dan tim kampanye maupun relawan tidak boleh melakukan kegiatan apa yang dimaksud dengan pengertian kampanye tersebut,” jelasnya, saat dijumpai disalah satu lobby Hotel, Kamis (22/10) malam.
Kemudian dalam pasal 1 angka 17 PKPU 11 Tahun 2020 diatur tentang relawan yaitu kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktifitas paslon tertentu secara sukarela dan dalam angka 18 ada diatur pihak lain, yaitu orang, seorang atau kelompok yang melakukan kampanye untuk mendukung paslon.
Mengacu kepada PKPU dan perundang-undangan yang ada, kata Sarbudin Panjaitan, yang bukan Paslon dan yang mengaku relawan tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan sejenis kampanye sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan karena tugas mensosialisasikan tentang kolom kosong sudah menjadi tugas pihak KPU Kota Pematangsiantar sebagaimana diatur dalam pasal 13 huruf r UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Maka, apalagi ada mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehinga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dengan melakukan perbuatan melawan hukum ada sanksi pidana dan menjadi tindakan fatal,” katanya.
“Ini jelas diatur dalam pasal 184 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang,” ucapnya.
Menyinggung soal kolom kosong hanya ada dalam kertas suara tanpa ada gambar. Kolom ini bagian dari demokrasi, misalnya ada pemilih tidak suka dengan palson tunggal, pemilih tersebut boleh memilih kolom kosong secara rahasia yang tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.
“Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak tertentu melawan hukum yang menyuarakan sifatnya kegiatan kampanye dan mempengaruhi pemilih atau masyarakat tertentu maka tim Advokasi Paslon Asner dan Susanti meminta Bawaslu Siantar maupun Panwascam agar melakukan tindakan hukum karena perbuatan itu dapat mengganggu tahapan Pilkada khususnya di Kota Siantar,” jelasnya.
Selaku Tim Advokasi PASTI tambah Sarbudin, tidak segan-segan melaporkan kepada Bawaslu dan sentra Gakumdu apabila mengetahui pihak tertentu melakukan bentuk perbuatan atau pelanggaran yang bersifat langsung maupun tidak langsung, “Jangan sekali-kali pihak tertentu, baik secara langsung atau tidak langsung dari medsos menjelekan, menfitnah maupun mencemarkan nama baik Paslon yang bersangkutan,” tutupnya.RAP
Kapolsek Bangun Hadiri Pasar Tani dan Bazar Pangan Simalungun 2024: Dorong Ekonomi Lokal dan Kesejahteraan Petani
Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten Simalungun Menggelar Acara Pasar Tani dan Bazar Pangan Panen Petani Kabupaten Simalungun 2024. Acara ini menjadi bagian...
Read more