Simalungun | CentraljNews.Com
Bupati kabupaten Simalungun JR. Saragih melalui Sekda Mixnon Simamora menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2021 diruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Simalungun Senin (10/11/2020).
Sidang yang dibuka oleh Pimpinan Sidang meminta agar seluruh anggota DPRD yang hadir yang sudah Korum untuk menempati kursinya karena rapat akan dimulai, rapat yang dibuka oleh Samrin Girsang memberikan ruang untuk Sekda Simalungun yang mewakili Bupati Simalungun untuk menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2021.
Dalam hal ini perwakilan Bupati Simalungun Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun dihadapan Anggota DPRD Kabupaten Simalungun dan Pimpinan Sidang Paripurna meminta maaf karena Bupati Simalungun DR. JR.Saragih tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Simalungun.
Dan Mixnon juga membacakan dengan mempedomani PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan, bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sekda Mixnon sampaikan untuk menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan pasal 4 ayat (2b) dan (2c) dan pasal 102 ayat (3) bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama dan penyampaian rancangan peraturan daerah dimaksud disertai dengan nota Keuangan.
Tambahnya lagi, dalam dokumen tersebut telah tertulis butir-butir yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah, dan akan dijadikan pedoman dan acuan dalam menentukan prioritas kegiatan dalam APBD tahun anggaran 2021. Kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD 2021 telah memberikan gambaran tentang beberapa keadaan yang berkembang, salah satu subtansi penting yang menjadi dasar APBD sebagimana termuat dalam kebijakan umum anggaran adalah analisa dampak Pandemi Covid-19.
Faktor pandemi Covid-19 telah berimbas pada semua lini kehidupan manusia. Penanganan yang luar biasa telah dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan banyak regulasi, untuk menangani Covid-19.
Sebagai bentuk perencanaan jangka pendek, maka penyusunan rancangan APBD Kabupaten Simalungun tahun 2021, asumsi yang ditetapkan baik dari pendapatan dan belanja, adalah Pendapatan mencapai 2.370.236.027.411, belanja 2.266.817.374.766, surplus 103.418.652.645. Pembiayaan, dimana penerimaan pembiayaan 19.120.688.327.68, sementara pengeluaran pembiayaan 122.539.340.973.00 jadi pembiayaan netto mencapai 103.418.652.645. Jadi sisa lebih pembiayaan anggaran berkenaan nihil.
Dalam pembacaan ini Mixnon juga menyampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun menjadikan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2021.
Usai membacakan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2021, pimpinan Sidang Paripurna Samrin Girsang langsung menskors sidang paripurna berikut pada hari Rabu Mendatang untuk mendengarkan nota Pandangan Fraksi kepada Pemerintah kabupaten Simalungun dalam Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun anggaran 2021.(rey)
Plt. Bupati Simalungun Lakukan Koordinasi di Kecamatan Panei
Simalungun/CentraljNews.Com Memasuki tahun akhir memimpin Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun 2024, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun, H. Zonny Waldi terus menggenjot...
Read more