Pelalawan | CentraljNews.Com
Semenjak bulan September tahun 2020, dalam melaksanakan tes urine maka dananya masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) bukan seperti sebelumnya yang hanya melakukan tes urin secara gratis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional. Setiap orang yang akan melaksanakan tes urin dibandrol dengan tarif Rp. 290.000,-(Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah),ungkap Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Andi Salamon SIK pada Jumat, (18/12/2020) di Kantor BNNK Pelalawan.
Lanjut Kepala BNNK Pelalawan, tarif tes urine tersebut sudah ketetapan dari pusat dan dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi biaya lain yang muncul pada saat melaksanakan tes urine.
Mengapa tarif tes urine dengan harga Rp.290.000 karena BNNK dalam melaksanakan tes urine menerapkan 7 parameter acuan, cara pemeriksaan harus teliti, pengawasan harus ketat, sop harus jelas tidak bisa memeriksa tes urine dengan wc tertutup karena pernah kejadian pasien tes urine kedapatan ingin menipu dengan membawa urine orang lain pada saat tes urine.
Pada tahap pertama ini, dimasa sosialisasi setiap BNNK di seluruh Indononesia diberikan target 20 tes urine. BNNK Pelalawan telah melampaui target tersebut dengan 220 tes urine dari periode September hingga Desember 2020.
BNNK Pelalawan satu- satunya yang telah meraih angka tes urin tertinggi di Indonesia ditahap sosialisasi dengan angka 220 tes urine. Saya selaku Kepala BNNK Pelalawan mengucapkan terimakasih atas dukungan pemerintah dan semua unsur Forkopimda.
Selain itu juga kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dan partisipasi perusahaan PT.Riau Andalan Pulp And Paper ( PT.RAPP) dan pihak perusahaan lainnya yang mendukung program tes urine yang dibuat BNNK Pelalawan dan menerapkan tarif setiap tes urine sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Rapp sangat antusias dengan dengan tes urine di BNNK Pelalawan, dengan memerintahkan pekerjanya melakukan tes urine hingga kami melampaui target yang sudah ditetapkan.
Lanjut Andi Salamon,sekarang ini setiap masyarakat yang akan mencari kerja atau kebutuhan lainnya dapat melakukan tes urine di BNNK Pelalawan. Kemudian setiap Rumah Sakit atau Klink, perusahaan dilarang melaksanakan tes urine dengan sendiri,harus setidaknya disampingi pihak BNNK Pelalawan.
Kemaren ada kejadian sebuah klinik melaksanakan tes urine kepada salah seorang pasien tanpa dampingan BNNK, ternyata pasien tersebut positif Narkoba, kemudian dengan cepat pihak klinik langsung melaporkannya ke pihak BNNK Pelalawan. Lalu pasien tersebut melaporkan pihak klinik ke Kepolisian karna sudah membocorkan rahasia pasien kepada orang lain.
Karnanya dianggap perlu supaya melakukan tes urine di kantor BNNK Pelalawan atau mengundang pihak BNNK menyaksikan kegiatan tes urine supaya tidak terjadi seperti yang tidak kita inginkan.
Kami juga berharap kepada masyarakat, bila ada keluarga atau teman yang dilihat dan diketahui memakai Narkoba, dapat melapor atau membawanya ke BNNK Pelalawan supaya dapat direhabilitasi dengan baik. Jangan sampai pasien tersebut sudah kecanduan dengan stadium 4 atau parah,terang Andi Salamon.
(Yusuf Situmorang)
Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi
Pematangsiantar. Eksekutif Kota Pematangsiantar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) melayangkan kecaman keras terhadap sikap pasif Badan Kehormatan DPRD Kota...
Read more