Pematangsiantar | CentraljNews.Com
Maraknya mobil Dinas Pemerintah Kota Pematangsiantar yang merubah warna dan Plat Nomor Kendaraan Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP. Hasan menanggapi kalau Perubahan Plat Tersebut sangat jelas salah dan melanggar Undang-Undang lalu lintas pasal 280 jo 68 ayat 1 dengan denda maksimal Rp.500.000,00.
Pihak lantas (lalu lintas) juga pernah melakukan penindakan tegas dengan menilang mobil Dinas Pematangsiantar baru-baru ini.
” kalau Perubahan Plat nomor polisi ini jelas menyalahi, dan sudah pernah ditindak tegas dengan menilang, mobil Dinas yang plat merah diganti menjadi plat hitam baru baru ini.” Kata kasat Lantas saat dimintai tanggapannya dikantor Polres Kota Pematangsiantar, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 13:00 Wib.
Tambah Kasat Lantas, kalau untuk perubahan plat mobil dari BK merah menjadi plat Hitam itu memang diperbolehkan. Dan perubahan tersebut juga resmi di undang-undang lalu lintas, akan tetapi ada Kode atau simbol yang ditetapkan dalam perubahan tersebut.
” memang ada perubahan plat resmi yang diatur dalam UU lalu lintas dan dapat digunakan mobil Dinas dengan menerapkan simbol yang ditetapkan. Dan perubahan tersebut juga resmi dapat digunakan baik itu diluar kota asal mobil Dinas.” Ucap Kasat.
Untuk mengembangkan terkait perubahan plat mobil tersebut Hasan meminta agar awak media konfirmasi terhadap pemerintah kota ujarnya. (Rey)