Pelalawan | CentraljNews.Com
Polres Pelalawan akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Jalan Poros Pemda, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam pada Minggu,10 Januari 2021.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan bahwa gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam, Polsek Pangkalan Kuras melakukan penangkapan terduga pelaku Pembunuhan atas nama PH als PUTRA di Bukit gabungan.
Pembunuhan SAZ(25 tahun) di Kecamatan Langgam sudah terungkap, pelaku yang menghilangkan nyawa SAZ adalah PH yang ditangkap di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara, ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar, SH, S.Ik, Kapolsek Langgam IPDA Fadlillah, STRK, MH, dan Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edy Haryanto, Selasa (12/1/2021) di Mapolres Pelalawan.
Tim jajaran Polres Pelalawan berjibaku untuk menangkap PH, karena dia bersembunyi di gubuk yang jauh dari pemukiman masyarakat di Kabupaten Tapsel. Perjalanan ke Lokasi penangkapan sesuai dengan informasi yang didapat, tim berjalan kaki kurang lebih 4,5 jam menuju lokasi keberadaan tersangka, pada pukul 21.00 Wib. Dikarenakan kurangnya pencahayaan dan sulitnya medan Tim gabungan memutuskan untuk bersitirahat di salah satu pondok milik warga setempat.
Besok harinya tim Polres Pelalawan yakni 10 Januari 2021 pukul 04.00 Wib tim gabungan opsnal Polres Pelalawan dan unit reskrim Polsek Langgam melanjutkan perjalanan menuju lokasi keberadaan Tersangka sesuai informasi dari masyarakat, pada pukul 05.30 Wib Tim gabungan tiba di sekitar pondok yang diduga tempat persembunyian pelaku PH alias Putra, dikarenakan pencahayaan masih sangat minim Kasat Reskrim AKP. Ario Damar, SH. SIK memutuskan untuk penyergapan dilakukan pada saat pencahayaan sudah baik.
Pada pukul 06.30 WIB dilakukan penyergapan terhadap pondok yang diduga dijadikan tempat persembunyaian pelaku, dan dilakukan penggeledahan kemudian tim opsnal Polres Pelalawan an Bripka Sandro Simarmata dan Bripka Adrian menemukan pelaku bersembunyi dibalik pintu salah satu kamar pondok tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku dilakukan interogasi awal bahwa ia telah mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban SAZ menggunakan sajam pada hari rabu tanggal, 23 Desember 2020 sekira pukul 19.00 Wib dikarenakan sakit hati terhadap korban dan diawali oleh perkelahian/duel antara tersangka dan korban.
Tersangka PH alias Putra dibawa tim ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. PH sebagai tersangka dikenakan pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, bahwa dasar LP/305 / XII / 2020/ Riau / Res. Pelalawan / SPKT tanglgal, 30 Desember 2020. Barang bukti yang diamankan adalah 1 bilah parang dengan ukuran 70 cm dengan gagang plastik warna hijau, 1 (satu) celana pendek warna hitam (milik tersangka), 1 (satu) celana warna biru dongker (milik korban).
Diketahui sebelumnya telah terjadi kasus pembunuhan hari Rabu tanggal, 23 Desember 2020 sekita pukul : 19.00 Wib, waktu penemuan mayat MR. X dalam keadaan banyak luka bacok sekitar tubuh di Kecamatan Langgam pada hari Jumat tanggal, 25 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wib yang akhirnya diketahui mayat tersebut bernama SAZ. (Yusuf Situmorang)
Discussion about this post