Pematangsiantar | CentraljNews.Com
Dari ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar melaporka adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PKPI dari Almarhum Alex Wijaya Panjaitan, ST kepada saudara Jon Kennedi Purba. Jumaat Sore (11/6/2021)
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus, SE, MM Membacakan sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar Dr. H. Hefriansyah, SE, MM, menyampaikan DPRD dan Kepala Daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi berbeda. Yaitu DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, sedangkan Kepala Daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas peraturan daerah dan kebijakan daerah. Oleh karena itu DPRD maupun Kepala Daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh masyarakat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bapak Walikota juga menyampaikan, ucapkan selamat dan sukses kepada Jon Kennedi Purba sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar sisa masa jabatan 2019-2024 yang telah diambil sumpah/janji jabatan oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH. Dan Pemerintah Kota tidak lupa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada anggota dewan yang sebelumnya , Almarhum Alex Wijaya Panjaitan , ST , yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar , dan kita doakan semoga almarhum diterima disisi Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sementara itu Plt. Sekretaris DPRD, Eka Hendra, Sos Membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44 / 286 / KPTS / 2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia PKPI) saudara Almarhum Alex Wijaya Panjaitan , ST kepada saudara Jon Kennedi Purba sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah / Janji , sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar.
Turut hadir dalam pelantikan pergantian antara waktu diantaranya Ketua DPRD Kota Pematangsiantar TIMBUL KOTA MARGANDA LINGGA, SH, dan para Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Marulitua Silalahi, SE, Ronald Darwin Tampubolon, SH serta para anggota DPRD Kota Pematangsiantar dan para OPD Pemerintah Kota Pematangsiantar, juga Pengurus Partai PKPI Kota Pematangsiantar, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Keluarga Anggota DPRD yang Dilantik. Rel