Pelalawan | CentraljNews.Com
Aksi teror pertama dialami Marlon Situmorang pada 8 April 2021 dengan melakukan teror berupa lempar kaca rumah dan teror kedua pada 9 Juni 2021 dengan berupa teror bom melotov ke rumah korban, sampai saat ini kasus masih misterius, siapa sebenarnya aktor atau pelaku teror tersebut.
Korban teror yang dialami Marlon Situmorang pada Sabtu, (26/6/2021) mengatakan, karena kasus dianggap lama terungkap oleh pihak Kepolisian. Sebab secara sikologis saya terganggu serta tertekan. Kasus ini juga membuat saya sulit tidur karena selalu waspada setiap malam, sebab tidak ada jaminan bahwa hal tersebut bisa saja terulang lagi, ujarnya.
Karena itu, kami akan melaporkan masalah ini kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) Indonesia, apabila kasus ini macet seperti teror yang pertama belum juga terungkap, harap Korban didampingi Pengacaranya, Maruli Silaban SH.
Kuasa hukum korban, Maruli Silaban SH menyayangkan perkara tersebut hingga saat ini belum dapat diungkap sebab ini sudah kejadian kedua, terangnya pada hari yang sama kepada media.
Bila kita lihat kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Simalungun-Sumatera Utara dalam kurun waktu sekitar 1 minggu kepolisian sudah dapat mengungkap kasus baik motif dan pelaku pembunuhan wartawan tersebut.
Apa sebenarnya yang menjadi kendala untuk mengungkap perkara teror yang terjadi di jalan makmur tersebut, disini dituntut profesionalisme Polres Pelalawan.
Dalam waktu dekat ini, apabila Polres Pelalawan juga belum bisa ungkap perkara ini, maka korban bersama dengan kuasa hukumnya akan melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Kompolnas serta mendatangi kantor lembaga perlindungan saksi dan korban untuk mendapatkan perlindungan hukum karena trauma yang dialami keluarga korban.
Perlu diketahui bahwa korban teror adalah bukan Marlon Situmorang sendiri, tetapi ada istri dan dua orang anaknya didalam rumah tersebut.
Meski demikian kami Kuasa hukum korban tetap memberikan kesempatan kepada Polres Pelalawan untuk bekerja secara profesional agar dapat mengungkap kasus hingga pekan ini. Bila belum juga terungkap maka dengan berat hati kasus ini akan dilaporkan kepada Kapolri RI, Kompolnas dan meminta Perlindungan Kepada LPSK agar korban mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dari negara. (Yusuf Situmorang)