Pematangsiantar/CentraljNews.com
Pemerintah Pusat melaksanakan Sosialisasi Permendagri Nomor 7 tahun 2021 tentang pengenaan retribusi persampahan kabupaten dan kota untuk mendukung tata kelola pendanaan pengelolaan persampahan kabupaten dan kota melalui Zoom Meeting.
Wakil Walikota Pematangsiantar mengikuti sosialisasi tersebut di Comment Center Pemerintah Kota Pematangsiantar jalan merdeka No.06 Pematangsiantar.
Pada kesempatan tersebut Narasumber yang berasal dari Kementerian dalam negeri mengutarakan bahwa pengelolaan retribusi persampahan saat ini perlu satu terobosan yang akurat untuk mendukung terlaksananya program kegiatan pendanaan pengelolaan persampahan Kabupaten/kota, untuk itu pemerintah Kabupaten/Kota untuk sesegera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dengan Permendagri No.7 tahun 2021 yang disosialisasikan saat ini
Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus menyampaikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkaitan langsung terhadap Permendagri no 7 ini untuk segera mungkin menyesuaikan pengenaan tarif retribusi persampahan dimaksud dengan cermat dan teliti dan agar menimbulkan dampak positif bagi semua kalangan.
Turut hadir di acara tersebut Plt. Kepala BPKD Hj Masni, Kabag Hukum Kota Pematangsiantar Herry Octarizal, Kadis lingkungan Hidup Dedi Tunasto Setiawan.TM