Simalungun/CentraljNews.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali melakukan giat penggeledahan terkait penanganan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Kajari Simalungun melalui Kasie Intel Simalungun, Ratno Pasaribu dalam rilis persnya, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 16.00 wib, menyebutkan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejatisu di Kantor PDAM Tirtalihou yg terletak di Jalan Jon Horialam Saragih, Kec. Raya Kabupaten Simalungun dan Rumah dinas direktur PDAM yg terletak di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horialam Saragih Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (1 Juli 2021) sekitar pukul 09.00 wib.
Penggeledahan terkait penanganan perkara dalam Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total sebanyak 4637 sambungan yang terdiri dari sebanyak 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan oleh Tim penyidik kejaksaan tinggi sumatera utara kembali melakukan giat penggeledahan terkait penanganan perkara dalam Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum.
Disebutkan, penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan ini dan giat penggeledahan masih berjalan sampai saat ini.
Bahwa dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan.
Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 (Empat Belas Miliar Seratus Juta Rupiah) yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6.000.000 (Enam Miliar Rupiah) pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000 (Delapan Miliar Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.
Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) pada PDAM Tirta Lihou Kab.Simalungun.MB