Central J'News
Minggu, Juni 22, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Peristiwa

Lagi, Terdakwa Pelaku Kejahatan Narkotika Dituntut Ringan di PN Jakarta Pusat

Dikonfirmasi oleh Wartawan, Jaksa Bungkam

by cjnews
3 Juli 2021
12
SHARES
15
VIEWS

Jakarta/CentraljNews.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali menuntut dua Terdakwa perkara Narkotika dengan tuntutan ringan.

Terdakwa bernama Fajar Putra Rahayu & Nurhayati itu dituntut Tiga Tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara kedua terdakwa itu adalah Perkara Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst. Dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) Nevertiri Erwinda Emran & Shofia Marissa. Persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dari pantauan & penelusuran wartawan, kedua terdakwa dituntut dengan barang bukti, sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sebuah dompet bercorak hijau, berisi 2 bungkus plastik bening, berisi kristal putih narkotika sabu berat bruto 0,64 gram dan satu buah alat hisap sabu.

Kedua pecandu tersebut dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto yang di dampingi dua Hakim Anggota, Saptono Setiawan dan Wadji Pramono.

Hal berbeda dilakukan oleh JPU terhadap terdakwa Muhammad Fatahillah Baihaqi dalam perkara No.1096/PidSus/2020/PN Jkt.Pst.

Muhammad Fatahillah Baihaqqi dituntut pidana penjara selama Enam Tahun penjara oleh JPU yang sama. Fatahillah Baihaqqi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan barang bukti satu bungkus rokok ‘Gudang Garam’ berisi satu bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0518 gram.

Baihaqqi dijatuhi Vonis Hukuman Lima Tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di dampingi Hakim Anggota Purwanto dan Wadji Pramono.

Saat dimintai konfirmasinya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budi Santoso tidak mau memberikan tanggapan terkait perbedaan tuntutan JPU-nya tersebut.

JPU yang menyidangkan kedua perkara tersebut juga enggan memberikan tanggapan saat dimintai responnya atas tuntutan yang mereka lakukan.JON

Tags: Vonis Hukuman Narkoba
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Pematangsiantar. Eksekutif Kota Pematangsiantar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) melayangkan kecaman keras terhadap sikap pasif Badan Kehormatan DPRD Kota...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Medan/CentraljNews.Com Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 517 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.COm Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan yang dilaporkan masyarakat melalui media...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Satuan Narkoba Polres Simalungun Kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial SOFIAN alias IAN...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba