Simalungun/CentraljNews.Com
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT.KPH) wilayah II Pematangsiantar membuktikan komitmen dan tanggung jawabnya dalam menjaga perhutanan di wilayah kerjanya serta memberantas para perambah hutan di Kabupaten Simalungun.
Hutan Gunung Simbolon yang tepatnya berada di Nagori (Desa) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun berdasarkan data yang diperoleh selama ini dikuasai oleh oknum tertentu dan telah ditanami dengan tanaman produktif.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar Dolok Maraja, bahwa petugas kehutanan bersama Polisi kehutanan pada tanggal 29/07/2021 lalu telah menghentikan kegiatan di kawasan hutan produktif tersebut.
“Pada bulan Juli lalu kita telah mendapat informasi dari warga dan bersama polisi kehutanan (Polhut) kita turun ke lokasi dan menghentikan pengerjaan yang juga menggunakan alat berat itu dan pada tanggal 30/07/2021 penanggung jawab pekerjaan itu bermarga Siregar datang ke kantor KPH & membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kegiatan tersebut”, ucap Tigor Siahaan Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT.KPH wilayah II Pematangsiantar, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, Selasa 17/8/2021 siang.
“Namun pada hari Sabtu14/8/2021 pihak kami mendapat laporan dari warga bahwa masih berlangsung pekerjaan dengan menggunakan alat berat di lokasi hutan produktif tersebut, sehingga pada Minggu 15/8 kami turun ke lokasi dan menemukan bahwa benar ada alat berat tersebut,” papar Tigor.
Kasie Perlindungan Hutan tersebut menerangkan bahwa seharusnya alat berat akan diamankan pada hari itu juga.
“Kita sudah komitmen dan niat akan mengamankan alat berat yang ditemukan pada hari itu juga namun karena kondisi alatnya juga rusak dan melihat lokasinya juga agak jauh maka diputuskan bahwa alat berat itu akan dijemput pada hari Senin keesokan harinya,” ungkap Tigor.
“Namun saat kami datang pada hari Senin kami lihat bahwa alat berat sudah tidak ada lagi & berdasarkan keterangan dari penanggung jawabnya sudah dibawa ke Dolok Batu Nanggar pada hari Senin dini hari, dari situlah kami jemput alat beratnya,” beber Tigor menerangkan.
“Saat itu lahan yang sudah mereka kerjakan sekitar 4 hektar luasnya dan pemiliknya seorang pria bermarga Damanik warga Dolok Batu Nanggar, menurut keterangan mereka lahan tersebut akan ditanami Porang dan Durian,” sambung Tigor Siahaan.
“Sekarang kita tinggal menunggu penyidik dari dinas provinsi yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mereka lah yang akan memeriksa dan apabila mau diteruskan ke pidana, itu mereka juga yang menentukan nantinya,” bilang Tigor mengakhiri.TIM