Pelalawan/CentraljNews.Com
Baru-baru ini di Pelalawan beredar video penangkapan 2 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Pelalawan, uniknya dalam video para terduga pemain narkoba terlihat kompak & santai dalam berikan keterangan pada personil polres yang menangkapnya.
Dalam keterangan pemuda yang diketahui bernama LS mengatakan dirinya memang disuruh pak Oky untuk menjemput barang narkoba dan uang hasilnya semua ditransfer orang yang bernama Yuda Darma.
Menanggapi video penangkapan pengedar narkoba tersebut, Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro baru-baru ini, dalam keterangannya membenarkan video tersebut merupakan penangkapan LS dan rekannya DS Perkara sudah P21 serta sudah dilimpahkan ke jaksa, tuturnya.
Hal tersebut merupakan salah satu teknik kita dalam rangka kita melakukan penyelidikan, bagaimana caranya supaya barang turun semua dan berhasil kita tangkap semua, ujar Kasat Narkoba Polres Pelalawan.
Ia membantah keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba LS dan DS tersebut, menurutnya ia juga sudah melakukan pengembangan.
Video tersebut merupakan anggota satnarkoba dalam rangka melakukan teknik under cover buy, bisa saja berpura pura menyuruh & menjamin yang penting barang keluar dan kami tangkap, akhir Kasat Narkoba.
Hal tersebut bermula pada saat penangkapan LS dan temannya DS pada 27 Februari 2021 atas kasus kepemilikan 19 paket sabu beberapa waktu lalu, dalam video yang tersebar di media sosial menjelaskan bahwa dirinya adalah orang yang suruhan Pak Oky untuk menjemput barang narkoba dan uang hasil narkoba ditransfer kepada Pak Yuda Darma, jelas pria separuh baya tersebut pada video.
Ironisnya kasus kepemilikan 19 paket sabu LS cs diduga tidak dikembangkan oleh satnarkoba polres pelalawan, walau L telah menyebut dirinya hanya orang suruhan Oky dan uangnya dikirim kepada Yuda Darma akan tetapi penyelidikan hanya berkutat kepada LS cs.
Dalam video berdurasi 2 menit lebih tersebut LS menyebut bahwa dirinya disuruh Oky untuk menjemput barang, menurut kabar yang beredar Oky merupakan seorang anggota aktif satnarkoba Polres Pelalawan.
Dalam keterangan DS, ia bersikukuh bahwa dirinya hanya orang suruhan Oky untuk menjemput barang dari tempat, semua sesuai arahan Pak Oky, cetusnya.
Diketahui PN Pelalawan pada 21Juli 2021 menuntut para terdakwa atas kepemilikan 19 paket sabu masing-masing 5 tahun penjara dan pada masa putusan PN Pelalawan akhirnya menjatuhi hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara.TIM
Berikan Komentar