Simalungun/CentraljNews.Com
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH dan Ketua DPRD Timbul Jaya Sibarani SH MH bersama Wakil-wakil ketua Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penandatanganan KUA dan PPAS tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Simalungun yang dipimpin oleh Ketua DPRD Simalungun yang di damping wakil-wakil Ketua dan dihadiri oleh anggota DPRD, di ruang rapat DPRD Simalungun, Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (8/11/2021).
Dalam Sambutannya Bupati Simalungun mengajak eksekutif dan legislatif untuk bersama-sama saling memberi dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangan. “Dengan ditandatangani nota kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2022, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di kabupaten Simalungun dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022,” kata Bupati.
Disampaikan Bupati bahwa, pokok pokok pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan. “Saya berharap agar APBD tahun anggaran 2022 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani secara maksimal. Dan akan membawa Kemajuan, Kesejahteraan kabupaten Simalungun menuju masyarakat Simalungun Harus Sejahtera sesuai visi-misi kabupaten Simalungun tahun 2021-2026,” ujarnya.
Tampak Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Esron Sinaga, Staf Ahli Bupati, para asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah dijajaran Pemkab Simalungun.TM