Pelalawan/CentraljNews.Com
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu R. Manalu, S.IK menjelaskan perkembangan kasus narkoba kepada media terkait keterangan Harahap yang menggegerkan publik baru-baru ini.
Kasat Narkoba menyebut, bahwa kasus masih didalami oleh Satnarkoba Polres Pelalawan, ungkapnya pada Hari Senin, (7/3/2022) pada kesempatannya.
Ketika dikonfirmasi terkait status yang diduga sebagai bandar narkoba berasal dari sp.7 kepada Kasat Narkoba, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada keterangan resmi Kasat.
Berawal dari keterangan Harahap pada 24 Februari 2022 viral di media sosial, warga Pelalawan tersebut mengaku ikut dalam penangkapan LS dan DS yang menyita barang bukti 19 paket shabu.
Dalam keterangan Harahap pada Senin,(07/3/2022) kasus tersebut janggal dan ada yang sengaja ditutup-tutupi. Dimana dalam penangkapan itu diketahui barang berasal dari bandar sabu sp.7 akan tetapi kepolisian tidak menyebut nama bandar tersebut dalam berkas penyidikan dan tidak menindak atau menangkap sang bandar.
Ia menyebut, kasus itu bukanlah trik undercover buy seperti yang dikatakan pihak kepolisian. Sebab diketahui dari informasi para tersangka bahwa oki (oknum polisi) satnarkoba polres pelalawan yang menyuruh dan menjamini para pemain ambil barang sabu yang berjumlah 19 paket dari bandar narkoba berinisial J warga sp.7, ungkap Harahap yang mengaku ikut dalam penangkapan.
Harahap menilai kepolisian Polres Pelalawan suam kuku memberantas narkoba di pelalawan, dengan alasan hingga saat ini oknum polisi masih berdinas dan bandar narkoba masih berkeliaran. Kasus itu juga tidak ada perkembangan signifikan di tangan Satnarkoba Polres Pelalawan.YS