Pelalawan/CentraljNews.Com
Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan kendaraan dengan cara lempar kaca mobil di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M.Tariq S.IK melalui Paur Humas Polres Kab. Pelalawan AKP Edy Haryanto membenarkan kejadian tersebut, sedangkan para tersangka sudah diamankan Polsek Langgam untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekira pukul 01.00 wib pelapor sedang mengendarai mobil trailer dari arah Pangkalan Kerinci dan hendak muat kayu di Basrah, ujar Edy pada Minggu, (03/4/2022) kepada media
Tambah Humas Polres, pada saat pelapor berselisih jalan dengan pengendara sepeda motor tepatnya di km 35 Desa Segati mobil pelapor dilempar oleh orang yang tak dikenal sehingga mobil yang dikendarai oleh pelapor mengalami kerusakan bagian kaca depan, lecet di bagian safety tangki sebelah kanan akibat lemparan batu.
Kemudian pihak kepolisian beserta pelapor mengejar para tersangka di KM 34 Desa Segati dan para pelaku akhirnya berhasil diamankan, kemudian digelandang ke Polsek Langgam, tutur Edy.
Adapun 4 pelaku sudah ditangkap Polsek Langgam bernama, Rizky Zega, Tomi Andreas Damanik, Josua dan Irfan. Semua tersangka sedang ditahan di Polsek Langgam guna proses lebih lanjut, dua diantara pelaku masih dibawah umur. Sedangkan alasan mereka melakukan itu karena iseng.
Polsek Langgam sedang mendalami kasus ini, pasalnya sebelumnya sudah beberapa kali terjadi hingga pernah mengakibatkan nyawa supir meninggal dunia akibat pecahan kaca mobil yang dilempar mengenai leher korban.
Semua tersangka akan tetap diproses hukum agar tidak terjadi hal sedemikian rupa, walau demikian akan dilakukan proses hukum yang berbeda dengan dua tersangka yang masih dibawah umur, tukasnya kepada media.YS