Kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang dan termasuk juga Himbauan Pemerintah untuk melaporkan segala bentuk perbuatan yang melawan hukum, dan tindak pidana korupsi yang membuat masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi di Sumatera Utara melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aksi Demonstrasi ini berlangsung pada hari Senin (25/04/2022) seminggu sebelum Perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Berbagai spanduk, agitasi dan bentuk propaganda yang dibawa dalam Aksi Demonstrasi tersebut, salah satu spanduk yang dibentangkan oleh massa aksi tersebut membawa spanduk yang bertuliskan “Tangkap! Dan Penjarakan Edi Suparjan”.
Sebagai Koordinator yang dipercayakan oleh massa demonstrasi yaitu Zulfahri mengatakan, aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Himbauan Pemerintah untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Oknum. Kejatisu harus transparansi dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
“Sesuai dengan hasil investigasi kami di lapangan disertai dengan bukti-bukti administratif, diduga kuat adanya korupsi berjamaah di tubuh UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara,” kata Zulfahri.
Mereka menilai, diduga adanya pelanggaran hukum pada pekerjaan proyek Rehabilitasi/Perbaikan dan Peningkatan Infrastruktur Irigasi pada DI.Javacolonisasi/Purbaganda (1.030) Ha) Kec. Pematang Bandar Kabupaten Simalungun senilai Rp.2.501.242.009 TA.2021, dan Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tebing pada Sungai Bah bolon Kabupaten Simalungun Senilai Rp.4.296.860.480 TA.2021.
Imransyah selaku Ketua Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi mengatakan, mereka hadir di Kantor Kejatisu untuk mempertanyakan sudah sejauh mana laporan dugaan korupsi yang mereka sampaikan pada tanggal 07 April 2022 sesuai dengan surat Nomor : 025/GARANSI/SU/IV/2022.
“Kami tidak inginkan adanya permainan curang pihak penegak hukum, kami berharap Kejatisu harus mengusut kasus ini sampai tuntas, kami sebagai pelapor bersedia dimintai keterangan dan memberikan data-data tambahan jika dibutuhkan,” ucap Imransyah.
Lanjutnya, dia melihat di lapangan pekerjaan dua proyek tersebut terkesan asal jadi tidak sesuai dengan RAB dan sudah banyak mengalami kerusakan padahal usia bangunan belum genap satu tahun.
“Maka dari itu kami meminta dan mendesak Kepala Kejatisu untuk segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Edi Suparjan selaku Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen Kegitan (PPK), dan Perusahaan pemenang tender yaitu PT. Toba Nusa Indah dan PT. Patama Abhiseva Production yang diduga kuat secara bersama-sama melakukan persekongkolan demi untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda dengan syarat KKN, sehingga negara dirugikan mencapai kurang lebih senilai Rp.1.700.000.000,” tambahnya.
Setelah berunjuk rasa hampir satu jam lebih, akhirnya tuntutan massa aksi demonstrasi pun ditanggapi oleh pihak Kejatisu Ibu Joi Sinaga bagian Penkum.
Dia mengucapkan terima kasih buat kedatangan rekan-rekan Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi Sumatera Utara. “Kami sangat berbangga hati karena kalian ikut dalam memperhatikan negara kita ini dan mengenai pengaduan kalian tanggal 07 April 2022 sudah disampaikan kepada kami, laporan sudah kami terima sudah di disposisi oleh Pak Kajati ke bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ucapnya.
“Kami juga tadi sudah mencek di bidang Pidsus laporan sedang tahap dipelajari, waktu yang tercepat akan kami kabari bagaimana hasil daripada laporan yang sudah disampaikan yakin dan percayalah kami menanggapi dan kami antusias menerima pengaduannya masih ada tindak lanjutnya, kami butuh waktu dan butuh proses, kami akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan aspirasi teman-teman sekalian,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Imransyah menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan penggiat anti korupsi. “Mari bersama-sama mengawal kasus ini demi untuk terciptanya hukum yang adil di Provinsi Sumatera Utara,” tutupnya.HH