Medan/CentraljNews.Com
Massa Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) kembali melakukan unjuk rasa yang kedua kalinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berada di Jl. A.H Nasution Medan.
Dalam aksi tersebut massa aksi mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus dugaan korupsi yang melibatkan saudara Edi Suparjan selaku kepala UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
“Kami sudah sampaikan laporan resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 7 April 2022 yang lalu sesuai dengan surat Nomor: 025/GARANSI/SU/IV/2022, namun sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian tentang sejauh mana upaya penegak hukum dalam menangani kasus ini”, ungkap Imransyah selaku ketua Garansi.
Lanjutnya, “Aksi Unjuk rasa yang kedua ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan kami untuk memberantas korupsi yang ada di Sumatera Utara terkhusus di Kabupaten Simalungun”.
Diketahui sebelumnya GARANSI melaporkan dua pekerjaan proyek yang disinyalir korupsi pada pekerjaan proyek :
1. Rehabilitasi/Perbaikan & Peningkatan Infrastruktur Irigasi pada DI.Javacolonisasi/Purbaganda (1.030) Ha) Kec. Pematang Bandar Kabupaten Simalungun senilai Rp. 2.501.242.009 TA 2021,
2. Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tobing pada Sungai Bah bolon Kab. Simalungun Senilai Rp. 4.296.860.480 TA 2021.
Untuk itu kami meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera dan cepat dalam memanggil dan memeriksa EDI SUPARJAN selaku Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPK) & perusahaan pemenang tender yaitu: PT. TOBA NUSA INDAH, dan PT. PATAMA ABHISEVA PRODUCTION, diduga kuat secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan syarat KKN, sehingga Negara dirugikan mencapai kurang lebih senilai Rp. 1.700.000.000,” papar Imransyah.
Seperti laporan yang lalu bahwa “Kita melihat dilapangan pekerjaan dua proyek tersebut terkesan asal jadi diduga kuat tidak sesuai dengan RAB dan sudah banyak mengalami kerusakan padahal usia bangunan belum genap satu tahun.
Setelah berorasi dibawah terik panas matahari, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun menanggapi oleh Joi Sinaga bagian Penkum.
“Terimakasih buat kedatangan rekan-rekan Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi Sumatera Utara, kami juga berbangga hati kalian memperhatikan Negara kita, dan mengenai pengaduan ini tanggal 07 April 2022 sudah disampaikan kepada kami laporan sudah kami terima sudah di disposisi oleh pak Kajati bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan saat ini laporan berada di bidang ASKRIMSUS dan proses admistrasi setelah itu akan di lanjukan untuk pembentukan Tim,” tukas Joi.
Mendengar jawaban tersebut, Imransyah mengaskan “Kami akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas, bila kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memerlukan keterangan atau alat bukti lainnya kami siap dimintai keterangan & memberikan bukti administratif beserta hasil investigasi kami dilapangan, dan kami akan terus mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan penggiat anti korupsi, untuk bersama sama mengawal kasus ini demi untuk terciptanya hukum yang berkeadilan di Provinsi Sumatera Utara.” tegas Imransyah menutup aksi unjuk rasa.TM