Central J'News
Senin, September 25, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Modus Investasi Miliaran Rupiah

by cjnews
8 November 2022
12
SHARES
15
VIEWS

Simalungun/CentraljNews.Com

Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH S.IK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.IK MH, ketika dikonfirmasi, Hari Selasa (8/11/2022) menjelaskan bahwa, “Kasus ini berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38) warga Huta III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 3.307.000.000,- (tiga milyar, tiga ratus tujuh juta rupiah).

Siti melaporkan pasangan suami istri pelaku penipuan dan penggelapan yang berinisial MS (34) istri dan YA (43) suami, merupakan warga Huta III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Ari.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh Unit II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (34) dan YA (43) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 (dua) tahun uang dikembalikan.

Siti berhasil diyakinkan oleh MS (34) dengan pengakuan YA (43) yang mengatakan bahwa YA (43) merupakan rekanan/pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan,” ujar Kasat Reskrim.

Atas bujuk rayu tersebut korban menyerahkan uangnya kepada tersangka dan 2 (dua) bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan, dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp.5.390.000.000,- (lima milyar, tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).

Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp. 2.083.000.000,- (dua milyar, delapan puluh tiga juta rupiah) terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 di Huta lIII Parbeokan Nagori Buntu turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun diketahui korban, bahwa ternyata tersangka YA (43) bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk sehingga kedua tersangka melarikan diri.

Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara Penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp. 590.401.000,- (lima ratus sembilan puluh juta empat ratus seribu rupiah) dan bukan hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan Korban sejumlah 31 orang.

Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) Laporan dengan tersangka MS. Dan Korban diperkirakan ada puluhan orang, Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, saat ini tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun dan tersangka dijerat dengan pasal Penipuan, 378 KUH.Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara”, pungkas AKP Ari.Reel

Tags: Penipuan Investasi Bodong
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

News

Hujan Deras Personel Polres Simalungun Tetap Laksanakan Penjagaan Ketat guna Suksesnya Penutupan Toba Rally 2023

by CentralJnews.com
24 September 2023
0

CentraljNews.com_SIMALUNGUN - Personel Polres Simalungun berhasil memastikan berlangsungnya kegiatan FIA APRC Asia Pacific Rally Championship - Asia Rally Cup Danau...

Read more
Peristiwa

Salah Satu Pekerja PT CMP Saat Jam Kerja Pembangunan PT INL 2 Ditemukan Gantung Diri

by CentralJnews.com
24 September 2023
0

Bosar Maligas/CentraljNews.Com Seorang pekerja ditemukan Bunuh Diri (Gantung Diri) dilokasi pengerjaan Tangki yang diketahui milik PT INL 2 Blok F...

Read more
News

Pelaksanaan Patroli Skala Besar Polres Simalungun dalam Rangka Pengamanan Masyarakat dimalam Minggu Berjalan dengan Lancar

by CentralJnews.com
24 September 2023
0

CentraljNews.com_SIMALUNGUN - Dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat di malam Minggu, Polres Simalungun melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli...

Read more
News

Kapolsek Pedrdagangan Bersama Anggota Laksanakan Kegiatan Minggu Kasih Di Gereja HKBP Resort pematang bandar

by CentralJnews.com
24 September 2023
0

CentraljNews.com_Simalungun - Kapolsek Perdagangan AKP JULIAPAN PANJAITAN S.H, melaksanakan giat  minggu kasih , di gereja Hkbp resort pematang bandar, kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

News

Hujan Deras Personel Polres Simalungun Tetap Laksanakan Penjagaan Ketat guna Suksesnya Penutupan Toba Rally 2023

24 September 2023
Peristiwa

Salah Satu Pekerja PT CMP Saat Jam Kerja Pembangunan PT INL 2 Ditemukan Gantung Diri

24 September 2023
News

Pelaksanaan Patroli Skala Besar Polres Simalungun dalam Rangka Pengamanan Masyarakat dimalam Minggu Berjalan dengan Lancar

24 September 2023
News

Kapolsek Pedrdagangan Bersama Anggota Laksanakan Kegiatan Minggu Kasih Di Gereja HKBP Resort pematang bandar

24 September 2023
Dunia

Polres Simalungun Mendapatkan Apresiasi dan Ucapan Trimakasih dari Pembalap Asia Pacific Rally Championship 2023

24 September 2023
News

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

24 September 2023
News

Kapolsek Saribudolok Laksanakan Jumat Curhat, untuk Tingkatkan Komunikasi dengan Masyarakat

24 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Sah..!! Pasangan Rudi Sinaga-Raliman Purba Lanjutkan Kepemimpinan JMSI Kabupaten Simalungun dan Disaksikan oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa

14 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Test Urine Petugas, WBP dan Razia Penggeledahan Blok Kamar Hunian WBP

9 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Manjakan Pengunjung, DJ asal Pekanbaru Akan Tampil di Anda Club

9 September 2023
Ekonomi/Bisnis

RSU Tiara Kasih Sejati Pematang Siantar Peduli Kepada Keluarga Wartawan

5 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Disela-sela Kesibukan, AKP Juliapan Panjaitan Hadiri Peresmian Pondok Pesantren Modern Yayasan Daarul Putra Madina

3 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2023 CentralJnews.com

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 CentralJnews.com