Jakarta/CentraljNews.Com
Ternyata Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan pemangkasan yang meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem.
Salah satu contoh pemangkasan layanan kepegawaian itu adalah layanan pensiun.
Dikutip dari laman resmi BKN, Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi mengatakan, proses penyederhanaan layanan pensiunan PNS akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Tujuannya agar pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan.
Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” sebut Anjaswari dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, Jumat (18/11/2022).
Kemudian, menurut Anjaswari salah satu bentuk layanan yang dipangkas adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek)
Sebelumnya, layanan ini membutuhkan lima hari kerja dan kini menjadi satu hari kerja.
Menurutnya hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak.
Kemudian, dia menerangkan bahwa proses layanan pensiun PNS ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Adapun alurnya berawal dari penetapan Pertek BKN, kemudian berlanjut dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Melalui regulasi tersebut, BKN memperoleh hak untuk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian.
Namun, pemberhentian itu harus merupakan pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun.
Sementara itu, bila tidak berdampak dengan pensiun maka cukup PPKK instansi yang menerbitkan SK pemberhentian.RL