Central J'News
Senin, September 25, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Ekonomi/Bisnis

Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

by cjnews
23 November 2022
12
SHARES
15
VIEWS

Jakarta/CentraljNews.Com

Ternyata Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan pemangkasan yang meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem.

Salah satu contoh pemangkasan layanan kepegawaian itu adalah layanan pensiun.

Dikutip dari laman resmi BKN, Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi mengatakan, proses penyederhanaan layanan pensiunan PNS akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Tujuannya agar pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan.

Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” sebut Anjaswari dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, Jumat (18/11/2022).

Kemudian, menurut Anjaswari salah satu bentuk layanan yang dipangkas adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek)

Sebelumnya, layanan ini membutuhkan lima hari kerja dan kini menjadi satu hari kerja.

Menurutnya hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak.

Kemudian, dia menerangkan bahwa proses layanan pensiun PNS ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Adapun alurnya berawal dari penetapan Pertek BKN, kemudian berlanjut dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut, BKN memperoleh hak untuk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian.

Namun, pemberhentian itu harus merupakan pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun.

Sementara itu, bila tidak berdampak dengan pensiun maka cukup PPKK instansi yang menerbitkan SK pemberhentian.RL

Tags: Badan Kepegawaian Negara RI
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

News

Hujan Deras Personel Polres Simalungun Tetap Laksanakan Penjagaan Ketat guna Suksesnya Penutupan Toba Rally 2023

by CentralJnews.com
24 September 2023
0

CentraljNews.com_SIMALUNGUN - Personel Polres Simalungun berhasil memastikan berlangsungnya kegiatan FIA APRC Asia Pacific Rally Championship - Asia Rally Cup Danau...

Read more
Peristiwa

Salah Satu Pekerja PT CMP Saat Jam Kerja Pembangunan PT INL 2 Ditemukan Gantung Diri

by CentralJnews.com
24 September 2023
0

Bosar Maligas/CentraljNews.Com Seorang pekerja ditemukan Bunuh Diri (Gantung Diri) dilokasi pengerjaan Tangki yang diketahui milik PT INL 2 Blok F...

Read more
News

Pelaksanaan Patroli Skala Besar Polres Simalungun dalam Rangka Pengamanan Masyarakat dimalam Minggu Berjalan dengan Lancar

by CentralJnews.com
24 September 2023
0

CentraljNews.com_SIMALUNGUN - Dalam rangka pengamanan kegiatan masyarakat di malam Minggu, Polres Simalungun melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli...

Read more
News

Kapolsek Pedrdagangan Bersama Anggota Laksanakan Kegiatan Minggu Kasih Di Gereja HKBP Resort pematang bandar

by CentralJnews.com
24 September 2023
0

CentraljNews.com_Simalungun - Kapolsek Perdagangan AKP JULIAPAN PANJAITAN S.H, melaksanakan giat  minggu kasih , di gereja Hkbp resort pematang bandar, kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

News

Hujan Deras Personel Polres Simalungun Tetap Laksanakan Penjagaan Ketat guna Suksesnya Penutupan Toba Rally 2023

24 September 2023
Peristiwa

Salah Satu Pekerja PT CMP Saat Jam Kerja Pembangunan PT INL 2 Ditemukan Gantung Diri

24 September 2023
News

Pelaksanaan Patroli Skala Besar Polres Simalungun dalam Rangka Pengamanan Masyarakat dimalam Minggu Berjalan dengan Lancar

24 September 2023
News

Kapolsek Pedrdagangan Bersama Anggota Laksanakan Kegiatan Minggu Kasih Di Gereja HKBP Resort pematang bandar

24 September 2023
Dunia

Polres Simalungun Mendapatkan Apresiasi dan Ucapan Trimakasih dari Pembalap Asia Pacific Rally Championship 2023

24 September 2023
News

Wakapolri dan Kapolda Sumut Beri Pengarahan Tugas Bagi Personel Tingkatkan Pelayanan Keamanan

24 September 2023
News

Kapolsek Saribudolok Laksanakan Jumat Curhat, untuk Tingkatkan Komunikasi dengan Masyarakat

24 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Sah..!! Pasangan Rudi Sinaga-Raliman Purba Lanjutkan Kepemimpinan JMSI Kabupaten Simalungun dan Disaksikan oleh Ketua Umum JMSI Teguh Santosa

14 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Test Urine Petugas, WBP dan Razia Penggeledahan Blok Kamar Hunian WBP

9 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Manjakan Pengunjung, DJ asal Pekanbaru Akan Tampil di Anda Club

9 September 2023
Ekonomi/Bisnis

RSU Tiara Kasih Sejati Pematang Siantar Peduli Kepada Keluarga Wartawan

5 September 2023
Ekonomi/Bisnis

Disela-sela Kesibukan, AKP Juliapan Panjaitan Hadiri Peresmian Pondok Pesantren Modern Yayasan Daarul Putra Madina

3 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2023 CentralJnews.com

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 CentralJnews.com