Central J'News
Rabu, Juli 16, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Hukum/Kriminal

Anak Mencuri dan Jual Mobil Ayah, Kejari Langkat Selesaikan Lewat Restoratif Justice

by cjnews
30 Maret 2023
12
SHARES
15
VIEWS

Langkat/CentraljNews.Com

Kejaksaan Negeri Langkat kembali menyelesaikan penuntutan perkara melalui pendekatan restoratif justice tindak pidana pencurian dalam keluarga atas nama tersangka Andre Melano Meliala warga Kuala, Kab. Langkat yang diduga ‘mencuri’ mobil dengan BPKP dan STNK milik orang tuanya sendiri (Wisma Sartika Meliala) dan menggadaikannya kepada orang lain.

Andre dinilai khilaf karena ‘nekat’ gadaikan mobil Daihatsu Xenia milik ayahnya kepada Redynta, Rabu (9/11/2022) kemudian berpindah tangan ke Roni Sembiring (keduanya masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) dan hal tersebut berujung kepada ayahnya yang membuat Laporan Polisi kepada Polres Langkat yang kemudian pihak Polres Langkat mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Langkat. Atas hal tersebut Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penelitian berkas perkara dan dinyatakan lengkap sehingga dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Langkat pada Kejaksaan Negeri Langkat.

Bahwa berawal dari adanya kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan tersangka, Kepala Kejaksaan Langkat Mei Abeto Harahap memerintahkan pada JPU yang menangani untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dari hasil mediasi tersebut dicapai perdamaian antara korban Wisma Sartika Meliala dengan Andre Meliano Meliala, yang tidak lain adalah anak kandungnya.

Hingga kemudian penyelesaian penuntutan melalui pendekatan restoratif justice dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto, SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH MH, Kasie Pidum Kejari Langkat Hendra Abdi P. Sinaga, SH dan para Kasi didampingi JPU Kejari Langkat di ruang Sidang Kejari Langkat melaksanakan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum Agnes Triyanti,SH,MH dan pejabat Oharda JAM Pidum Kejagung RI.

Kejari Langkat, melalui Kasi Intel juga menyampaikan alasan dan pertimbangan dilakukannya penyelesaian penuntutan dengan penerapan restoratif justice,  berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Korban dan tersangka saling memaafkan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kejaksaan Negeri Langkat terus komitmen dalam mewujudkan nilai-nilai Keadilan yang hidup di masyarakat melalui penerapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan terhadap keadilan di tengah masyarakat. Wujud nyata dari hal tersebut selama tahun 2023 Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan Penyelesaian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dan pada tahun 2022 Kejari Langkat meraih peringkat 2 nasional kategori Kejaksaan Negeri terbanyak melaksanakan Penyelesaian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif” pungkas Kajari Langkat melalui Kasi Intel.WR

Tags: Penyelesaian Dengan Restoratif Justice
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif dengan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Secara resmi...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik 1.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba