Siantar/CentraljNews.Com
Pada Hari Jumat (23/06/2023) Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Pematang Siantar yang dipimpin langsung oleh Ipda Lizar Hamdani, SH Kanit Jahtanras Polres Kota Pematang Siantar langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap pedagang sayur di pajak parluasan.
Sebelumnya Pihak Keluarga Korban sudah membuat pengaduan ke Polres Kota Pematang Siantar sesuai dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/VI/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMUT tanggal 23 Juni 2023 An Pelapor Sarno Siagian.
Mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan pulang dari tarutung menuju kota pematang siantar dengan menggunakan Bus KBT, dengan mendengar informasi tersebut tim Opsnal Polres Kota Pematang Siantar pun langsung menuju loket KBT di jalan Jl.Prapat Kel.Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dan selanjutnya tim Opsnal langsung mengamankan diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yaitu DS (38) alias Rambo di Loket KBT dan Barang Bukti berupa 2 buah kayu Broti dan 1 Helai Baju Batik.
Selanjutnya DS Alias Rambo dan Barang Bukti diamankan di Polresta Pematang Siantar untuk kepentingan Proses Penyidikan.TM