Central J'News
Jumat, Mei 9, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Hukum/Kriminal

MA Tolak Pemakzulan Walikota Siantar, Cermin Bagi Anggota DPRD Dalam Pemilu 2024

by cjnews
26 Juni 2023
13
SHARES
16
VIEWS

Siantar/CentraljNews.Com

Upaya ke 27 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar untuk memakzulkan dr.Susanti Dewayani dari jabatan Walikota disinyalir gagal dan langsung ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Permohonan Pemakzulan oleh Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga (tertera sebagai Pemohon) ditolak oleh MA dalam surat perkara 1 P/UP/2023. Hal ini diketahui oleh Tim Media ini dari salah satu Website yang diduga milik Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, DPRD Pematangsiantar diketahui mengajukan permohonan pemakzulan pada 31 Maret 2023 lalu didasari oleh dugaan pelanggaran walikota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memakzulkan dr. Susanti Dewayani yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Tampak tertulis bahwa tanggal putusan 8 Juni 2023 dan diputuskan oleh DR. H. Yulius, SH MH, Anggota Majelis 1 DR. H. Yosran, SH M.Hum, Anggota Majelis 2 H.Is Sudaryono, SH MH dan Panitera Pengganti : Anang Suseno Hadi, SH, MH dengan amar putusan “Tolak Permohonan”.

Ketika Timbul Lingga Ketua DPRD Siantar dicoba dikonfirmasi oleh tim pemberitaan ini terkait kebenaran surat putusan MA atas permohonan pemakzulan walikota, dirinya mengaku belum menerima salinannya.

“Belum, kita masih menunggu salinan putusannya, jadi belum bisa kita jawab sebelum kita terima,” jawab Timbul lingga melalui pesan whatsappnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Hamdani Lubis Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar,” Kita tunggu saja ya pak,” bilangnya.

Diketahui dalam proses upaya pemakzulan Walikota Siantar Jumlah Anggota DPRD seyogianya ada 30 orang, namun hanya 27 yang ikut tanda tangan surat permohonan dikarenakan 2 orang menolak dan 1 lainnya beralasan sedang dalam suasana berduka.

Salah satu Aktivis Mahasiswa kota Pematangsiantar Andry berharap agar DPRD dan Pemko Siantar terbuka kepada warga (Publik) dengan putusan MA tersebut.

“Kita meminta jika benar putusan yang ada di salah satu Website tersebut apapun hasilnya agar dipublikasikan kepada Warga Siantar,” bilang Andry saat dihubungi melalui Selularnya, Minggu (25/6/2023) sore.

“Jangan ada upaya menutup-nutupi antara DPRD dan Pemko bagi Warga Pematangsiantar, karena upaya pemakzulan tersebut pernah dan telah membuat suasana heboh kota Siantar dengan adanya isu bahwa Walikota akan diberhentikan, maka untuk memuaskan hati warga apapun hasilnya agar kedua lembaga ini mau terbuka,” tambahnya lagi.

Andry menilai bahwa jarak waktu Putusan dengan saat ini telah begitu panjang untuk belum diterima oleh DPRD Kota Pematang Siantar.

“Tanggal putusan dalam surat yang diterakan dalam website yang kita duga milik Kepaniteraan Mahkamah Agung itu adalah 8 Juni 2023 dan sekarang sudah 26 Juni 2023, seharusnya ada upaya dari Lembaga Legislatif untuk memperjelas hal tersebut, karena kita lihat sepekan setelah tanggal putusan itu seolah-olah Wakil Rakyat Siantar itu tidak memiliki wibawa lagi dengan adanya kiriman bunga papan yang berisikan tulisan seakan DPRD tidak memiliki kemampuan,” imbuh Andry.

“Sebagaimana gagahnya para anggota DPRD Siantar (27 orang) itu menandatangani permohonan pemakzulan maka mereka juga harus gagah menghadapi warga Siantar dengan mengatakan “Kami Gagal dan Ditolak” dan dugaan kebenaran putusan itupun harus diperjelas,” tegas Mahasiswa ini.

Menjelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang diduga beberapa anggota DPRD Siantar akan kembali mencalonkan diri untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan warga menilai bahwa dugaan kegagalan yang dialami dalam memakzulkan Walikota adalah cerminan apakah mereka layak untuk dipilih kembali.

Hal tersebut beralasan karena DPRD sebagai Wakil Rakyat Siantar diduga tidak memiliki kecakepan dalam menciptakan keharmonisan dengan Lembaga Eksekutif (Walikota) sehingga menimbulkan opini negatif di lingkungan Kota Pematangsiantar.(Tim|Ral|And|A1)

Tags: Pemakzulan Walikota Pematang Siantar
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Pematangsiantar. Eksekutif Kota Pematangsiantar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) melayangkan kecaman keras terhadap sikap pasif Badan Kehormatan DPRD Kota...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Medan/CentraljNews.Com Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 517 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.COm Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan yang dilaporkan masyarakat melalui media...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Satuan Narkoba Polres Simalungun Kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial SOFIAN alias IAN...

Read more

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
Dunia

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20 April 2025
Ekonomi/Bisnis

SLF Irian Supermarket & Dept Store dipertanyakan!”

17 April 2025
News

Rektor UHKBPNP : Kami Siap Dukung Kegiatan Positif GMKI !

16 April 2025
Dunia

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14 April 2025
Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

14 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Personil Polsek Perdagangan Amankan Arus Balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi

9 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba