Siantar/CentraljNews.Com
Diterima info melalui telepon seluler dari Koordinator Aliansi Mahasiswa Mengugat (AMM) Pematang Siantar yakni Andry Napitupulu memberitahukan kepada awak media (4/7) Pukul 20.00.
“ Bahwa dirinya bersama rekan-rekan aliansi tersebut akan segera menggelar aksi unjuk rasa secara damai di depan gedung kantor DPRD Siantar. (Pematang Siantar/5/7/2023)
Dilanjutnya, ia mengatakan aksi yang akan dilakukan dengan membawakan Grand Isu ‘Kartu Merah buat DPRD Siantar’ dimana Mahkamah Agung sudah memutuskan menolak gugatan dari DPRD Siantar terkait Pemakzulan Walikota Siantar pada tgl 8 Juni 2023 dengan nomor putusan ; 1P/UP/2023. ” ~Ucapnya melalui telepon seluler ~
Awak Media membenarkan setelah menerima Link Putusan Mahkamah Agung dari Koordinator AMM bahwa Mahkamah Agung sudah memutuskan tertanggal 8 Juni, dengan No Surat Pengantar;
Jenis Permohonan: K/KHS, Jenis Perkara: TUN, Klasifikasi: UJI PENDAPAT, Tanggal Masuk: Jumat, 31 Maret 2023, Pemohon: KETUA DPRD KOTA PEMATANG SIANTAR, Termohon/terdakwa: WALIKOTA PEMATANG SIANTAR, Ketua Majelis: Dr.H.Yulius, SH,MH, Anggota Majelis 1: Dr.H.Yosran, SH, M.Hum, Anggota Majelis 2: H.Is Sudaryono, SH, MH, Panitera Pengganti: ANANG SUSENO HADI, SH,MH, Tanggal Putusan: Kamis, 8 Juni 2023, Amar Putusan: TOLAK PERMOHONAN.` ~ dilihat awak media dari hasil putusan MA~
Dikonfirmasi awak media dari Wakil ketua DPRD Siantar, “Sampai saat ini belum ada salinan putusan dari MA kepada DPRD ya pak, kita tunggu aja ya atau konfirmasi langsung kepada ketua DPRD.” Kata Ronal Tampubolon melalui Chat WhatsApp
Dikonfirmasi kembali kepada Koordinator AMM “ Bang, itu-itu aja dari kemarin jawaban dari Dewan, logika bang sudah hampir sebulan masa mereka tidak menerima surat salinan putusannya. Saat ini bang, kita menduga dan berpikir bahwa mengapa DPRD Siantar tak mau menginformasikan kepada publik walaupun surat belum keluar.
Artinya bang, bisa jadi DPRD sudah kongkalikong dengan Walikota terkait ini dan dampak yang terjadi kepada masyarakat yang saat ini bingung apa sebenarnya hasil putusan tersebut, ini kejadian sudah kedua kalinya setelah pemakzulan Walikota sebelumnya Bapak Hefriansyah. Jadi kita meminta keterbukaan dari DPRD ‘berani berbuat berani bertanggung jawab’ itu saja yang kami minta dan harus dijawab oleh DPRD Siantar.” ~kata Koordinator AMM itu
Diakhir, “ Kami segera akan kirimkan surat pemberitahuan aksi kepada polres siantar bang, dan kami meminta agar kami diamankan pada kegiatan tersebut. “~tutup Andry. (RP,AC/Tim)