Rohaniawan asal Papua Pater atau Pastor Bernardus Wos Baru OSA meminta dilakukannya dialog dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di Papua, khususnya di wilayah Moskona dan Aifat Timur.
Pater Bernard, demikian dia akrab disapa, menekankan, hak Masyarakat Adat dan warga sipil di wilayah itu harus dilindungi.
“Lindungi hak Masyarakat Adat dan masyarakat sipil di wilayah Moskona dan Aifat Timur. Kedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent kepada pelaku pembunuhan, dengan dialog sebagai instrumen manusia beradab,” tutur Pater Bernard Wos Baru dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (24/05/2020).
Pater Bernard Wos Baru yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Lingkungan, yang terdiri dari Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Ordo Santo Augustinus (SKPKC-OSA), Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Keuskupan Manokwari-Sorong, LBH PBHKP Sorong, dan Koalisi LSM Papua Barat Wilayah Sorong Raya, menuturkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan masyarakat di Kampung Aisa dan Kamat pada tanggal 12 dan 13 Mei 2020, diperoleh infromasi bahwa Masyarakat Adat setempat mengeluhkan keberadaan dan aktivitas PT Wanagalang Utama di wilayah itu.
Sebab, belum sepenuhnya memenuhi hak masyarakat. Terkait dengan pemberian kompensasi dari nilai kayu yang tidak adil dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang tidak memenuhi standar keadilan sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Oleh karena itu, kami melihat, kasus pembunuhan terhadap seorang anggota Brimob di wilayah Moskona Selatan, sebenarnya bersumber dari konflik antara PT Wanagalang Utama dengan pihak pemilik hak ulayat,” lanjutnya.
Pater Bernard juga menyampaikan sejumlah keanehan dan mempertanyakan kehadiran Brimob di wilayah itu.
“Mengapa pihak Polisi tidak menjadikan PT Wanagalang Utama sebagai pihak yang dilibatkan dalam proses penyelidikan terhadap motif pembunuhan tersebut? Mengapa PT Wanagalang tidak disebut-sebut oleh pihak Kepolisan sebagai bagian penyebab konflik sehingga bermuara pada pembunuhan itu? Mengapa jasa Brimoblah yang dipakai bukan jasa Polisi biasa? Tujuannya untuk apa? Apakah pernah terjadi konflik antara pihak pemilik hak ulayat dengan pihak perusahaan tersebut? Inilah sejumlah pertanyaan yang mestinya dijawab oleh pihak Kepolisan, sehingga ditemukan motif sesungguhnya di balik pembunuhan tersebut,” bebernya.
Pater Bernard melanjutkan, berdasarkan pernyataan dari pihak Kapolda Papua Barat, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Ilham Saparona—sebagaimana telah dimuat di sejumlah media Papua, bahwa motif pembunuhan seorang anggota Brimob bersifat berencana.
Karena itu, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, diduga bahwa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) terlibat di balik pembunuhan dan perampasan senjata api milik korban.
“Berdasarkan pernyataan itu, kami melihat ada kejanggalan terhadap tuduhan bahwa KNPB sebagai aktor di balik pembunuhan tersebut,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan beberappa hal, yakni apakah KNPB sebagai organisasi yang melakukan pembunuhan tersebut? Ataukah mungkin pribadi-pribadi tertentu yang melakukan pembunuhan tersebut? Ataukah kebetulan pribadi tersebut adalah anggota KNPB?
“Maka menurut kami, seharusnya dipisahkan KNPB sebagai aktor institusi dengan pribadi tertentu yang diduga melakukan pembunuhan, karena motif konflik kepentingan hak ulayat dengan pihak PT Wanagalang Utama,” imbuhnya.
Dilanjutkan Pater Bernard, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Lingkungan juga melihat pihak Kepolisian melalui Polda Papua Barat mengabaikan prosedur Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of Innocent). Di mana terlihat bahwa telah terjadi vonis kepada para pelaku pembunuhan mendahului proses pengadilan.
Cara ini bertentangan dengan prinsip hukum yang diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No 8 Tahun 1981 dan UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Demikian juga cara Polisi mengiring persoalan pembunuhan ini ke wilayah Maybrat, dengan menuduh KNPB sebagai aktor di balik pembunuhan tersebut.
“Menurut kami merupakan upaya kesengajaan mengalihkan persoalan utama, yaitu konflik antara masyarakat hak ulayat dengan pihak PT Wanagalang Utama,” tandasnya.
Tuduhan pihak Polda Papua Barat bahwa diduga KNPB terlibat dalam rencana pembunuhan anggota Brimob tersebut adalah suatu upaya kriminalisasi terhadap KNPB sebagai organisasi.
Tindakan penyisiran yang dilakukan oleh pihak Polda melalui pasukan Brimob ke wilayah AifatTimur dan Moskona, lanjutnya, suatu tindakan yang berlebihan, karena menggunakan cara terror dan intimidasi terhadap masyarakat sipil.
“Kami mempertanyakan, mengapa tidak menggunakan prosedur yang lain? Mengapa harus menggunakan cara kekerasan terhadap masyarakat sipil? Akibat dari pendekatan militer ini, menimbulkan kecemasan dan ketakutan masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang mengungsi ke hutan,” tutur Pater Bernard.
Koalisi juga melihat bahwa pihak Polri dan TNI menjadikan peristiwa ini sebagai moment untuk memperluas bahkan menambah pos-pos baru di wilayah Aifat Timur dan Mare, serta beberapa distrik lainnya di Kabupaten Maybrat.
“Kami masih mempertanyakan, apakah dengan kehadiran TNI dan Polri di Aifat Timur dan Mare akan membawa kedamaian bagi masyarakat? Ataukah justru akan menciptakan rasa tidak aman bagi masyarakat? Apakah kedua wilayah itu betul-betul tidak aman sehingga dibutuhkan kehadiran pihak kemanan seperti itu?” lanjutnya.
Dengan kondisi seperti itu, Pater Bernard bersama Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Lingkungan, yang terdiri dari Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Ordo Santo Augustinus (SKPKC-OSA), Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) Keuskupan Manokwari-Sorong, LBH PBHKP Sorong, dan Koalisi LSM Papua Barat Wilayah Sorong Raya menyatakan sikap.
Pertama, kepada pihak perusahaan. Koalisi mengecam keras cara perusahaan yang lebih cenderung memakai jasa Brimob (Polisi) guna mengamankan kepetingan perusahaan daripada kepetingan masyarakat.
“Karena kami menilai bahwa konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan karena adanya praktek ketidakadilan, yang didukung oleh pihak penegak hukum,” ujar Pater Bernard.
Kemudian, menghimbau agar setiap perusahaan yang beroperasi di Wilayah Adat Kabupaten Maybrat, seyogyanya memiliki ijin Pemerintah Daerah (Pemda) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) setempat.
“Surat ijin tersebut harus mengandung tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat lokal. Tidak ada tanah kosong di Papua. Tanah Papua memiliki tuannya,” tegas Pater Bernard.
Kedua, kepada pihak Polri dan TNI. Koalisi mengecam kepolisian yang mengabaikan asas hukum praduga tak bersalah (presumption of innocent) sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 8 Tahun 1981 dan UU No 48 Tahun 2009 kepada yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Selanjutnya, mengecam cara-cara Polisi dan TNI mengejar karier dengan menciptakan konflik yang membawa korban kepada masyarakat sipil yang tidak berdosa.
“Mengecam pendekatan militer berlebihan terhadap masyarakat sipil. Tidak dibenarkan dengan alasan keamanan Negara, hak hidup masrakat sipil dikorbankan,” lanjutnya.
Mendesak agar Polda Papua Barat segera membebaskan tahanan yang ditangkap. Karena dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada empat tahanan, mereka sama sekali tidak terlibat dan atau memenuhi unsur pidana dalam peristiwa yang dimaksudkan sesuai Undang-Undang yang berlaku di NKRI ini.
Kemudian, mendesak kepada Kapolda serta Kapolres dan Pangdam agar menarik aparatnya dari perusahaan-perusahaan di seluruh tanah Papua.
“Sebab aparat selalu berpihak kepada perusahaan daripada kepada masyarakat. Sudah saatnya aparat keamanan, yakni TNI dan Polri dan Brimob kembali ke markasnya,” ujarnya.
Berikutnya lagi, menolak kesepakatan pendirian dua Pos Koramil dan empat Pos Polsek di wilayah Maybrat, terlebih khusus di wilayah Aifat Timur dan Mare.
“Karena kami menilai, surat kesepakatan yang telah dibuat tidak memenuhi prosedur dan kriteria hukum serta belum ada persetujuan dari pihak warga kampong, tokoh-tokoh adat, masyarakat, pemuda, perempuan dan Gereja,” tuturnya.
Setiap pendirian markas-markas militer dan polisi, lanjut Pater Bernard, seyogyanya berdialog dengan semua pihak, yakni Pemerintah, Gereja, Masyarakat Adat, intelektual dan akademisi, perempuan dan masyarakat.
“Hal ini penting karena merekalah yang akan mengalami dan merasakan konsekuensi langsung dari kehadiran aparat militer,” jelasnya.
Ketiga, kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Maybrat.
Koalisi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Maybrat, untuk mengevaluasi secara menyeluruh kehadiran perusahaan-perusahaan, termasuk perusahaan Bangun Kayu Indonesia (BKI) di Wilayah Provinsi Papua Barat secara umum, dan khususnya di wilayah Kabupaten Maybrat.
Mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Maybrat, agar mencabut ijin HPH PT Wanagalang Utama yang sedang beroperasi di areal konsensi Tanah Masyarakat Adat Aifat Timur Jauh, Aifat Timur Selatan, dan Moskona Selatan.
“Agar ijin usahanya dicabut dan dilarang beroperasi kembali. Sebab kehadiran perusahaan tersebut selama ini tidak berdampak positif bagi Masyarakat Adat, tetapi membawa kerusakan hutan,” tuturnya.
Mendesak Pemda Maybrat untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pengusaha pribumi dan Masyarakat Adat setempat, agar mampu mengolah hutan dan hasilnya secara mandiri. Demi pengembangan kemandirian ekonomi masyarakat, seturut Program Nawacita Presiden Jokowi.
Mendesak Pemda Maybrat, Pemda Teluk Bintuni dan Tambraw serta Sorong Selatan, agar menentukan secara tegas batas wilayahnya, melalui kerjasama dengan Masyarakat Adat atau masyarakat Pemilik Hak Ulayat. Perlunya regulasi yang mengatur kearifan lokal, khususnya budaya dan alam atau ekologi.
“Mendesak kepada pihak Pemerintah Daerah Maybrat agar secara serius memperhatikan nasib para pengusi yang sedang berada di hutan atau di tempat pengusian,” lanjut Pater Bernard.
Di penghujung pernyataannya, Pater Bernard Wosbaru menekankan perlunya dialog. Mengharapkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten, TNI dan Polri, bersama Tokoh-Tokoh Masyarakat Adat dan Agama untuk berdialog dengan Warga Negara Indonesia yang berseberangan ideologi. Yakni, KNPB, TPN-OPM, dan Parlemen Papua.
“Hanya dengan jalan dialog yang jujur dan tulus, maka konflik yang selama ini terjadi di Papua bisa diselesaikan secara bermartabat,” tandas Pater Bernard Wos Baru.***RAP
Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar
Simalungun/CentraljNews.Com Pasca Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Polres Simalungun menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal...
Read more