Central J'News
Selasa, Juli 14, 2026
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Nasional

Perpresnya Jokowi Legalkan Perampasan Dan Pengrusakan Ekosistem Pesisir Teluk Jakarta

by cjnews
25 Mei 2020
12
SHARES
15
VIEWS

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur, dinilai sebagai legalisasi perampasan dan pengrusakan ekosistem Pesisir Teluk Jakarta.
Perpres yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo itu mengabaikan prinsip pencegahan dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Hal itu ditegaskan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam siaran pers bersama yang diterima redaksi, Minggu (24/05/2020).
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Perkumpulan MARE, Rujak Center For Urban Studies, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Solidaritas Perempuan dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Jurubicara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora dari LBH Jakarta menyampaikan, hal itu terlihat dari dipaksakannya proyek reklamasi di Pesisir Teluk Jakarta, khususnya Pulau C, D, G, N serta tanggul pantai dan tanggul laut.
“Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu memutihkan reklamasi Pulau H sebagai bagian daratan. Padahal, diketahui bersama hingga detik ini, Pulau H belum ada secara fisik,” tutur Nelson.
Tak hanya itu, di Pasal 6 Perpres No 60 Tahun 2020 mencakup kawasan perairan 0-12 mil. Cakupan itu seharusnya bukanlah cakupan Prepres ini.
Prepres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sedangkan daratan pesisir dan perairan 0-12 mil merupakan kewenangan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Indikasi upaya pemutihan pada pemanfaatan ruang tak berijin juga ada pada Pasal 138. Yang justru memungkinkan percepatan ijin selagi sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Perpres ini memungkinkan terjadinya konflik pemerintah secara vertikal, mengingat keharusan penyesuaian dalam berbagai rencana tata ruang di provinsi maupun Kota atau Kabupaten yang harus diikuti oleh pemerintah daerah. Itu dapat dilihat di Pasal 139 ayat 1.
Dan jika ada kekosongan Rencana Tata Ruang di lewat daerah, maka Perpres yang berskala 1:50.000 ini bisa dijadikan acuan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk Perijinan. Sebagaimana tertuang di Pasal 138 dan Pasal 139 ayat 2.
Kawasan Reklamasi ditetapkan sebagai Zona B8. Dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah, yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.
“Zona B8 ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir utara kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,” lanjut Nelson.
Terkait dengan pemutihan kawasan Pulau H, lanjutnya lagi dapat dilihat pada pada lampiran II pada Peta II-54-25-2. Dimana Pulau H dikonversi menjadi kawasan B1 berwarna oranye.
“Padahal, kondisi eksisting saat ini tidak terdapat pulau H tersebut,” katanya.
Zona B1 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan tinggi, tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi, berpotensi dikembangkan untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi baik vertikal maupun horizontal.
Menurut Nelson, Koalisi juga mendapati adanya upaya konversi besar-besaran pada kawasan Lindung di Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, DKI Jakarta. Sebesar kurang lebih 200 heltar menjadi berbagai zona lain seperti B7, yang bisa dipergunakan untuk permukiman.
Padahal, Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) di DKI Jakarta masih sekitar 12%. Lagipula, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memandatkan koefisien 30% untuk ruang terbuka hijau.
Terkait dengan proyek tanggul laut dan tanggul pantai yang sebelumnya telah pernah roboh, lanjutnya, mendapatkan legalisasi sebagai pengendalian banjir dan rob.
Proyek tanggul pantai dan laut ini diubah namanya menjadi Rencana Pengaman Pantai dan Konektivitas, dimana sebelumnya bernama National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN).
“Sangat disayangkan ancaman penurunan muka tanah tidak menjadi pertimbangan dalam penetapan Perpres 60 Tahun 2020 itu. Itu terlihat dari diubahnya kawasan yang terjadi penurunan tanah dengan cepat sebagai kawasan pemukiman tinggi atau Zona B1,” tutur Nelson.
Selain itu Hal ini kembali dapat dilihat di Pasal 81 ayat 1 dan 3 Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Zona B1 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan tinggi, tingkat pelayanan prasarana dan sarana tinggi, berpotensi dikembangkan untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi baik vertikal maupun horizontal. Sebagaimana di Pasal 74 ayat 1 Perpres No 60 Tahun 2020.
Kemudian, di Pasal 44 ayat 7 huruf e Perpres No 60 Tahun 2020. Lampiran II pada Peta II-54-25-2 dimana kawasan rawan penurunan muka tanah yaitu B7 yang sebelumnya diketahui dari berbagai penelitian adalah tempat penurunan muka tanah dengan cepat dan tinggi.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, sangat jelas Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah mengabaikan prinsip penting dalam lingkungan hidup yaitu pencegahan (Preventive Principle) dan kehati-hatian (Precautionary Principle).
“Prinsip pencegahan karena berbagai penelitian yang menunjukkan adanya ancaman penurunan muka tanah telah diabaikan serta adanya ancaman terjadinya liquifaksi,” ujarnya.
Sedangkan dari sisi prinsip kehati-hatian, Perpres No 60 Tahun 2020 mengabaikan perdebatan dan ketidakpastian terhadap dampak lingkungan dari berbagai pembangunan infrastruktur yang dapat timbul dari berbagai proyek yang ada di pesisir Teluk Jakarta. Serta ketidakpastian penyebab dari penurunan muka tanah.
“Oleh karena ketidakpastian ilmiah tersebut, sesuai dengan prinsip ini seharusnya proses pembangunan di Teluk Jakarta dihentikan dan pemulihan Teluk Jakarta menjadi hal yang prioritas,” tegas Nelson.
Perpres Nomor 60 Tahun 2020, lanjutnya, merupakan revisi dan peninjauan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
“Dimana, Perpres Nomor 54 Tahun 2008 itu memiliki masa berlaku 20 tahun. Namun hingga hari ini kami tidak mendapati adanya dokumen publik mengenai hasil evaluasi dan peninjauan Perpres Nomor 54 Tahun 2008,” tandasnya.RAP

Tags: Demonstrasi
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

by CentralJnews.com
14 April 2025
0

Refleksi Mahasiswa Kristen dalam Perspektif Alkitabiah   Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri menjadi sorotan publik Indonesia. Di tengah...

Read more
Hukum/Kriminal

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden RI H Prabowo Subianto

by CentralJnews.com
3 Maret 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto resmi melantik Kepala Daerah secara serentak se-Indonesia Periode 2025-2030, di Istana Kepresidenan Jakarta,...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Ketahanan Pangan Untuk Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

by CentralJnews.com
14 Januari 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri bersama Kementerian...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Satpol PP dan Polres Simalungun Harus Segera Tutup Toko Anda Perabot Perdagangan Disulap Menjadi THM/KTV di Malam Hari

27 April 2026
Hukum/Kriminal

Pangulu Panduman Sawfi Hidayati Pasang Plank Amankan Aset Nagori

15 April 2026
Ekonomi/Bisnis

THM Diskotik Brewzy Bar Meresahkan Masyarakat Simalungun Bawah, Diduga Edarkan Obat Terlarang dan Tidak Memiliki Izin Resmi

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Warga Lapor Via WhatsApp, Polsek Perdagangan Temukan 3 Pintu Besi Curian Senilai Jutaan Rupiah di Pinggir Jalan

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Bulan Suci Ramadhan, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Gelar Razia Di Cafe dan THM

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Tengah Malam Digerebek di Kost Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu Dengan 54 Plastik Klip Siap Edar

3 Maret 2026
Kabar Desa

Bupati Simalungun Hadiri Pesta Parerean/Tugu Tambak Pomparan Op.Bima Sinaga di Kecamatan Hatonduhan

3 Maret 2026
Ekonomi/Bisnis

Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kosong, Pria 33 Tahun Digerebek.!! Polres Simalungun Sita 1,49 Gram Sabu, Bandar Sabu Kabur

4 Februari 2026
Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun dan Wakil Bupati serta Forkopimda Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat : Siap Akselerasi Program Strategis Nasional

4 Februari 2026
Ekonomi/Bisnis

Petugas Penimbunan CPO Ilegal Tantang Jurnalis Tutup Usahanya, Kapolres BatuBara Diminta Bertindak

31 Agustus 2025
Ekonomi/Bisnis

Gudang Penimbunan CPO Ilegal di Kabupaten Batu Bara Diduga Milik Oknum DPRD Setempat

29 Agustus 2025
Ekonomi/Bisnis

Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Periode 2019-2024 Soroti Intervensi Anggota DPRD Dalam Proses Tender di Pemko Siantar

26 Agustus 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba