Setelah lelah beraktivitas hari ini dalam rangka memantau Social Distancing dan Physical Distancing di Kota Pematang Siantar di masa Hari Raya Idul Fitri, Awak Media kami melakukan kunjungan kerumah salah satu Anggota DPRD Kabupaten Simalungun. Ditemui Awak Media Central J’News.com dikediamannya dan disela-sela kesibukan Anggota DPRD Simalungun Walpiden Tampubolon, ST dalam wawancara singkat mengenai bantuan-bantuan yang sedang marak dibagikan ke masyarakat. Beliau menjelaskan bahwa Dalam Penanganan Covid-19 Pemerintah Mengambil Kebijakan untuk membantu kesusahan masyarakat dengan Berupa Bantuan-bantuan antara lain :
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kemensos
5. BLT APBD
6. Sembako APBN
7. Sembako APBD
Bantuan-bantuan Ini Harus dibedakan Supaya Masyarakat yang Kurang Paham Akhirnya Bisa Paham kata Anggota DPRD Simalungun yang sudah 3 periode terpilih dari Partai Demokrat. Beliau menjelaskan bahwa
PKH itu adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya Uang Tunai langsung masuk ke Rekening masing-masing warga.
BPNT (Dulu Namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, Bentuknya Berupa Bahan Makanan yang disalurkan Melalui Kios Desa yang ditentukan oleh Bank Mandiri Kerjasama dengan TKSK Kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing (Ingat Bukan untuk Kelurahan tetapi Desa) Besarannya 600.000/Bulan direncanakan selama 3 Bulan. BLT dari Dana Desa biasanya perlakuannya ada 3 tahapan :
1. Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
2. Bagi Desa yang telah Cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
3. Bagi Desa yang telah Cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan maka segera bermohon agar Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
Pertanyaannya, siapa yang di Bantu BLT Dana Desa? Jawabnya adalah Warga Desa yang Penghasilannya terdampak Covid-19 dan bagi Warga Desa yang sedang Sakit atau Sakit Menahun.
Dengan demikian ada Desa yang lebih duluan Memberi Bantuan dan ada juga yang terlambat memberi bantuan karena berdasarkan Prosesnya yang tersebut diatas tadi Tahap I dan Tahap II.
BLT Kementerian Sosial adalah Bantuan Bentuk Tunai di peruntukkan bagi masyarakat yang berada diwilayah Perkotaan atau Kelurahan.
BLT APBD adalah Bantuan Tunai Dari Dinas Sosial yang diperuntukkan Bagi Masyarakat yang belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yang Bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.
Sembako APBD adalah Bantuan Berupa Bahan Makanan yg Bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.
Jadi Kesimpulan Menurut Anggota DPRD Simalungun Walpiden Tampubolon, ST Banyak Bantuan Hanya Fokus ke Dana Desa Saja. Makanya Sosialisasi Harus ditingkatkan oleh Pemerintah, Agar Masyarakat Bisa Paham Mengenai Segala Jenis Bantuan Pemerintah yang disalurkan ke masyarakat.RAP
Kasat Narkoba Polres Simalungun Turun Gunung Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Bandar
Simalungun/CentraljNews.Com Pasca Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Polres Simalungun menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Hal...
Read more