Central J'News
Minggu, Juni 29, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home News

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan Triwulan 4 Tahun Anggaran 2020

by cjnews
26 Mei 2020
12
SHARES
15
VIEWS

Inilah seputar penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dikirim salah satu guru penerima TPG Ke WhatsApp awak media CentraljNews.Com Selasa, 26 Mei 2020.
Jadwal Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 ? Ternyata Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru. Hal ini disebabkan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Sebelum mengetahui Jadwal Pencairan Sertifikasi atau TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020, mari terlebih dahulu kita ketahui Apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) ? dan Dasar hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). Apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) ? Pengertian Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan penghasilan yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.Tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima bagi guru pemerintah (PNS). Sedangkan untuk guru tetap bukan PNS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun tunjangan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dasar hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal 1 ayat (11) UUGD yang menyatakan bahwa sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 1 butir (12) bahwa sertifikat pendidikan merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, ditegaskan bahwa guru harus memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasamani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian dipertgeas dalam pasal 11 ayat (1) yang menyatkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat, yaitu kualifikasi minimum yang ditentukan (diploma D-4/ S-1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu.
Adapun penegasan tentang Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) terdapat dalam pasal 14 dan 15 UU Nomor 14 tahun 2005, yakni pasal 14 ayat 1 huruf a yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Juknis DAK Non Disik Tahun 2020, terkait Jadwal Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal yang mengatur tentang Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan. Adapun Ketentuan tentang TPG Guru berdasarkan aturan tersebut adalah sebagai berikut:
a. triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
d. triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
· Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020 adalah bulan April – Mei 2020.
· Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020 adalah bulan Juni – Agustus 2020.
· Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 adalah bulan September – Oktober 2020.
· Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 adalah bulan November – Desember 2020.
Selain mengatur tentang Penyaluran/pencairan Dana TPG Guru tahun 2020, ketentuan lain yang berhubungan dengan para guru yang diatur dalam PMK tentang Juknis DAK Nonfisik tahun 2020 adalah terkait penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020.
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020, Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020, Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 dan Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 (Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020).MJS

Tags: Photo Dok. CentaljNews.Com
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif dengan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Secara resmi...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik 1.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba