Pematangsiantar. Pembangunan Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu sangat hangat diperbincangkan sehingga menuai kontroversi dengan hasilnya.
Andry Napitupulu Salah satu Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun angkat bicara, bahwa pengawasan dan kepastian hukum terkait penyelewengan anggaran didaerah Kota Pematangsiantar dinilai gagal. (Rabu, 4/6/2025)
Anggaran Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu yang dipakai melalui APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2024 dengan nilai Rp. 1.288.890.000 (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dengan masa kerja 120 Hari Kalender yang di Penyedia Jasa ialah CV. BUANA PERKASA.
Proyek Pembangunan tersebut jelas terlihat bahwa dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, dan didalam lapangan bertebar Spanduk pembangunan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Setelah ditelusuri dan disurvey pembangunan Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu tak terlihat hidup kembali, yang diperbaiki hanya joging track yang sebelumnya tanah sekarang sudah dipasang paving block ditambah ada saluran air dibawah joging track itu yang mengalir ke parit. -ucap Andry
Andry Napitupulu menilai Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri Pematangsiantar diduga telah gagal untuk melakukan mewujudkan pengawasan dan kepastian Hukum, dengan tegas saya menyampaikan agar selayaknya Kepala Kejaksaan Negeri Bapak Jurist Sitepu segera diganti dan saya akan Surati Komisi Kejaksaan dalam waktu terdekat.
Seturut dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat 1 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ditambahkan, Andry berharap agar pejabat-pejabat dikota Pematangsiantar dapat merealisasikan visi dan misi Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait Koruptor yang harus dibersihkan jangan sampai ada kotoran-kotoran berada di pemerintahan kota khususnya Kota Pematangsiantar. -Imbuh Andry
Dalam waktu terdekat Andry akan melaporkan beberapa oknum yang diduga ikut serta dalam melakukan penyelewengan anggaran Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu senilai 1,2 Milyar, beberapa oknum tersebut berinisial (NL) Anggota DPRD Siantar, (JS) Jaksa Siantar, (TL) Anggota DPRD, dan (HS) Dinas Pariwisata.
UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP Bab XIV penyidikan bagian kedua pasal 106: “Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Diakhir, beberapa oknum yang akan saya laporkan merupakan hasil penelitian yang harus dikembangkan oleh APH untuk menyelidiki hal tersebut sesuai laporan yang akan saya sampaikan dalam waktu terdekat. Tutup Andry. (AS)